Intinya sih...

• PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah memulai operasi penambangan silika di Kilometer 28, Desa Sebabi, Sampit, di atas lahan seluas 60 hektare yang diklaim milik empat warga tanpa melakukan pembayaran ganti rugi.
• Kesepakatan pembayaran ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare telah tercatat dalam Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 yang ditandatangani pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan oleh perwakilan pemerintah dan adat.
• Meski identifikasi lahan telah dilakukan sejak 2024 dan operasi produksi tambang terus berjalan hingga Kamis (6/8/2026), janji pembayaran ganti rugi yang seharusnya mencapai Rp225 juta per pemilik lahan belum juga terealisasi.
• Akibat kebuntuan ini, empat pemilik lahan yang didampingi kuasa hukum Sapriyadi sejak 31 Juli 2026, berencana melayangkan somasi kepada PT MMAI setelah mediasi di tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur juga tidak membuahkan hasil.
• Warga mengeluhkan bahwa lahan mereka telah hancur dikeruk dan dieksploitasi mendahului pelunasan kompensasi, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba yang mewajibkan penyelesaian hak atas tanah sebelum kegiatan operasi produksi.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ekskavator dan mesin penyaring pasir terus menderu di Kilometer 28, Desa Sebabi.

PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah mendirikan mes pekerja dan instalasi tambang silika pada hamparan tanah yang kini bopeng dikeruk.

Namun, gemuruh aktivitas itu menyisakan keheningan di pihak lain. Empat warga pemilik lahan yang hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi.

Komitmen pembayaran itu sudah mengikat secara resmi. Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 menjadi jejak hitam di atas putih.

Kesepakatan ini diteken pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kecamatan, aparat Koramil, Damang Telawang Yustinus, dan Kaur Umum Desa Sebabi Mukriono.

Dua perwakilan PT MMAI, Alif Jordan Maulana selaku SPV Operasional dan Muhamad Raihan Muzakki, turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan berita acara itu, PT MMAI mematok harga ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.

Dari total 70 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pada titik tersebut, 60 hektare diakui sebagai hak empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller.

Sisa 10 hektare masuk dalam klaim kelompok warga lainnya pada titik yang sama, yakni Fahrurazi, Marsyah, Guplansyah, dan Muliyadi.

Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut kesepakatan itu lahir dari rentetan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintahan daerah.

”Kesepakatan itu dibubuhkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak kecamatan, pihak desa, bahkan Bapak Damang juga ikut menyaksikan,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Ancaman Somasi

Namun, tanda tangan para pejabat dan perwakilan perusahaan itu belum membuahkan hasil nyata.

”Setelah berita acara itu diterbitkan, janji tersebut hanya tinggal di atas kertas putih bertinta hitam. Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu, karena tidak ada tindak lanjut pembayaran,” ujar Sapriyadi.

Merujuk hitungan kuasa hukum, lahan 60 hektare tersebut dibagi rata, sehingga tiap warga memiliki hak atas sekitar 15 hektare.

Dengan patokan Rp15 juta per hektare, setiap pemilik lahan seharusnya mengantongi kompensasi Rp225 juta.

Identifikasi lahan oleh perusahaan sudah bergulir sejak 2024, namun janji pembayaran itu terus tertunda.

”Sejak tahun 2024, berlanjut 2025 sampai saat ini,” tambahnya.

Kebuntuan panjang ini membuat warga bersiap menempuh jalur hukum. Sejak 31 Juli 2026, mereka resmi menunjuk kuasa hukum yang menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil setelah mediasi tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mandek.

”Sempat diinformasikan bahwa yang menengahi permasalahan ini adalah DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum kami turun langsung. Namun sampai sekarang, dari DAD pun tampaknya belum ada tindak lanjut,” beber Sapriyadi.

Belakangan, pihak perusahaan kembali membuka komunikasi. Alif Jordan Maulana disebut menghubungi warga untuk mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.

”Terakhir, baru-baru ini ada komunikasi atas nama Pak Alif. Ia meminta untuk mengumpulkan ahli waris. Tapi tujuan pengumpulan ahli waris itu apakah untuk segera membayar atau bukan, kami belum tahu,” ujarnya.

Tanah Hancur Dikeruk

Aktivitas operasi produksi pada lokasi tersebut terus berlanjut. Hendri, perwakilan pemilik lahan, membeberkan bahwa material yang digali adalah pasir kuarsa untuk diolah menjadi silika.

”Itu pasir, tapi mereka disuling lagi jadi silika. Di sana mess mereka sudah ada, tempat penyaringan sudah ada. Kontraktor mereka bekerja di atas tanah itu tanpa ada penyelesaian sama sekali,” ucap Hendri.

Ia menegaskan, lahan tersebut sudah hancur dikeruk mendahului pelunasan kompensasi.

“Tanah itu, pasir itu, sudah diakui sebagai tanah milik empat orang ini. Namun di surat yang ada, tidak tercantum kompensasi ganti rugi secara tuntas, sedangkan tanah itu sudah hancur, sudah dikerjakan sebelum dibayar. Bahkan sekarang sudah habis dikeruk, tapi belum ada pembayaran,” keluhnya.

Frustrasi dengan kondisi tersebut, warga sempat berupaya mengambil alih kembali lahan mereka dengan meminta pendampingan aparat.

“Kami juga berupaya untuk kembali menduduki lahan, tapi kami meminta bantuan Satpol PP dan Kapolsek agar membantu memperjuangkan hak kami. Kami sudah sangat dirugikan. Mereka mengeruk hasil dari situ dan menjualnya, tanpa izin yang jelas, dan tanpa itikad baik kepada pihak yang berhak,” tegas Hendri.

Secara administratif, pemilik lahan memang tidak mengantongi alas hak formal seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Akan tetapi, kuasa hukum menilai kepemilikan warga telah diakui secara de facto oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kedemangan, dengan dokumen berita acara sebagai bukti petunjuk.

Batas Aturan Minerba

Penelusuran Kanal Independen atas sejumlah regulasi menunjukkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi produksi tambang berjalan diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025).

Pasal 136 ayat (1) menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

Tahap operasi produksi ini, menurut definisi Pasal 1 angka 17, mencakup masa konstruksi dan penambangan.

Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Pasal 145 ayat (1) turut mengatur hak masyarakat terdampak. Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan, serta berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan jika pengusahaan tersebut menyalahi ketentuan.

Aturan serupa berlaku pada tingkat provinsi. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa korporasi dapat mengelola sumber daya alam setelah melalui tahapan musyawarah, dan masyarakat hukum adat setempat berhak menerima kompensasi atas pengelolaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait protes warga. (ign)