✨ Intinya sih...

• Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek kawasan rawan narkoba di belakang eks Golden Sampit, Jalan Rahadi Usman, pada Jumat (9/10/2026).
• Dalam operasi tersebut, 31 orang diamankan; 12 di antaranya dinyatakan positif narkoba dan diserahkan ke BNNK Kotim, sementara 19 orang dikenakan wajib lapor.
• Ketua DPRD Kotim Rimbun mengapresiasi tindakan tegas kepolisian yang bertepatan dengan Operasi Sarang Narkoba dan merupakan penindakan pertama di bawah Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra yang baru menjabat sejak 9 September 2026.
• Rimbun sebelumnya telah berulang kali memperingatkan status Kotim yang mengarah ke zona hitam peredaran narkoba sejak BNNK mulai bertugas pada Oktober 2025, menyusul hasil tes urine pada November 2025 yang menemukan 3 kepala desa dan 2 ASN positif narkoba dan dikenai wajib lapor.
• Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan seperti rapat koordinasi, kunjungan lapangan ke eks Golden, dan pembahasan implementasi Perda P4GN Nomor 1 Tahun 2019, namun rencana pembentukan pos terpadu di lokasi tersebut belum terealisasi.
• DPRD Kotim mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba kepada aparat guna memperkuat sinergi pemberantasan narkotika.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sepuluh bulan lalu, bayang-bayang status darurat disuarakan dari dalam gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua DPRD Kotim Rimbun membeberkan data BNNK dan Polres yang menunjukkan Kotim sudah mengarah pada zona hitam peredaran narkoba.

Gema dari rapat koordinasi itu seolah menemukan wujud nyatanya pada Jumat (9/10/2026), ketika aparat gabungan Polres Kotim turun menggerebek kawasan belakang eks Golden Sampit, salah satu pusaran rawan yang dibahas dalam ruangan tersebut.

Tindakan tegas aparat itu langsung disambut baik pimpinan legislatif. Rimbun mengapresiasi langkah Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra beserta jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung.

”Kami sangat mengapresiasi Kapolres Kotim beserta seluruh jajarannya atas langkah penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung,” ujar Rimbun, baru-baru ini.

Penggerebekan di kawasan Jalan Rahadi Usman, Sampit, itu berujung pada diamankannya 31 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Dua belas orang dinyatakan positif narkoba dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Sebanyak 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai keterangan kepolisian.

Penindakan tersebut bertepatan dengan hari pertama Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak oleh Polri di berbagai daerah.

Waktunya juga bergulir tepat sebulan setelah Kadek Dwi Yoga menerima jabatan sebagai Kapolres Kotim dari AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam serah terima di Mapolda Kalteng pada 9 September 2026.

Peringatan Wakil Rakyat

Peringatan Rimbun mengenai peredaran narkoba sudah mengudara semenjak BNNK Kotim mulai bertugas.

Lembaga itu beroperasi sejak 1 Oktober 2025, ditandai serah terima aset dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati, dikutip dari Antara.

Sepekan berselang, 7 Oktober 2025, saat menyambut kehadiran Kepala BNNK, Rimbun menyebut Kotim sudah zona merah dan bahkan mendekati zona hitam.

Pada 17 November 2025, narasi bergeser pada tindakan nyata saat DPRD bersama BNNK menggelar tes urine massal bagi camat, lurah, kepala desa, dan anggota dewan. Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menyebut tes pengujian itu merupakan inisiatif bersama Rimbun, dikutip dari Mata Kalteng.

Hasil uji urine tersebut memantik kekecewaan Rimbun. Dari 168 desa di Kotim, hanya 58 kepala desa yang mengikuti tes, dan tiga kepala desa serta dua aparatur sipil negara (ASN) terindikasi positif.

Rimbun menyerahkan tindak lanjutnya kepada BNNK sembari memastikan DPRD akan terus mengembangkan program bersama Polres, BNNK, dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).

Kelima orang itu kemudian dikenai wajib lapor selama tiga bulan dengan pemantauan dua kali sepekan.

Rimbun juga mendorong tes gelombang kedua bagi kepala desa yang absen agar seluruhnya tersaring. Menurut dia, kepala desa adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga semestinya menjadi panutan.

Jejak Rawan Eks Golden

Pada 1 Desember 2025, gedung DPRD menjadi titik temu rapat koordinasi persiapan operasi pemulihan kawasan rawan narkoba.

Rapat itu mempertemukan BNNK, jajaran legislator yang dipimpin Rimbun, Kasat Narkoba Polres Kotim, tokoh adat, tokoh masyarakat, Camat Mentawa Baru Ketapang, dan Lurah Mentawa Baru Hulu. Salah satu sasaran utamanya adalah kawasan belakang eks Golden.

Usai rapat, Fadli menjelaskan kawasan itu ditandai rawan karena di sanalah orang mencari narkoba dan penangkapan polisi terus berulang di titik yang sama.

Beberapa hari sebelum pertemuan tersebut, ia bersama timnya mendatangi lokasi dengan menyamar.

Enam pekan berlalu, tepatnya 12 Januari 2026, unsur DPRD ikut dalam tim gabungan yang mendatangi eks Golden bersama BNNK, Polres, Kodim 1015/Sampit, kejaksaan, pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak (DAD), dan GDAN.

Realitas kerawanan tergambar saat sejumlah orang di kawasan itu seketika berlarian kocar-kacir begitu rombongan tiba.

Kegiatan yang dipusatkan di Musala Baitul Maghfiroh itu diwarnai penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta yang hadir. Fadli memosisikan aksi lapangan itu sebagai tindak lanjut rapat di gedung DPRD, dikutip dari Antara.

Pada 27 Februari 2026, Rimbun mendampingi anggota DPD RI Agustin Teras Narang berkunjung ke kantor BNNK Kotim. Dalam kunjungan reses tersebut, Teras Narang memuji kolaborasi BNNK dengan DPRD Kotim dalam komitmen memberantas narkoba, dikutip dari Antara.

Rencana Pos Terpadu dan Perda

Dalam rapat Desember 2025, Rimbun turut menyoroti pergerakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Menurut dia kala itu, pelaksanaan perda oleh pemerintah dan pemangku kepentingan belum maksimal, padahal regulasi itu menjadi payung hukum keterlibatan daerah, termasuk penggunaan anggaran.

Rimbun menegaskan perda produk DPRD itu wajib dijalankan seluruh pemangku kepentingan, dari pimpinan hingga tingkat RT. Salah satu amanat pentingnya, menurut Fadli pada November 2025, instansi pemerintah harus menggelar tes urine dua kali dalam setahun.

Instrumen pencegahan lain yang pernah diusulkan dari kunjungan tim gabungan pada Januari 2026 adalah pembentukan pos terpadu di eks Golden.

Pada Mei 2026, BNNK menyebut rencana itu masih dikaji. Fadli saat itu menggambarkan bahwa tanpa pengawasan tetap, siklus peredaran kembali normal setiap kali aparat selesai turun ke lapangan.

Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan kabar pos terpadu itu sudah berdiri hingga penggerebekan Jumat (9/10/2026).

Model pos terpadu serupa sudah dimulai di Palangka Raya. Pemerintah Provinsi Kalteng, Polda Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, BNN, dan GDAN meletakkan batu pertama Pos Terpadu Anti Narkoba di kawasan Puntun pada 1 Juni 2026.

Sinergi dan Tanggung Jawab Bersama

Rimbun menilai pemberantasan narkoba menuntut tanggung jawab lintas elemen. Penindakan oleh kepolisian, kata dia, sangat membutuhkan sokongan masyarakat agar jaring peredaran narkotika tidak makin meluas dan menelan masa depan generasi muda.

Dia meminta warga yang mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya untuk segera memberi informasi kepada aparat berwenang.

”Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Jangan sampai kita membiarkan persoalan ini terus berkembang dan merusak generasi muda,” tegas Rimbun.

Menurut dia, kepingan informasi dari masyarakat dapat sangat membantu polisi menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Namun, warga diharapkan tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.

Rimbun berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat, agar upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kotim berjalan lebih efektif.

”Perlu kepedulian kita semua. Kalau mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera sampaikan kepada aparat. Kita ingin Kotim tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” tegasnya. (ign)