✨ Intinya sih...
  • Seorang terduga pelaku pencurian tas milik Febby Lovita Sari, perawat RSUD dr Murjani Sampit, ditangkap di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Jumat (9/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
  • Aksi pencurian terjadi pada Jumat (9/10/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Cempaka, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Murjani Sampit, dan terekam kamera pengawas (CCTV).
  • Tas korban berisi laptop, dua unit ponsel (iPhone 16 Plus dan Realme C17), dompet dengan dokumen penting, serta uang tunai Rp300.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
  • Penangkapan terduga pelaku berhasil berkat informasi dari sopir travel dan istrinya yang mengenali pelaku dari foto yang beredar, lalu berkoordinasi secara senyap dengan aparat kepolisian.
  • Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Kotim untuk pengusutan status hukum dan penelusuran seluruh barang bukti. Diduga, ponsel iPhone 16 Plus milik korban sempat dijual di salah satu konter di Sampit.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian terduga pelaku pencurian tas milik seorang perawat RSUD dr Murjani Sampit berakhir dramatis. Bermodal kecerdikan berpura-pura izin ke toilet, seorang sopir travel antar-kota berhasil menghubungi aparat kepolisian hingga terduga pelaku dibekuk di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat (9/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan di dalam armada mobil travel yang disewanya, yang diduga hendak melarikannya menyeberang menuju Kalimantan Selatan.

Keberhasilan penangkapan bermula dari ketelitian istri sang sopir travel yang mengenali wajah penumpang dari foto dan identitas yang beredar luas di grup WhatsApp. Usai mencocokkan ciri-ciri fisik penumpang, pihak travel langsung berkoordinasi secara senyap dengan petugas kepolisian di Sampit. Guna menghindari kecurigaan pelaku, sang sopir sengaja menghentikan kendaraan dan berpura-pura ke toilet untuk mengunci koordinat penangkapan bersama polisi.

M Teguh, sepupu Febby Lovita Sari perawat IGD RSUD dr Murjani Sampit yang menjadi korbanmembenarkan informasi cepat dari pihak travel menjadi kunci utama pembekuan jejak terduga pelaku.

“Pihak travel sangat responsif dan mengenali pria itu saat berada di dalam mobil, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi hingga pelaku berhasil diamankan di Pelantaran,” katanya.

Aksi nekat pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) pagi di Ruang Cempaka, Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Murjani Sampit. Korban yang meninggalkan tasnya sebentar di kursi perawat mendapati barang berharganya raib saat kembali sekitar pukul 09.30 WIB.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi merekam jelas detik-detik seorang pria menutup tas korban menggunakan jaket sebelum membawanya kabur. Tas tersebut berisi aset berharga tinggi, mulai dari satu unit laptop Lenovo, satu unit ponsel iPhone 16 Plus, satu unit ponsel Realme C17, dompet berisi dokumen penting seperti ATM, STNK, dan kunci motor, serta uang tunai Rp300.000.

Total kerugian yang dialami perawat IGD RSUD dr Murjani ini ditaksir mencapai Rp30 juta. Teguh menambahkan, muncul dugaan ponsel iPhone 16 Plus milik korban sempat dijual terduga pelaku ke salah satu konter di Sampit sebelum ia naik mobil travel. Saat ini, terduga pelaku bersama perkara pelaporan telah ditangani penyidik Polres Kotim guna pengusutan status hukum serta penelusuran seluruh barang bukti milik korban.

 

Aksi heroik sopir travel di Pelantaran patut diapresiasi tinggi sebagai bukti nyata kepekaan sosial warga (community vigilance) dalam memberantas kejahatan di jalur darat Kotim. Namun di sisi lain, insiden ini membuka tabir rapuhnya pengamanan internal di fasilitas kesehatan vital publik.

Manajemen RSUD dr Murjani didesak memperketat akses keluar-masuk area pelayanan vital seperti IGD, karena kebebasan orang luar menerobos hingga ke ruang istirahat perawat menjadi preseden buruk keamanan tenaga medis yang sedang bertugas. Selain itu, Satreskrim Polres Kotim dituntut tidak hanya memproses terduga pelaku utama, melainkan menindak tegas konter ponsel di Sampit yang terbukti membeli barang hasil kejahatan pencurian (penadah). (***)