Intinya sih...

• PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar terhadap tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal, Kotawaringin Timur, sejak pertengahan Mei 2026.
• Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, yang dibentuk Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan kasus ini secara adat, belum menetapkan jadwal resmi persidangan.
• Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur, Muhammad Ridho, pada Sabtu (25/7/2026) mendesak agar peradilan adat dikawal publik secara adil dan terbuka.
• KPPM juga menyerukan pemerintah untuk hadir sebagai penjamin keadilan dalam seluruh proses Basara Hai, memastikan transparansi dan menghilangkan keraguan di masyarakat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) masih menggantung di atas kepala tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal.

Tekanan hukum berat ini justru belum diimbangi kepastian waktu dari jalur peradilan adat, karena Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai belum menetapkan jadwal resmi persidangan.

Majelis Basara Hai sebelumnya telah dibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

Namun, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah yang memimpin majelis ini, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

Menyikapi belum adanya kepastian waktu tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur kembali menyatakan sikap.

Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026), agar peradilan adat tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan publik.

”Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho.

Rekam jejak Ridho dan KPPM dalam mengawal sengketa ini sudah tercatat sejak pertengahan Mei 2026.

Kala itu, PT BAP melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

Ridho secara spesifik menyoroti isu imunitas anggota dewan serta menyebut hak masyarakat “tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis.”

Dua bulan berselang, fokus perjuangan KPPM bergeser. Jika sebelumnya mereka berkonsentrasi mengawal jalur hukum negara, kini mereka mendorong kepastian proses pada jalur hukum adat.

Menagih Kehadiran Negara

Berbeda dari pernyataan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti kewibawaan lembaga adat, desakan Ridho kali ini menyasar tanggung jawab pemerintah.

”Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ridho juga mengingatkan pihak-pihak lain yang turut menentukan legitimasi putusan yang nanti dihasilkan Majelis Basara Hai.

“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.

Marwah Adat dan Kekuatan Modal

Ridho menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh keadaan, namun juga tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat adat diabaikan.

”Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.

”Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. (ign)