Intinya sih...

• Sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Dusun Trobos, Kotawaringin Timur, antara warga dan PT Agrinas Palma Nusantara menemui jalan buntu setelah PT Agrinas tiga kali mangkir dari empat forum mediasi di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
• Lahan yang semula dikelola warga sejak 1992-2000-an dan didukung Surat Pernyataan Tanah Adat 2008, kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) setelah sebelumnya dikelola PT Mukti Sawit Kahuripan dan diubah sepihak menjadi kebun inti tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
• Mediasi di DAD Kotim dimulai sejak 12 Mei 2026, namun PT Agrinas absen pada peninjauan lapangan 9 Juni, mediasi kedua 20 Juli, dan forum keempat 5 Agustus 2026, memicu warga meminta DAD Kotim untuk menggelar sidang adat.
• PT Sapita Danu Nusantara (SDN), mitra KSO PT Agrinas, selalu hadir dalam mediasi namun secara terbuka menyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil keputusan.
• Pada 4 Agustus 2026, sehari sebelum ketidakhadiran PT Agrinas di mediasi DAD Kotim, Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas diketahui menghadiri audiensi dengan Bupati Kotim membahas penataan ulang skema kemitraan perusahaan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak penyelesaian sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Dusun Trobos menemui jalan buntu di meja Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

Sepanjang empat kali forum penyelesaian sengketa digelar sejak Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara tercatat tiga kali mangkir tanpa alasan.

Warga yang menempuh perjalanan dua jam dari desa menuju pusat Kota Sampit harus menelan kekecewaan.

Setibanya di ruang mediasi, mereka hanya menemukan kursi kosong tanpa tuan. Tidak ada secarik surat penjelasan.

Mereka terus dihadapkan dengan pihak ketiga yang secara terang-terangan mengaku tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil keputusan.

Akar Sengketa dan Peralihan Status Lahan

Sengketa ini berakar dari hamparan tanah yang dikelola warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, sejak rentang 1992 hingga 2000-an.

Penguasaan fisik tersebut tercatat sah dalam dua Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 22 Maret 2008 atas nama UIS dan Setel.

Dokumen penguasaan lahan seluas lebih dari 6 hektare itu diketahui langsung oleh Camat Cempaga Hulu dan Kepala Desa Bukit Raya, lengkap dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dari Ketua RT setempat.

Lahan garapan tersebut mulanya diserahkan kepada PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), anak usaha Makin Group, untuk dikelola lewat skema kemitraan plasma.

Menurut kuasa hukum warga, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, status hamparan itu belakangan diubah sepihak oleh MSK menjadi kebun inti tanpa didasari Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan berlanjut saat MSK masuk bidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Area kebun perusahaan dianggap merambah kawasan hutan tanpa izin.

Ketika status kawasan berubah, lahan warga ikut tersita. Hamparan itu kini bergeser ke tangan pengelola baru, PT Agrinas Palma Nusantara, melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra pelaksana, PT Sapita Danu Nusantara (SDN).

Sepuluh warga Dusun Trobos lantas memberi kuasa hukum kepada Sapriyadi dan Ardon.

Melalui surat klarifikasi dan keberatan tertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan penguasaan fisik lahan oleh masyarakat adat tetap memiliki kekuatan hukum, kendati izin konsesi dari negara telah berubah.

Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 529 dan 548 KUHPerdata mengenai bezit. Klausul ini menggarisbawahi bahwa pemegang penguasaan fisik diakui sebagai pemilik sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.

Surat keberatan yang juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dikirimkan langsung dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri, hingga Panglima TNI.

Tiga Kali Mangkir dan Tuntutan Sidang Adat

Upaya pencarian jalan keluar bergulir saat permohonan mediasi diserahkan kepada Ketua DAD Kotim pada 5 Mei 2026.

Tiga hari berselang, pada 8 Mei, Ketua Harian DAD menerima berkas tersebut. Forum perdana pada 12 Mei sempat memunculkan titik terang. Agrinas hadir dan kedua belah pihak bersepakat menggelar peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Kesepakatan itu tidak terealisasi. Saat pengecekan lapangan dilakukan pada 9 Juni, perwakilan Agrinas tidak terlihat sama sekali.

Hanya SDN yang hadir di lokasi, sembari menegaskan mereka berstatus sekadar operator dan tidak mewakili entitas hukum Agrinas.

Pola serupa berulang pada mediasi kedua, 20 Juli. Agrinas kembali absen, membiarkan SDN datang sendirian.

Puncaknya terjadi pada forum keempat, 5 Agustus. Ruang mediasi lengang. SDN absen dengan alasan ada jadwal persidangan, sementara Agrinas sama sekali tidak memberikan keterangan.

”Kami sebagai masyarakat adat merasa dilecehkan, karena kami sudah memberi ruang penyelesaian, tapi Agrinas beberapa kali tidak hadir,” ucap Dedis, warga Dusun Trobos yang terlibat langsung dalam sengketa ini.

Dedis mempertanyakan iktikad perusahaan, mengingat jarak kantor Agrinas berada di pusat Kota Sampit, tempat mediasi digelar.

”Sementara kantor Agrinas di Sampit, kok tidak bisa meluangkan waktu untuk hadir mediasi?” katanya.

Ketidakhadiran beruntun ini memicu reaksi. Ardon, dari kantor kuasa hukum warga, meminta DAD Kotim mengambil langkah lanjutan.

”Harapan kami, tidak hanya mediasi saja, tapi sidang adat,” ujarnya.

Ardon menambahkan bahwa ketidakhadiran berulang tanpa konsekuensi berisiko membuat perusahaan semakin menyepelekan undangan resmi lembaga adat.

Operator Lapangan tanpa Mandat

Rangkaian ketidakhadiran ini menguak celah tanggung jawab antara dua entitas perusahaan yang mengelola lahan warga.

SDN rutin hadir dalam mediasi selaku mitra KSO, tetapi secara terbuka menyatakan tidak memiliki mandat mengambil keputusan mewakili Agrinas.

Sementara itu, pihak yang menguasai penuh kewenangan hukum atas status lahan, yakni Agrinas, memilih absen dari forum.

Dampaknya, warga terus menerus dipertemukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas memecahkan masalah. Pemegang wewenang sesungguhnya nyaris tidak pernah duduk bersama untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

Pola SDN sebagai mitra pelaksana di lapangan ini memiliki rekam jejak berbeda di wilayah lain.

Sebagai perbandingan, di kawasan Tanah Ulayat 388, Parenggean, SDN tercatat menyerahkan dana bagi hasil Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 20 persen kepada 250 anggota pada November 2025 lalu.

Langkah itu mendapat respons positif dari Ketua DAD Parenggean. Hubungan SDN dengan masyarakat adat di wilayah tersebut berjalan tanpa sengketa terbuka, kontras dengan kondisi di Dusun Trobos.

Beda Meja: Audiensi Pejabat vs Mediasi Warga

Ketidakhadiran Agrinas pada mediasi 5 Agustus terjadi persis sehari setelah Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas, Seger Budiarjo, hadir di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

Pertemuan pada Selasa (4/8/2026) itu secara khusus membahas penataan ulang skema kemitraan Agrinas untuk 14 perusahaan sawit se-Kotim bersama Bupati Halikinnor dan Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Bupati Halikinnor dalam pertemuan tersebut mengingatkan agar hak masyarakat atas lahan garapan lama tetap dipenuhi dalam skema kemitraan baru.

Sehari setelahnya, warga Trobos terduduk menanti kepastian di ruang mediasi DAD tanpa kehadiran satu pun perwakilan Agrinas.

Pola kesenjangan antara janji di meja kebijakan dengan realitas di tingkat tapak ini pernah direkam Kanal Independen sebelumnya.

Kasus serupa terekam di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, saat lahan plasma warga di bawah Koperasi Cempaga Perkasa lenyap disita bersama konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia.

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, kala itu menyebut pergeseran konflik dari masyarakat melawan perusahaan menjadi masyarakat berhadapan dengan negara sebagai persoalan yang lebih besar daripada sengketa awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka di tiga dari empat forum penyelesaian sengketa bersama warga Dusun Trobos. (ign)