✨ Intinya sih...

• Ebok, warga Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, tengah bersengketa lahan warisan turun-temurun di Sungai Berambas dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang sudah berlangsung 19 tahun.
• Ebok mengklaim lahan tersebut ditempati keluarganya sejak 1960 dan belum pernah mendapat ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) dari PT BSK, yang mulai beraktivitas di sana sekitar 2004-2005.
• Sejak 18 Desember 2025, Ebok resmi melapor ke Kedamangan Adat Kecamatan Telawang dan juga memohon mediasi kepada Camat Telawang pada 10 Desember 2025.
• Pada 27 Juli 2026, PT BSK menyurati Damang Telawang, menyatakan lahan yang diklaim Ebok sudah di-GRTT dan melaporkan Ebok ke Polres Kotawaringin Timur atas pendudukan lahan, meskipun Ebok mengaku belum pernah dipanggil polisi.
• Di hari yang sama, Damang Telawang membalas bahwa perkara Ebok sudah berproses adat sejak 18 Desember 2025 dan tidak dapat diproses di peradilan lain. Meski demikian, Ebok melaporkan adanya pembongkaran pondok di objek sengketa pada malam 2 Oktober 2026.
• Kuasa hukum Ebok menilai pelaporan ke polisi sebagai kriminalisasi, mengingat Polri telah memberlakukan moratorium penanganan perkara pidana konflik agraria struktural sejak 7 September 2026 untuk mengutamakan mediasi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ebok mengaku sudah sembilan belas tahun menagih penyelesaian lahan peninggalan ayahnya. Upaya itu justru berujung pada masuknya nama warga Desa Sebabi ini ke dalam surat resmi PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

Anak usaha Wilmar International itu mencantumkan namanya sebagai pihak yang dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas pendudukan lahan.

Surat bertanggal 27 Juli 2026 itu dikirimkan PT BSK kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Hari itu juga, Damang membalas.

Ia menegaskan Ebok sudah resmi melapor ke Kedamangan sejak Desember 2025. Mengacu aturan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, ia menyatakan perkara yang sudah bergulir di satu peradilan tidak bisa diproses di peradilan lain.

Dua bulan lebih sesudahnya, menurut Ebok, terjadi pembongkaran di objek yang tengah berproses adat itu pada malam 2 Oktober 2026, saat keluarganya tidak berada di lokasi.

Jejak Turun-Temurun di Sungai Berambas

Lahan tersebut berada di kawasan Sungai Berambas, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.

Menurut Ebok yang didampingi sang ibu, keluarganya menempati kawasan itu secara turun-temurun sejak 1960. Jejak historis ini bersandar pada cerita orang tuanya.

”Awalnya, tanah ini memang tempat kedudukan serta tempat tinggal kami secara turun-temurun,” kata Ebok.

Kawasan itu juga menjadi tempat keluarganya bercocok tanam. “Aktivitas kami di sini dari dulu tidak lepas dari menanam, seperti sayuran, singkong, pisang, terong asam, dan sebagainya,” ujarnya. Nanas, pisang, dan karet, menurut Ebok, masih tumbuh di lokasi dan bisa ia tunjukkan.

PT BSK, kata Ebok, datang sekitar 2004 hingga 2005 dan mulai beraktivitas di atas objek tersebut. Dalam surat permohonannya kepada Camat Telawang, ia menulis tanah garapan almarhum ayahnya telah ditanami perusahaan sejak 2007. Areal itu kini masuk Blok 091, yang sebelumnya bernomor Blok 291.

Tahun itu pula tuntutan dimulai. Bersama sang ayah, Ebok mengaku berkali-kali mendatangi kantor perusahaan, tetapi belum mendapat tanggapan serius. Ayahnya, Uis bin Jahu, meninggal pada 2019. Ebok lalu meneruskan perjuangan itu bersama keluarganya.

“Tanah ini adalah bekas jerih payah orang tua kami sendiri. Sampai sekarang belum pernah dilakukan GRTT,” ujarnya, merujuk ganti rugi tanam tumbuh.

Menurut Ebok, pihak perusahaan selama ini menyatakan lahan itu sudah di-GRTT. Keluarganya lalu meminta bukti.

”Kami meminta mereka membuktikan GRTT terkait kepemilikan objek ini. Namun, sampai sekarang mereka belum pernah menunjukkan kepada kami,” katanya.

Ebok menepis anggapan bahwa klaimnya baru muncul belakangan. “Untuk objek ini, bukan baru sekarang,” ujarnya.

Catatan Kedamangan Telawang sejalan dengan penuturannya. Damang menulis Ebok telah mengklaim lahan tersebut sejak 2007, sebagaimana disampaikan Ebok saat melapor secara lisan pada 2022.

Jalur Mediasi dan Surat-menyurat

Ebok mengaku sejak awal memilih jalan baik-baik. “Harapan kami dari dulu, kehadiran perusahaan itu agar bertetangga dengan baik serta berkeadilan,” katanya. Permohonan lisan hingga tertulis, menurut dia, belum ditanggapi perusahaan.

Pada 10 Desember 2025, Ebok menyurati Camat Telawang. Ia memohon camat memfasilitasi mediasi keluarganya dengan PT BSK 1, sekaligus meminta pertemuan di Kantor Camat Telawang bersama pimpinan perusahaan yang dapat mengambil keputusan.

Tujuannya, tertulis dalam surat itu, agar persoalan terselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang saling dirugikan.

Surat itu ditembuskan antara lain kepada Kapolsek Telawang, Danramil Telawang, Kepala Desa Sebabi, Damang Kecamatan Telawang, Mantir Adat Simpang Sebabi, dan PT BSK 1.

Salinan yang diperoleh Kanal Independen memuat stempel Kecamatan Telawang dengan tanda tangan atas nama camat, paraf penerima di samping tembusan untuk Kapolsek dan Danramil Telawang, serta stempel bagian keamanan PT BSK Estate 1.

Delapan hari kemudian, 18 Desember 2025, Ebok resmi melapor secara tertulis kepada Damang Kecamatan Telawang. “Sekarang lahan ini sedang berproses secara adat di Kecamatan Telawang,” kata Ebok.

Memasuki Juli 2026, Ebok kembali bersurat mengenai rencana pemasangan batas tanah almarhum Uis bin Jahu.

Lembar tanda terimanya mencatat sepuluh penerima. Mereka berasal dari Kedamangan Telawang, pemerintah desa, Setda, DAD Kotim, SPKT Polres Kotim, piket Posramil dan Polsek Telawang, Kecamatan Telawang, DAD kecamatan, hingga pihak keamanan PT BSK Estate 1.

SPKT Polres Kotim menerima dokumen itu pada 21 Juli 2026, tepat enam hari sebelum PT BSK menyurati Damang.

Dua Surat di Hari yang Sama

PT BSK menanggapi surat itu lewat dokumen tertanggal 27 Juli 2026, perihal pemberitahuan klaim lahan oleh Ebok dan Dewi Uwis. Surat ini ditandatangani Koordinator SSL atas nama PT Bumi Sawit Kencana.

Perusahaan merujuk surat Ebok yang ditembuskan kepadanya. Menurut uraian PT BSK, surat Ebok berisi rencana anak-anak almarhum Uis bin Jahu memasang pagar pembatas antara lahan almarhum yang sudah diganti rugi dan yang belum.

Artinya, berdasarkan uraian tersebut, keluarga hendak memisahkan sendiri bagian lahan yang sudah diganti rugi dari bagian yang belum.

Melalui surat yang sama, PT BSK menyampaikan tiga hal. Pertama, lahan di Blok 091, 057, dan 058 PT BSK 1 yang diklaim Ebok dan Dewi Uwis disebut sebagai lahan perusahaan yang telah diganti rugi kepada warga Sebabi. Surat itu tidak mencantumkan nama penerima maupun waktu pembayaran ganti rugi.

Kedua, pendudukan lahan oleh Ebok dan Dewi Uwis telah dilaporkan ke Polres Kotim dan masih dalam proses. Ketiga, rencana pemasangan pagar pembatas di dalam areal PT BSK 1 dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang sah terkait kepemilikan lahan.

Hari itu juga, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang membalas melalui surat Nomor 39/DKA/TLWG/VII/2026. Ia mencatat Ebok resmi melapor secara tertulis kepada Kedamangan pada 18 Desember 2025.

Damang lalu merujuk Peraturan DAD Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak. “Suatu perkara yang sudah bergulir di salah satu peradilan maka tidak bisa diproses di peradilan lain,” tulisnya, seraya meminta surat itu diperhatikan PT BSK.

Balasan tersebut ditembuskan antara lain kepada Camat Telawang dan Kapolsek Telawang. Salinannya memuat stempel bagian keamanan PT BSK, Polsek Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan Kecamatan Telawang. Bukti stempel ini menandakan bahwa institusi-institusi tersebut telah menerima pemberitahuan mengenai proses adat yang sedang berjalan.

Dibongkar Saat Tak Ada Orang

Menurut Ebok, respons perusahaan terhadap proses adat itu justru berupa pembongkaran. Ia menyebut pembongkaran di objek yang tengah berproses adat tersebut terjadi pada 2 Oktober 2026, ketika keluarganya tidak berada di lokasi.

Berdasarkan informasi yang ia terima, pembongkaran dilakukan pada malam hari. Informasi itu ia peroleh dari seorang mandor PT BSK 1, yang menyebut pembongkaran dilakukan oleh tim respons BSK 1.

Rekaman dan video keterangan mandor itu, kata Ebok, ada padanya. Ia juga mengaku bertemu seorang anggota tim respons yang menyebut perintah pembongkaran datang dari koordinator lapangan (korlap).

”Jadi, kelihatannya, jangankan menindaklanjuti, yang kami dapatkan justru hanya pembongkaran. Tidak ada keseriusan,” kata Ebok.

Alasan pembongkaran itu tidak ia ketahui. ”Saya tidak mendapat informasi mengenai kejelasan dan alasannya. Jadi, yang kami lihat di lokasi hanya pembongkaran itu saja,” ujarnya. Ebok mengaku sudah meminta pertanggungjawaban perusahaan, tetapi belum ditanggapi secara serius.

Menurut Ebok, pembongkaran itu bukan yang pertama. “Kalau pondok yang ini, kurang lebih satu tahun kami dirikan. Sebenarnya sudah lebih, tetapi sebelumnya dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.

Pembongkaran pondok sebelumnya, menurut dia, juga dilakukan tim respons BSK 1 saat keluarganya tidak di tempat. “Kami hanya terlambat satu jam. Ketika kembali ke objek tersebut, sudah dilakukan pembongkaran,” ujarnya. Peristiwa itu ia sebut terjadi sekitar Oktober 2025. Ia tidak ingat tanggal pastinya, tetapi menyebut videonya masih ada.

Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada PT BSK melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/10/2026).

Pertanyaan yang diajukan mencakup kejelasan GRTT, pelaporan polisi, kesediaan mediasi, hingga dugaan pembongkaran di area sengketa. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Dilaporkan, Belum Dipanggil

Soal laporan ke kepolisian, Ebok membenarkan lokasi itu pernah didatangi anggota polisi. Ia menegaskan kedatangan itu berlangsung tanpa intimidasi.

”Mereka hanya mendatangi objek tersebut, bersilaturahmi,” katanya. Ia menyebut masih menyimpan foto kedatangan itu. Hingga wawancara berlangsung, ia menyatakan belum pernah dipanggil.

Kuasa hukum Ebok, Sapriyadi, menyayangkan langkah PT BSK membawa persoalan ini ke kepolisian. Ia menilai klaim lahan Ebok adalah persoalan agraria.

”Kami menyampaikan kepada pihak perusahaan agar lebih kooperatif, lebih memahami permasalahannya. Jika ini permasalahan perdata, maka selesaikan keperdataannya terlebih dahulu,” kata Sapriyadi.

“Jangan selalu mengandalkan APH, dalam artian melaporkan masyarakat-masyarakat adat ini ke proses hukum,” tambahnya.

Ia merujuk agenda reforma agraria, surat telegram Kapolri, dan Peraturan Mahkamah Agung yang menurutnya mengatur penangguhan sementara proses pidana bila terdapat perkara perdata.

”Apalagi ini berkenaan dengan hak-hak masyarakat yang belum pernah dilakukan ganti rugi. Menurut pendapat saya, lebih baik menahan diri untuk tidak melaporkan ini ke ranah pidana,” ujarnya.

Sapriyadi menilai poin kedua surat PT BSK menunjukkan perusahaan cenderung mengandalkan kepolisian. ”Ini sangat disayangkan menurut kami. Ini ada upaya untuk mengkriminalisasi masyarakat adat,” katanya.

Laporan PT BSK itu dibuat sebelum Polri memberlakukan moratorium perkara pidana konflik agraria. Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin, 7 September 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyatakan Polri menangguhkan sementara seluruh penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Syahardiantono beralasan, konflik agraria belum tentu persoalan pidana, sebab dapat berkaitan dengan urusan perdata dan hak masyarakat adat. Polri, kata dia, mengutamakan penyelesaian lewat mediasi dan keadilan restoratif, serta menunda proses pidana atas perkara yang bertaut dengan perjuangan hak atas tanah.

Langkah mediasi inilah yang sudah diminta Ebok kepada Camat Telawang sejak Desember 2025.

Kebijakan kepolisian tersebut berpedoman pada kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026. Salah satu poinnya meminta Bareskrim dan Polda jajaran mencegah kriminalisasi warga, khususnya pada kasus yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Harapan kepada Negara

Ebok kini menggantungkan harapan kepada negara. Ia memohon Presiden dan aparat penegak hukum memberi perlindungan penuh bagi keluarganya, yang ia sebut masyarakat adat yang menempati tempat itu secara turun-temurun.

”Inilah tempat tinggal kami. Inilah tempat usaha kami,” kata Ebok.

”Kalau memang tidak ada perlindungan hukum, mohon maaf, kami masyarakat adat mau ke mana lagi, Pak? Mata pencaharian dan penghidupan kami sudah sempit. Ini ibu kami sendiri,” ujarnya, merujuk perempuan yang sejak awal wawancara berada di sampingnya. (ign)