✨ Intinya sih...

• Enam warga di Kotawaringin Timur menuntut kepastian letak lahan sengketa seluas 179,3 hektare di Desa Pantap melalui uji spasial (overlay) terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan.
• Dalam rapat koordinasi di Kantor Pertanahan Kotim pada Selasa, 13 Oktober 2026, PT Tapian Nadenggan menolak permohonan warga, beralasan perkara perdata antara warga dan perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
• Gugatan warga terkait lahan ini telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 15 Juli 2026.
• Warga mendesak Kantah Kotim untuk menuangkan letak dan koordinat objek sengketa ke dalam berita acara hasil overlay, sebab putusan pengadilan tidak merinci apakah objek sengketa berada di dalam atau di luar HGU perusahaan.
• BPN Kotim menyatakan sikap netral dan akan menjadikan hasil rapat tersebut sebagai bahan laporan kepada Kementerian ATR/BPN.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tuntutan enam warga sekadar mencari kepastian letak lahan 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

Saat Musi (62) dan warga lainnya kembali menginjakkan kaki di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kantah Kotim) pada Selasa (13/10/2026), desakan mereka belum bergeser satu sentimeter pun.

Warga menagih hasil pencocokan titik (overlay) hamparan sengketa tersebut terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan.

Harapan yang mereka pertahankan sejak Agustus 2026 itu nyatanya membentur tembok birokrasi. Pertemuan itu hanya melahirkan sembilan halaman berita acara rapat, tanpa satu pun keputusan soal peta. Apalagi deretan angka koordinat.

PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT SMART Tbk (Sinar Mas), menolak permohonan pengadu dengan alasan perkara perdata antara warga dan perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap.

BPN Kotim menyatakan netral dan menjadikan hasil rapat sebagai bahan laporan ke Kementerian ATR/BPN.

Berkas perkara sengketa ini menyimpan teka-teki selisih luasan yang letaknya perlu dipastikan melalui uji spasial.

Izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan semula tercatat seluas 8.279,23 hektare, angka yang kembar identik dengan jumlah luas dua sertifikat HGU-nya.

Hampir sebulan setelah warga mendaftarkan gugatan pada Oktober 2025, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan pertimbangan teknis untuk tambahan 203,92 hektare. Sehari kemudian, perizinan berusaha baru terbit untuk 8.483,15 hektare.

Pengadilan Negeri (PN) Sampit, yang putusannya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, menyatakan perusahaan berhak berusaha di atas lahan sengketa dan mencatat izin hasil revisi itu mencakup objek sengketa.

Rangkaian putusan tersebut membisu soal apakah objek sengketa berada di lahan izin lama yang luasnya setara HGU, atau menempati hamparan tambahan 203,92 hektare.

Dua putusan itu juga tidak memuat satu kalimat pun yang menyatakan objek berada di dalam HGU perusahaan.

Ketiadaan data fisik dalam putusan inilah yang menyalakan desakan enam pengadu. Mereka meminta Kantah Kotim menuangkan letak dan koordinat objek, posisinya terhadap batas HGU, serta luasan yang berada di dalam maupun di luar HGU ke dalam berita acara hasil overlay.

Kenyataannya, dokumen yang mereka teken pada 13 Oktober itu hanya merekam riwayat pengaduan dan sikap para pihak, tanpa melahirkan satu titik koordinat pun.

Rapat Kedua Tanpa Titik Koordinat

Salinan Berita Acara Nomor 2358/BA-62.02.600.MP/X/2026 yang diperoleh Kanal menjadi rekaman tertulis pertemuan tersebut.

Rapat koordinasi kedua itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kotim, Enda Soaloon Nasution. Undangannya mencantumkan acara “Pembahasan Khusus persiapan penyajian informasi pertanahan”.

Pihak pengadu hadir utuh: kuasa hukum Sapriyadi bersama Musi, Karsi Koleng, Kartono S.R.S, Gerakan, Sendi, dan Supri. Supri hadir selaku ahli waris Mulyadi yang kini tercatat almarhum.

Perusahaan mengirim Robert Darmawan dari bagian litigasi, Septiadi dari bagian perizinan, dan Asean yang meneken berita acara atas nama PT Tapian Nadenggan.

Kehadiran tiga utusan ini terjadi usai pihak perusahaan tidak hadir pada rapat pertama 6 Oktober. Menurut ringkasan berita acara, surat perusahaan bertanggal 2 Oktober beralasan ada kegiatan yang telah teragendakan dan meminta penundaan hingga minggu keempat Oktober “dan/atau waktu lainnya sesuai komunikasi”.

Pada rapat kedua, 13 Oktober, Sapriyadi meminta kepastian hukum mengenai status objek perkara. ”Apakah berada di dalam atau di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan,” kata Sapriyadi, seperti tertulis dalam berita acara.

Warga menyatakan objek sengketa belum pernah dilakukan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) kepada keenam nama itu.

Sikap perusahaan tertuang rapi dalam dua butir. ”Menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku serta mematuhi Putusan Pengadilan yang telah ditetapkan,” demikian tertulis pada bagian PT Tapian Nadenggan.

Pihak perusahaan juga menolak permohonan dari pihak Pemohon, dengan pertimbangan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dokumen itu tidak merinci permohonan mana yang ditolak.

Enda menyatakan sikap netral (tidak berpihak) atau tidak mengintervensi hasil Putusan Pengadilan, melainkan hanya bertugas memberikan informasi teknis dan administratif yang diperlukan.

Pertemuan itu, menurut dia, bertujuan membuka ruang komunikasi agar dialog para pihak tidak tertutup.

Hasilnya menjadi bahan laporan kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan.

Dalam rapat sebelumnya, perwakilan BPN yang memimpin forum menyebut bahwa overlay perlu dikoordinasikan dengan unit kerja pengukuran, serta menyatakan akan melaporkan permintaan warga kepada Kepala Kantor dalam satu sampai dua hari.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Heri Paskarianto turut hadir pada rapat kedua ini. Ia menyampaikan sikap serupa dengan Enda, namun berita acara tidak mencatat paparan informasi teknis apa pun darinya.

Keputusan soal overlay, metodenya, maupun jadwalnya tidak tertulis di lembaran administratif tersebut. Dokumen itu juga tidak menyinggung surat keberatan kuasa hukum warga bertanggal 6 Oktober, yang meminta klausul dianggap menyetujui dalam undangan rapat pertama diterapkan kepada perusahaan.

Kepala BPN Kotim Mumin Haryanto tidak masuk dalam daftar hadir.

Usia pengaduan ini menginjak enam bulan terhitung sejak surat Kementerian ATR/BPN bertanggal 8 April 2026. BPN Kotim memanggil warga untuk klarifikasi pada Juni dan perusahaan pada September, masing-masing hingga panggilan terakhir.

Benteng Vonis dan Deretan Alas Hak

PN Sampit membacakan putusan perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Majelis yang dipimpin Qurratul Aini Fikasari menolak gugatan warga dan mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan.

Tuntutan ganti rugi perusahaan terhadap warga, Rp2.435.911.600 kerugian materiil dan Rp5 triliun kerugian imateriil, ditolak.

PT Palangka Raya menguatkan putusan itu pada 15 Juli 2026 dengan perbaikan redaksional, dan perkaranya kini berkekuatan hukum tetap.

Majelis PN menimbang perkara dari sisi alas hak. Surat pernyataan penguasaan fisik warga dinilai sekadar petunjuk pendaftaran tanah, sedangkan perusahaan dinilai berhak berusaha berdasarkan rangkaian bukti.

Hak berusaha perusahaan di atas hamparan sengketa dinyatakan dalam amar ”sebagaimana dibuktikan dengan” lima dokumen, yakni dua keputusan bupati tahun 2003 tentang peralihan izin lokasi dari PT Binasawit Abadipratama (BAP) kepada PT Mitratama Abadi Makmur dan perubahan IUP tahun 2020.

Kemudian, keputusan Menteri LHK tahun 2022 tentang batas areal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas 8.179,64 hektare, serta perizinan berusaha berbasis risiko dengan lampiran bertanggal 4 November 2025.

Dalam rumusan amar putusan tersebut, tidak satu pun dari lima dokumen penguat itu berupa sertifikat HGU.

Dua sertifikat HGU perusahaan justru mengemuka di bagian pertimbangan: Nomor 12/Sandul, Durian Kait, dan Terawan seluas 3.561,84 hektare, serta Nomor 29/Tanggar dan Biru Maju seluas 4.717,39 hektare.

Keduanya terbit 5 Oktober 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur dan dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pada 2009 setelah penggabungan usaha pada 2006.

Hakim PN menyandarkan keyakinannya pada rangkaian bukti yang mencakup dua sertifikat itu, lalu menyimpulkan perusahaan berhak berusaha “sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa”.

Pada tingkat banding, warga mendalilkan bahwa izin lokasi, IUP, dan perizinan berusaha bukanlah hak atas tanah. Majelis PT menepis keberatan tersebut, karena PN dinilai tidak semata bertumpu pada izin, tetapi juga pada rangkaian bukti termasuk perubahan nama pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan.

Tidak ada kalimat dalam dua putusan itu yang menyatakan 179,3 hektare tersebut berada di dalam HGU Nomor 12 maupun Nomor 29.

Dalam jawabannya di PN, perusahaan menyebut objek sengketa sebagai bagian dari lahan perkebunan seluas 8.483,15 hektare, luasan yang bersumber dari izin lokasi baru dan revisi IUP.

Saksi perusahaan menerangkan lokasi objek sejak 1993 berada di Dusun Pantap, Desa Tangar, yang dimekarkan menjadi Desa Pantap pada 2011 sampai 2012. Judul sertifikat HGU Nomor 29 memuat nama Tanggar dengan dua huruf g.

Saksi warga, Gregorius Guntur, menerangkan wilayah Sungai Paken pada 1991 masuk Desa Sebabi.

Warga sejatinya mengajukan overlay sebagai bukti di persidangan. Bukti P-25 dalam daftar bukti mereka menampakkan fotokopi overlay peta HGU perusahaan dan peta lokasi objek sengketa yang bersumber dari situs resmi Kementerian ATR.

Saksi yang membuatnya menerangkan, analisis spasial itu disusun mandiri dari koordinat lapangan dan peta daring, bukan produk resmi instansi pertanahan.

Pertimbangan hakim tidak membahas isi overlay tersebut. Bukti P-25 hanya disebut dalam kelompok bukti berupa cetakan foto.

Dalam jawabannya, perusahaan mempersoalkan klaim warga yang disebutnya tanpa keterangan koordinat, atau gambaran letak yang dapat diverifikasi.

Majelis kemudian menggelar pemeriksaan setempat di Desa Pantap, dan kedua pihak membenarkan lokasi yang didatangi hakim adalah objek perkara.

Pencarian Peta Berujung di Meja Kementerian

Persetujuan tata ruang untuk seluruh 8.483,15 hektare itu terbit dari kementerian yang kini menerima pengaduan warga.

Menurut putusan PN, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk luas tersebut diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN/Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 21 Agustus 2025, dan dicatat sebagai izin lokasi baru perusahaan.

Dalam uraian tentang legalitas usaha perusahaan, putusan PN juga mencatat dua pucuk surat bertanggal 5 Januari 2026 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah.

Isinya permohonan survei dan pemetaan tematik, serta permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral atas nama PT Tapian Nadenggan.

Warga mengetuk pintu institusi yang sama. Dalam daftar bukti di PN, mereka mengajukan dokumen permohonan telaahan peta lokasi sengketa yang disampaikan saat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah.

Kementerian ATR/BPN setidaknya dua kali menyurati Kantah Kotim soal pengaduan ini. Surat Direktur Penanganan Perkara Pertanahan bertanggal 8 April 2026, berperihal konfirmasi laporan pelanggaran hukum oleh PT Tapian Nadenggan, meminta Kantah menjelaskan duduk permasalahan.

Surat 27 Juli 2026 dari direktorat jenderal yang sama meminta penelitian data fisik, yuridis dan administrasi terhadap permasalahan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang juga dikutip hakim PN dalam perkara ini, mendefinisikan data fisik sebagai keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah.

Berita acara 13 Oktober tidak mencantumkan hasil penelitian data fisik itu, dan Permen ATR/BPN 21/2020 mengategorikan dokumen hasil penanganan sengketa yang masih berproses sebagai rahasia.

Sepekan sebelumnya, perwakilan BPN yang memimpin rapat 6 Oktober menyebut penyajian data tidak akan memakan waktu lama bila koordinat tersedia.

”Kita tidak perlu waktu terlalu lama lagi,” ujarnya dalam pertemuan.

Sapriyadi menyatakan fotokopi koordinat hasil pemeriksaan setempat, yang diambil bersama majelis hakim dan perusahaan, sudah diserahkan kepada BPN.

”Kami berharap dengan overlay-nya nanti kami mendapatkan informasi publik yang valid, tidak mengira-ngira,” tegas Sapriyadi.

Musi menyampaikan permintaan yang lebih sederhana. ”Supaya saya tahu tempatnya itu titiknya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky R Badjuri menjelaskan garis kewenangan antara BPN dan Dinas Perkebunan dalam wawancara pada Juni 2026 lalu.

”Kalau kita bicara HGU, itu kewenangan BPN. Kalau Dinas Perkebunan, konteksnya izin usaha perkebunan,” katanya.

Nasib Sembilan Halaman Berita Acara

Kelanjutan pengaduan ini diatur Permen ATR/BPN 21/2020, yang menurut basis data hukum Kementerian ATR/BPN masih berlaku.

Aturan birokrasi itu menyebut rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi bahwa data tambahan masih diperlukan. Berita acara 13 Oktober tidak memuat bagian kesimpulan.

Aturan yang sama membagi penyelesaian kasus ke dalam tiga kriteria. Kriteria pertama bersifat final, di antaranya berupa surat penolakan dari BPN atas permohonan, dan kasus yang selesai dengan kriteria ini tidak dapat ditangani lagi.

Pihak yang bersengketa dapat meminta informasi perkembangan penanganan secara tertulis, tetapi informasi berupa dokumen data fisik, data yuridis, dan dokumen penanganan kasus dikecualikan.

Halaman kedelapan berita acara itu ditutup dengan kalimat baku. ”Dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Musi, Karsi Koleng, Kartono S.R.S, Gerakan, Sendi, dan Supri selaku ahli waris Mulyadi membubuhkan tanda tangan sebagai saksi. Letak pasti hamparan 179,3 hektare yang mereka minta untuk diuji terhadap batas HGU tidak tercantum di lembar mana pun. (ign)