Intinya sih...

• Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, menyengketakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, menolak hasil mediasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
• Sengketa ini bermula setelah Panitia Pilkades menetapkan Ledoi sebagai pemenang pada 11 Juli 2026, dan Tidin melayangkan sanggahan resmi pada 17 Juli 2026.
• Keberatan Tidin berfokus pada dugaan pelanggaran administratif, seperti indikasi warga tanpa KTP masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), dugaan mobilisasi massa melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta penggunaan KTP yang diterbitkan kurang dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara, yang disebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026.
• Mediasi yang difasilitasi Panwascam pada 24 Juli 2026 mencatat dua kesalahan prosedural panitia desa, namun Panwascam menyatakan tidak menemukan pelanggaran berbobot untuk membatalkan hasil pemilihan.
• Saat ini, sengketa dilanjutkan ke Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas.
• Tidin menyatakan kesiapannya membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mekanisme di tingkat kabupaten gagal memberikan kepastian hukum atau keputusan yang adil, dan ia khawatir proses penyelesaian sengketa akan berlarut hingga mendekati jadwal pelantikan kepala desa terpilih.

KUALA PEMBUANG, kanalindependen – Waktu terus bergulir mendekati jadwal pelantikan, namun sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, masih jauh dari titik temu.

Upaya mediasi di tingkat kecamatan gagal meredam konflik, mendorong perselisihan ini bergerak menuju ranah hukum yang lebih tinggi.

Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, secara resmi menolak hasil mediasi yang difasilitasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun.

Langkah administratif kini ditarik ke tingkat Kabupaten Seruyan. Jika mekanisme ini gagal memberikan kepastian hukum, Tidin bersiap membawa perkara tersebut ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Konflik bermula ketika Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Ledoi sebagai pemenang dalam rekapitulasi suara pada 11 Juli 2026.

Enam hari berselang, tepatnya 17 Juli 2026, Tidin melayangkan sanggahan resmi yang membongkar sejumlah dugaan pelanggaran administratif selama proses penyelenggaraan.

Fokus keberatan menyasar langsung pada integritas pendataan pemilih. Tidin membeberkan indikasi adanya warga tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lolos ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta dugaan mobilisasi massa melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Indikasi ini diperkuat dengan temuan masuknya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam daftar pemilih tambahan tersebut.

Persoalan administrasi kependudukan turut disorot. Sejumlah pemilih kedapatan menggunakan KTP yang diterbitkan kurang dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

”Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan hak pilih dalam Pilkades,” kata Tidin, Selasa (4/8/2026).

Merespons pengaduan itu, Panwascam Suling Tambun memfasilitasi mediasi pada 24 Juli 2026 yang mempertemukan pihak pengadu, panitia pemilihan desa, KPPS, dan BPD.

Berita acara mediasi mencatat dua kesalahan prosedural yang dilakukan panitia: keterlambatan pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5. Panitia mengakui kelalaian administrasi tersebut dan diminta melakukan perbaikan. Namun, Panwascam menyatakan tidak menemukan pelanggaran berbobot yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

Kesimpulan ini dimentahkan oleh Tidin. Ia menilai berbagai temuan dan bukti yang diajukannya belum terjawab secara menyeluruh. Sengketa pun berlanjut ke Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.

Tensi perkara ini berkejaran dengan waktu, mengingat tahapan Pilkades terus berjalan.

”Saya khawatir proses penyelesaian sengketa akan berlarut hingga mendekati jadwal pelantikan kepala desa terpilih,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut beralasan. Apabila keputusan administratif dari kabupaten baru terbit setelah pelantikan dilakukan, ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme keberatan akan otomatis tertutup.

Ancaman gugatan PTUN menjadi langkah antisipatif jika panitia kabupaten tidak menghasilkan keputusan yang adil.

Saat ini, nasib sengketa Pilkades Rantau Betung berada di meja Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas. Panitia memiliki tugas untuk memeriksa silang seluruh dokumen, bukti, serta argumen keberatan sebelum menetapkan putusan final.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari panitia tingkat kabupaten. Sementara itu, Ledoi selaku kepala desa terpilih belum memberikan tanggapan terkait deretan keberatan yang menyasar proses kemenangannya. (ign)