SAMPIT, Kanalindependen.id  – Praktik peredaran gelap narkotika di kawasan pemukiman Pasir Putih kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyergap seorang pria berusia 43 tahun berinisial M di dalam kamar rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan lurah setempat dan warga, petugas mendapati satu paket bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,82 gram yang tergeletak secara terbuka di atas meja kamar tersangka.

Penggerebekan ini mengeksekusi laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas transaksi narkoba yang dijalankan tersangka di kawasan tersebut.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan barang bukti dari kamar M.

“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di dalam kamar rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan warga, ditemukan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 4,82 gram beserta sejumlah barang lainnya,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (16/10/2026).

Timbangan Digital dan HP Vivo Tergeletak di Lantai Kamar

Selain menyita 4,82 gram sabu dari atas meja, petugas membongkar perlengkapan transaksi milik tersangka yang terserak di lantai kamar. Polisi mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Vivo Y27s berwarna ungu, serta kartu SIM yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan pesanan pelanggan.

Kepada petugas, tersangka M mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamar tersebut adalah milik pribadinya.

Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penangkapan M di Km 9 Jalan Jenderal Sudirman hanya berselang beberapa jam dari penangkapan tersangka lain di kawasan yang sama menjadi bukti otentik bahwa Kelurahan Pasir Putih telah berstatus darurat narkotika. Keberadaan timbangan digital di lantai kamar membuktikan M bukan sekadar pemakai, melainkan sub-agen pemecah paket (retailer) yang aktif melayani pembeli eceran di perkotaan Sampit.

Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berpuas diri dengan barang bukti 4,82 gram. Jejak digital dan riwayat pesan singkat pada ponsel milik M wajib dibongkar secara transparan guna melacak identitas bandar besar yang menyuplai paket sabu siap timbang tersebut.

Berulangnya pengungkapan kasus narkotika di Pasir Putih menuntut Polres Kotim dan Pemkab Kotim untuk menggelar operasi pembersihan skala besar (sweeping) serta menempatkan pos pemantauan kepolisian permanen di koridor Jalan Jenderal Sudirman. (**)