✨ Intinya sih...
  • Aparat gabungan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek kawasan eks Golden, Jalan Rahadi Usman, Sampit, yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (9/10/2026).
  • Dalam penggerebekan tersebut, 31 orang diperiksa dan diuji tes urine, dengan hasil 12 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
  • Dua belas orang yang positif narkotika diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim untuk penanganan dan proses asesmen lebih lanjut, sementara 19 orang lainnya dikenakan wajib lapor.
  • Polres Kotim masih melakukan penyidikan lanjutan untuk memburu penyuplai utama narkoba ke kawasan eks Golden dan belum mengumumkan temuan barang bukti secara rinci.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi pekat pembasmian jaringan narkoba di kawasan rawan perkotaan Sampit terus dilancarkan. Aparat gabungan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan eks Golden, Jalan Rahadi Usman, Sampit, Jumat (9/10/2026).

Penggerebekan berskala besar ini menerjunkan tim gabungan lintas satuan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim. Sebanyak 31 orang yang berada di lokasi langsung dikepung, diperiksa, dan diuji tes urine di tempat.

Hasil tes urin maraton mengonfirmasi sebanyak 12 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sementara 19 orang sisanya dikenakan kewajiban lapor.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo membenarkan penindakan tegas di pusat keramaian eks Golden tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap 31 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dinyatakan positif. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim untuk penanganan dan proses asesmen lebih lanjut,” terang IPTU Edi Walujo, Sabtu (10/10/2026).

Penggerebekan di eks Golden Jalan Rahadi Usman dilakukan setelah kepolisian menerima aduan intensif masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan pengonsumsian zat adiktif di area bekas pusat hiburan malam tersebut.

Meskipun 12 orang dinyatakan positif hasil tes urine, kepolisian menegaskan bahwa status tes urine positif tidak serta-merta membuktikan keterlibatan langsung seseorang sebagai bandar atau pengedar dalam jaringan peredaran gelap.

Sejauh ini, Polres Kotim belum mengumumkan secara rinci temuan jumlah gramasi barang bukti sabu atau ekstasi yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan. Pihak kepolisian menegaskan penyidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memburu penyuplai utama yang memasok narkoba ke kawasan eks Golden.

Penggerebekan 31 orang di kawasan eks Golden Sampit mempertegas masih suburnya kantong-kantong sarang narkoba di pusat perkotaan Kotim. Pola penindakan yang hanya berakhir pada penyerahan 12 pengguna positif ke BNK Kotim dan sanksi wajib lapor bagi 19 orang lainnya rawan menjadi preseden berulang tanpa memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata.

BNK Kotim didesak untuk transparan mempublikasikan hasil asesmen medis terhadap 12 orang yang positif tersebut. Jangan sampai proses penyerahan ini menjadi celah kompromi hukum tanpa ada upaya pembongkaran muara asal-usul barang haram yang mereka konsumsi.

Pemkab Kotim bersama Polres Kotim dituntut bertindak radikal dengan menyegel atau membongkar bangunan mangkrak di eks Golden Jalan Rahadi Usman agar tidak terus-menerus dijadikan sarang transaksi narkoba dan maksiat terselubung. (***)