• DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir pada Kamis (8/10/2026) untuk membahas sengketa pengelolaan lahan sawit eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) seluas ±210 hektare di Kecamatan Kota Besi.
• RDP tersebut ditunda demi kehadiran masyarakat yang diklaim memiliki hak atas lahan, namun PT Nusantara Sawit Persada (NSP) berulang kali mengirim surat atas nama mereka, sementara masyarakat yang dimaksud tidak pernah hadir.
• Rapat menyimpulkan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) berwenang mengelola areal tersebut sesuai penugasan, dan mitra APN, PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), wajib bekerja berdasarkan surat penugasan dari APN.
• DPRD Kotim meminta APN, TSSK, dan NSP menahan diri untuk tidak bertindak sepihak, serta mempersilakan NSP atau masyarakat yang keberatan untuk menempuh jalur gugatan perdata atau menggugat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
• Per Juni 2026, status seluruh areal kelolaan Agrinas masih berstatus kawasan hutan, dan penugasan Agrinas sebagai pengelola sementara sedang dipersiapkan oleh BP BUMN.
SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir sebulan, kelanjutan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) ditunda demi menunggu kehadiran satu tamu utama: masyarakat.
Warga ini disebut-sebut memiliki hak atas sebagian kebun sawit eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) di Kecamatan Kota Besi.
Namun, mereka yang ditunggu tidak pernah menampakkan diri. Sebagai gantinya, menurut Ketua DPRD Kotim Rimbun, pihaknya menerima kiriman surat-surat atas nama masyarakat.
Pengirim rangkaian dokumen itu bukanlah warga desa, melainkan PT Nusantara Sawit Persada (NSP).
”Kenapa berulang kali saya sampaikan NSP selalu mengatasnamakan masyarakat? Yang dilakukan NSP beberapa kali mengirim surat ini adalah NSP, ya kan? Bukan masyarakat,” kata Rimbun seusai memimpin RDP ketiga sekaligus terakhir soal kebun itu, Kamis (8/10/2026).
Menurut Rimbun, penundaan itu sengaja diberikan sebagai kesempatan. Syaratnya, warga yang mengaku pemilik menghubungi dewan sendiri dan menyerahkan dokumen legalitas.
”Kami minta, kalau masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat, menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya masyarakat ini bisa kami undang di dalam forum rapat. Tapi kalau tidak pernah masyarakat ini datang, ya tidak mungkin kami undang masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut perdebatan soal siapa ”masyarakat” itu sebagai debat kusir. ”Kalau berbicara masyarakat, se-Kotim ini semua masyarakat, kan begitu,” katanya.
Hal yang dipersoalkan adalah areal sekitar 210 hektare. Lahan itu sudah ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN), lalu ditugaskan Agrinas kepada PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK) melalui surat perintah kerja.
Rantai penugasan inilah yang macet. TSSK meminta DPRD turun tangan karena lahan itu belum bisa mereka kelola di lapangan. Rapat Kamis menegaskan rantai itu.
”Kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada, yang sudah diputuskan, sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Maka hari ini kami membuat kesimpulan rapat: mewajibkan tunduk dan patuh kepada aturan yang saat ini berlaku,” kata Rimbun.
Menurut catatan, kesimpulan rapat menyatakan APN berwenang mengelola areal itu sesuai dasar penugasan, sementara mitra wajib bekerja berdasarkan surat penugasan APN, mulai dari inventarisasi, pemanenan, dan pengangkutan hasil hingga perawatan kebun.
DPRD juga meminta APN, TSSK, dan NSP menahan diri dan tidak bertindak sepihak.
Setelah rangkaian rapat sejak 7 September dan satu kali turun ke lapangan, wajah sengketa ini makin terang: dua perseroan berhadapan di atas lahan sitaan negara, sementara masyarakat yang namanya terus disebut tidak pernah duduk di ruang rapat.
Nama yang Sudah Tertulis Sejak Undangan
Jejak NSP sebenarnya sudah tercetak jelas sejak persiapan rapat pertama. Undangan RDP Komisi I Nomor 400.14.6/347/DPRD.Kom-I/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, yang salinannya diperoleh Kanal Independen, menyebut persoalan kebun eks PT DAS khususnya atas areal kurang lebih 210 hektare yang hingga saat ini masih dikuasai dan dikelola oleh PT NSP.
Surat itu diteken Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha dan Sekretaris Komisi I M. Abadi, dengan Rimbun tercantum sebagai Ketua DPRD yang mengetahui.
Tujuannya memperoleh kejelasan status pengelolaan, pelaksanaan penugasan kepada TSSK, serta langkah penyelesaian. Tidak satu kalimat pun di tubuh surat menyebut klaim masyarakat.
Daftar 27 undangan yang dilampirkan memperlihatkan peta para pihak. Ada unsur Forkopimda, sejumlah organisasi perangkat daerah, Kantor Pertanahan, camat dan kapolsek Kota Besi serta Parenggean, TSSK, NSP, dan empat unsur Agrinas, termasuk Manager Distrik 4.
Tidak tercantum pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, koperasi, maupun lembaga adat.
PT DAS, yang sebelumnya mengelola areal itu, juga tidak ada dalam daftar, meski menurut Antara ikut dilibatkan pada rapat 8 Oktober. Satgas PKH, lembaga yang belakangan disebut Rimbun sebagai alamat gugatan, pun tidak tercantum.
Daftar itu bahkan menulis NSP sebagai PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSP), mencampur nama induk perusahaan terbuka dengan anak usahanya.
Ketiadaan unsur warga dalam undangan ini bertolak belakang dengan permintaan awal TSSK. Saat RDP pertama digelar pada Senin, 7 September 2026, Angga menyebut TSSK meminta DPRD mempertemukan Agrinas, pengelola kebun, dan masyarakat di wilayah Kota Besi.
Rapat itu ditutup tanpa kesimpulan final karena sejumlah perusahaan yang diundang tidak hadir.
Komisi I ketika itu menjadwalkan peninjauan lapangan untuk menjawab satu pertanyaan kunci.
”Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,” kata Angga, kala itu.
Menurut Rimbun, pihaknya turun ke lokasi pada 8 September. Areal itu berada di Desa Hanjalipan. DPRD Kotim menyatakan masih perlu memastikan siapa masyarakat yang dimaksud serta apa dasar penguasaannya.
Sebulan kemudian, hasil peninjauan itu hanya muncul sebagai satu kalimat umum dalam keterangan Rimbun seusai rapat.
”Dari dinamika lapangan, apa yang sudah kita bahas tadi, dari barang yang ditertibkan atau yang disita, masih ada kepemilikan hak dari pribadi masyarakat maupun dari perusahaan,” katanya.
Siapa pribadi dan perusahaan itu, serta berapa luas yang masing-masing kuasai, tidak ia rinci.
Saat ditanya wartawan soal keberadaan NSP dan masyarakat di lahan itu, Rimbun menyebut rapat tidak menyinggung hal tersebut. ”Memang itu internal antara APN dan mitra TSSK, ya, selaku mitra mereka,” ujarnya.
Dari Aspal Panas ke Meja Rapat
Peringatan soal klaim atas nama masyarakat bukan hal baru. Pada 10 Maret 2025, Rimbun, yang turut hadir dalam pemasangan plang penyitaan Satgas di kebun PT Agro Bukit, sudah menggambarkan pola itu.
”Perusahaan jangan berlindung di balik koperasi dan koperasi juga jangan berlindung di balik masyarakat. Kalau tidak seperti itu, akan memicu aktivitas panen massal ataupun pencurian massal hingga berujung penguasaan lahan dengan mengatasnamakan masyarakat,” katanya ketika itu.
Enam bulan kemudian, Rimbun memilih duduk di barisan warga. Pada Rabu, 24 September 2025, ia bersila di atas aspal panas di depan Kantor DPRD Kotim bersama ratusan warga yang menolak kerja sama operasi (KSO) Agrinas.
”Apa yang selama ini dinikmati warga jangan sampai dirampas,” ucapnya.
Kali ini, warga yang diatasnamakan tidak pernah muncul. Yang tersisa adalah tawaran jalur hukum.
”Kami memberikan apresiasi kepada mereka, NSP atau masyarakat. Ini sesuai dengan haknya sebagai warga negara Republik Indonesia. Mereka menggugat perdata, itu kami persilakan,” kata Rimbun.
Untuk keberatan atas penertiban, ia menunjuk satu alamat. ”Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Karena di dalam Satgas PKH semua logo departemen, baik di instansi vertikal, penegak hukum, semua ada di situ, ya kan?” ujarnya.
Satgas PKH bukan pengadilan. Tindakannya dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara, dan jalur itu sudah pernah ditempuh.
Pada 13 Januari 2026, PTUN Jakarta lewat Putusan Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT menolak seluruh gugatan atas pemasangan plang Satgas di 508,8 hektare kebun sawit di Riau. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan itu pada 7 April 2026.
Arah sebaliknya juga terbuka bagi Agrinas. Rimbun menilai gangguan terhadap TSSK berpotensi merugikan negara.
”Karena ada dampak dari pemberhentian sepihak, dampak dari terganggunya aktivitas TSSK, maka itu merugikan negara,” katanya.
Rimbun lalu menunjuk siapa yang semestinya bergerak. ”Silakan Agrinas yang mungkin nanti menyampaikan kepada penegak hukum atau siapa,” ujarnya.
Rimbun tidak merinci potensi kerugian itu. Yang terganggu di lapangan adalah operasional TSSK, perseroan mitra pemegang penugasan Agrinas.
Penjelasan Pasal 4B Undang-Undang BUMN, yang dipertahankan dalam revisi keempat pada Oktober 2025, menegaskan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Jalur pidana di lahan kelolaan Agrinas sudah punya preseden di Kotim. Pada Maret 2026, Polres Kotim menangkap seorang terduga pelaku yang kedapatan memuat buah sawit di Estate Alam Sahara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, areal perkebunan Agrinas.
Rantai Aturan yang Belum Selesai
Salah satu pijakan yang disebut Rimbun adalah berita acara bertanggal 23 April 2025.
”Karena dampak dari penertiban tadi, berita acara yang ditandatangani 23 April 2025 tadi, ini yang kita bahas hari ini,” kata Rimbun. Isi berita acara itu tidak dibuka dalam keterangan seusai rapat.
Tanggalnya mendahului aturan yang oleh sejumlah liputan disebut sebagai dasar pelimpahan lahan sitaan kepada Agrinas.
Pasal 35A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengatur bahwa penguasaan kembali kawasan hutan ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan dan/atau penetapan sebagai barang milik negara, serta bahwa Satgas melalui menteri BUMN menyerahkan pengelolaannya kepada BUMN yang ditunjuk.
Penyerahan itu ditetapkan menteri BUMN. PP tersebut baru ditetapkan dan berlaku pada 19 September 2025, hampir lima bulan setelah berita acara 23 April 2025 diteken. Kewenangan menteri BUMN tersebut sejak revisi keempat Undang-Undang BUMN pada Oktober 2025 beralih kepada Kepala BP BUMN.
Selisih waktu itu tidak hanya terjadi di Kotim. Aturan yang secara eksplisit mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada BUMN baru terbit tujuh bulan setelah penyitaan dan penyerahan berjalan.
Penyerahan perdana kebun eks Duta Palma pada 10 Maret 2025 bahkan berbentuk berita acara penitipan barang bukti dari Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, yang diteruskan kepada Direktur Utama Agrinas.
Status kelola Agrinas sendiri belum final. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada 6 Juli 2026, Direktur Utama Agrinas Abdul Ghani menyebut seluruh areal kelolaannya masih berstatus kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi.
Menurut dia, Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 meminta BP BUMN menugaskan Agrinas mengelola lahan hasil penguasaan kembali sampai statusnya ditetapkan, dan BP BUMN akan menerbitkan penugasan Agrinas sebagai pengelola sementara.
Terbitnya penugasan itu tidak ditemukan dalam sumber terbuka hingga berita ini diturunkan.
Skema inilah yang menjadi pijakan TSSK. Mereka memegang surat perintah kerja dari BUMN yang statusnya tengah disiapkan sebagai pengelola sementara.
Profil PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan tidak ditemukan dalam sumber terbuka, sementara tanggal terbit dan penandatangan surat perintah kerjanya tidak disebut dalam keterangan seusai rapat.
Kepala Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali, dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, September 2026, menegaskan setiap tahap rantai itu punya dasar hukum, kewenangan, dan prosedur berbeda.
Penguasaan kembali, menurut PURAKA, tidak otomatis menyelesaikan status kawasan maupun hak atas tanah.
Skala rantai itu nasional. Dua hari sebelum rapat di Sampit, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare di Kejaksaan Agung.
Hingga hari itu, Satgas PKH mencatat 6.206.212,14 hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dikuasai kembali, dan 4.253.177,68 hektare di antaranya diserahkan kepada Agrinas.
Per Juli 2026, menurut Abdul Ghani, 627 ribu hektare areal kelolaan Agrinas berada di Kalimantan Tengah.
Kesimpulan DPRD tidak mengubah rantai tersebut. Seperti diberitakan Antara, Rimbun menegaskan dewan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun APN.
Kesimpulan rapat dengar pendapat juga tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan; kajian hukum memosisikannya sebagai bentuk pengawasan politik.
Batas kekuatan kesimpulan semacam ini terlihat di Indragiri Hilir, Riau. Setelah RDP umum DPRD setempat pada Mei 2026 menyepakati Agrinas mengevaluasi dan membatalkan KSO, Agrinas menolak Berita Acara Nomor 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026 dengan alasan perwakilannya yang menandatangani tidak berwenang.
Pintu Sempit bagi Warga
Bagi warga yang benar-benar menggarap lahan di kawasan hutan, hukum menyediakan pintu yang sempit.
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 16 Oktober 2025 menyatakan larangan berkebun di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial.
Sawit Watch, salah satu pemohon perkara itu bersama Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), sejak awal menandai satu celah: peluang perusahaan memakai lahan di hutan atas nama masyarakat adat.
Kepada BBC News Indonesia pada Oktober 2025, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menyebut celah itu sangat bergantung pada penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan kemudian menyiapkan surat edaran untuk menindaklanjuti putusan itu. Surat edaran yang beredar, menurut Sawit Watch, memuat syarat batas waktu 20 tahun, tidak adanya rantai distribusi seperti pembeli, pengepul, atau pemodal, serta kewajiban masyarakat tercatat pada pemerintah daerah.
Surambo, dalam webinar pada 4 September 2026, menilai syarat 20 tahun itu berada di luar putusan MK.
Perlindungan itu berbentuk pengecualian dari larangan dan sanksi, bukan pengakuan hak milik.
Meski begitu, syarat-syaratnya memberi ukuran yang terang bagi sengketa eks PT DAS. Klaim yang disalurkan lewat perusahaan berhadapan dengan syarat tanpa pemodal. Warga yang memenuhi syarat, sebaliknya, tercatat melalui pemerintah daerah.
Jejak NSP
PT Nusantara Sawit Persada adalah anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Laporan tahunan dan keberlanjutan NSSS 2022 mencatat kebun inti tertanam NSP seluas 12.322 hektare di Kotim.
NSP juga punya urusan kawasan hutan sendiri. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengidentifikasi NSP sebagai salah satu anak usaha NSSS yang beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang dipersyaratkan.
Dalam penjelasan yang diberitakan Bisnis.com pada 2 Juli 2026, NSSS menyebut areal NSP yang berpotensi terdampak sekitar 1.762 hektare.
Perseroan telah mencadangkan provisi Rp108 miliar dalam laporan keuangan 2025, terdiri atas estimasi penurunan nilai aset Rp51 miliar dan estimasi denda administratif Rp57 miliar, serta menyatakan belum mengambil langkah hukum apa pun.
Tidak ada dokumen terbuka yang menyebut areal 210 hektare eks PT DAS termasuk dalam 1.762 hektare itu.
DPRD Kotim menyerahkan urusan penguasaan lahan itu kepada Agrinas dan, bila perlu, kepada penegak hukum. Masyarakat yang diatasnamakan dalam surat-surat NSP belum sekali pun datang memperkenalkan diri ke DPRD. (hgn/ign)