✨ Intinya sih...

• Sepuluh warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, memperjuangkan lahan sawit seluas 29,01 hektare yang diklaim sebagai milik mereka dan kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) bersama mitra operasinya, PT Sapita Danu Nusantara (SDN).
• Lahan tersebut, yang awalnya kebun karet milik warga dan sempat dimitrakan dengan PT Mukti Sawit Kahuripan, kemudian disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelum diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas sejak Agustus 2025.
• Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Kesimpulan Mediasi Nomor 250/DAD-KOTIM/X/2026 yang diteken pada 6 Oktober 2026, telah menyatakan lahan seluas 29,01 hektare tersebut adalah milik warga Dusun Trobos.
• Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyayangkan ketidakhadiran PT Agrinas Palma Nusantara pada mediasi-mediasi lanjutan setelah mediasi perdana pada 14 Mei 2026, sementara pihak SDN menyatakan siap melepas lahan jika sudah ada putusan atas kepemilikan yang sah.
• Warga berharap dapat menjalin kerja sama operasi (KSO) atau agar lahan tersebut diserahkan kembali kepada mereka, setelah kehilangan penghasilan dari lahan sejak disita Satgas PKH.

SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas memanen dan merawat kebun kelapa sawit di areal kelolaan eks Makin Group terus bergulir.

Tugas PT Sapita Danu Nusantara (SDN) di hamparan tersebut memang sebatas itu, sebagaimana ditegaskan Humas perusahaan pada mediasi Mei lalu.

Namun, rutinitas korporasi ini mengiringi penantian panjang sepuluh warga Dusun Trobos yang terasa kedap suara.

Lima bulan setelah mediasi perdana pada 14 Mei 2026, janji PT Agrinas Palma Nusantara untuk mencari cara mengakomodasi harapan warga belum berwujud.

Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu ini memperjuangkan lahan seluas 29,01 hektare. Luasan tersebut memakan porsi kurang dari satu persen dari sekitar 3.000 hektare areal yang dikelola SDN sebagai mitra operasi Agrinas.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyatakan lahan itu milik warga. Pengakuan ini tertuang dalam Kesimpulan Mediasi Nomor 250/DAD-KOTIM/X/2026 yang diteken enam anggota Tim Mediasi di Sampit, 6 Oktober 2026.

Tim tersebut diketuai Gahara yang juga Ketua Harian DAD Kotim, serta melibatkan dua anggota yang merupakan wakil ketua DAD Kotim.

Agrinas, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, hanya hadir pada mediasi pertama.

Jejak Kebun Karet yang Lenyap

Sebelum ditanami sawit, lahan tersebut ditumbuhi kebun karet, rotan, cempedak, dan tanam tumbuh lain milik warga. Keterangan mengenai asal-usul ini disampaikan Sapriyadi dalam mediasi dan tercatat resmi dalam dokumen DAD.

”Mereka mempunyai kebun karet yang dikelola secara terus-menerus, secara turun-temurun. Bahkan, di situ merupakan mata pencaharian mereka,” kata Sapriyadi saat diwawancarai, Senin (12/10/2026). Ia berbicara didampingi para pemilik lahan.

Lahan itu kemudian dimitrakan dengan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), perusahaan di bawah bendera Makin Group.

Warga bergabung melalui Koperasi Isen Mulang. Menurut penuturan Sapriyadi dalam mediasi, warga mendapatkan bagian 20 persen dari hasil kemitraan tersebut.

”Selama proses kemitraan tersebut, mereka mendapatkan hak-haknya. Mereka menyampaikan kepada saya bahwa itulah sebagian penghasilan untuk menafkahi anak-anak dan keluarga mereka,” ujar Sapriyadi.

Terkait legalitas, Sapriyadi menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) warga terbit pada 2008 dari pemerintahan desa. Dalam mediasi, ia menjelaskan warga hanya memegang fotokopi dokumen tersebut lantaran SKT asli diserahkan ke PT MSK sebagai syarat kemitraan.

Arah angin berubah ketika areal eks Makin disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pengelolaan aset sitaan diserahkan kepada Agrinas, sebuah badan usaha milik negara, yang lalu menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan SDN sejak Agustus 2025.

Menurut klaim Sapriyadi, sitaan ini ibarat memutus urat nadi pendapatan warga dari kemitraan. ”Semenjak disita satgas, mereka tidak mendapatkan lagi hak-hak yang seharusnya mereka terima setiap bulan,” katanya.

Dokumen DAD juga mencatat keterangan Sapriyadi, bahwa lahan warga awalnya masuk Koperasi Isen Mulang, tetapi tiba-tiba pindah ke lahan inti sehingga tertinggal. Dokumen tersebut tidak merinci kapan perpindahan itu terjadi.

Tiga Bidang di Areal Sitaan

Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan mengajukan permohonan mediasi ke DAD Kotim pada 5 Mei 2026. Langkah ini ditempuh lantaran surat klarifikasi status lahan yang lebih dulu mereka kirim ke Agrinas seolah membentur tembok tanpa tanggapan.

Mediasi digelar pada 14 Mei 2026 dengan menghadirkan perwakilan Agrinas dan SDN. Gahara selaku Ketua Tim Mediasi membuka pertemuan dengan membidik pokok perkaranya, yakni penguasaan lahan oleh Agrinas yang ber-KSO dengan SDN.

Pertemuan diakhiri dengan simpulan Gahara terkait dua langkah lanjutan, yakni menginventarisasi pemilik lahan yang sebenarnya dan menjadwalkan cek lapangan untuk memverifikasi area sengketa.

Cek lapangan berlangsung pada 9 Juni 2026 di areal sitaan Satgas PKH yang diserahkan kepada SDN. Hasil pengukuran mencatat tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 19,57 hektare, 4,17 hektare, dan 5,27 hektare, lengkap dengan titik koordinatnya. Totalnya 29,01 hektare.

Berdasarkan sejarah kepemilikan dan legalitas berupa SKT yang mereka miliki, DAD menyimpulkan lahan tersebut benar milik warga Dusun Trobos.

Kepemilikannya tercatat atas nama Uwis, Setel, Iyan L, Ira, Sardia, Rahman, Madi, M Karya, Saliwa, dan Radit.

DAD lantas merumuskan dua saran bagi warga. Mereka disarankan membentuk kelompok tani berbadan hukum untuk mengelola lahan, serta mengurus pelimpahan KSO secara resmi ke Satgas PKH atau Agrinas di Jakarta.

Kesimpulan ini dibuat sebagai bahan rujukan atau rekomendasi untuk penyelesaian lebih lanjut demi kepastian hukum.

”Kami sangat berterima kasih kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui DAD ini, hak-hak masyarakat tidak dihilangkan,” ujar Sapriyadi.

Sikap Agrinas dan SDN

Dokumen DAD turut merekam sikap Agrinas dan SDN pada meja mediasi Mei lalu. Bambang Nugroho dari PT Agrinas menyebut perusahaannya sudah membentuk organisasi baru di Kalimantan Tengah.

Ia menyatakan persoalan ini bisa dikomunikasikan lewat bagian legal Agrinas dan dibahas dengan duduk bersama SDN. Menurut Bambang, wilayah Parenggean saat itu hanya diurus empat orang yang terdiri dari satu GM, satu manajer, dan dua staf.

Perwakilan legal Agrinas yang namanya tidak dicantumkan dalam dokumen menegaskan pihaknya sekadar menjalankan amanah Satgas PKH.

Kewenangan pengembalian lahan, menurutnya, ada di tangan Satgas PKH, yang salah satunya melibatkan kejaksaan.

Dia menambahkan, Agrinas punya program CSR yang akan dijalankan ke depan dan akan berkomunikasi dengan SDN soal cara mengakomodasi harapan masyarakat.

Adapun Humas SDN, Indra, menyebut perusahaannya hanya memanen dan merawat kebun. Dia meminta warga tidak mengganggu aktivitas SDN di lapangan karena perusahaan memiliki kewajiban kepada negara.

”Kalau memang sudah ada putusan atas kepemilikan yang sah, maka kami siap melepas,” ujar Indra dalam pernyataan yang tercatat di dokumen DAD.

Setelah pertemuan itu, menurut Sapriyadi, jejak Agrinas di meja mediasi seolah menguap. ”Pada mediasi pertama, pihak Agrinas Palma Nusantara hadir. Namun, pada mediasi-mediasi selanjutnya mereka tidak hadir,” katanya.

Surat klarifikasi kuasa hukum ke Agrinas juga belum membuahkan jawaban terang.

”Sampai kemarin kami belum mendapatkan tanggapan yang pasti dari Agrinas,” ujarnya.

”Kami dari Kantor Hukum Sapriyadi sangat menyayangkan PT Agrinas Palma Nusantara karena tidak menghargai adat kita. Ini difasilitasi oleh DAD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini sangat disayangkan,” tegas Sapriyadi.

Pintu yang Terbuka dan Tertutup

Berdasarkan keterangan dalam mediasi Mei, pola kerja sama yang diminta warga saat ini sebenarnya sudah berjalan di areal eks Makin.

Legal Agrinas menyebut bahwa setelah menerima pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas bermitra dengan menunjuk pihak lain untuk KSO, misalnya koperasi.

Keterangan Indra dari SDN menunjukkan pola tersebut dalam angka. Wilayah KSO perusahaannya di areal eks Makin semula sekitar 7.000 hektare. Sekitar 4.000 hektare di antaranya dilepas kepada koperasi yang menjalankan KSO sendiri.

Areal yang tersisa untuk SDN berkisar di angka 3.000 hektare. Luasan 29,01 hektare milik sepuluh warga Trobos itu berada di bawah angka satu persen dari total lahan kelolaan tersebut.

Sejalan dengan saran DAD, Sapriyadi menyebut kliennya mendahulukan jalur KSO.

”Harapan kita, kalau sesuai dengan mekanismenya, kita menuntut untuk di-KSO-kan. Namun, ketika nanti memang tidak sesuai, kami meminta agar lahan-lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat adat ini,” tuturnya.

Namun, komunikasi dengan Koperasi Isen Mulang diklaim buntu. Koperasi yang menjadi wadah kemitraan warga dengan MSK di masa lalu itu kini terasa berjarak, dan tidak tercatat sebagai pihak dalam mediasi DAD.

”Sampai saat ini kami mencoba berkomunikasi dengan Koperasi Isen Mulang. Namun, ruang itu tertutup sehingga kami tidak mengetahui informasi lebih lanjut,” kata Sapriyadi.

Ia menilai koperasi berhenti mengurus warga sejak lahan disita. “Faktanya, koperasi ini tidak pernah lagi mengurus masyarakat adat ini. Surat kepemilikan tanah mereka resmi, dikeluarkan oleh pemerintahan desa. Namun, mereka tidak mengurus lagi setelah disita oleh tim satgas,” ujarnya.

Masalah Baru dari Negara

Bagi Sapriyadi, keberadaan Agrinas di lahan sitaan belum menjelma menjadi jalan keluar bagi warga lokal. ”Kehadiran mereka bukan menyejahterakan, tetapi membuat masalah baru,” katanya.

Ia melontarkan kritik keras. ”Mereka mengajari masyarakat kita untuk mencuri dari hasil hutan tersebut,” ujar Sapriyadi. ”Padahal itu milik masyarakat sendiri,” tegasnya.

Ia menggambarkan warga Trobos sebagai masyarakat yang hidup dari hasil hutan, kebun karet dan rotan, serta ladang berpindah.

”Dengan hilangnya mata pencaharian mereka, ini bukan menyejahterakan masyarakat adat, tetapi menyengsarakan. Jadi, kami berharap pemerintah memperhatikan masyarakat adat yang masih hidup,” tuturnya.

Syarat dari SDN sudah digaungkan sejak Mei. Perusahaan siap melepas lahan bila ada putusan atas kepemilikan yang sah. Kini, sepuluh warga Trobos menggenggam kesimpulan DAD yang menyatakan lahan itu adalah milik masyarakat, meski dokumen tersebut berstatus rekomendasi. (ign)