✨ Intinya sih...

• Sidang pembacaan tuntutan terhadap Robby Candra, Kepala Operasional PT Naga Jaya Makmur, di Pengadilan Negeri Sampit ditunda kembali pada Kamis, 15 Oktober 2026.
• Penundaan ini adalah yang ketiga kalinya untuk agenda tuntutan, menyusul penundaan pada 1 Oktober dan 8 Oktober 2026, dengan alasan "tuntutan belum siap" dari tim penuntut umum.
• Kasus ini bermula dari temuan 46 tabung elpiji bersubsidi kurang timbangan dari 80 sampel pada 11 Februari 2026 di SPBE PT Naga Jaya Makmur.
• Robby Candra didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Pengadilan telah menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di ruang sidang Chandra.

SAMPIT, kanalindependen.id – Detak waktu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sampit seolah berlalu sekilas pada Kamis siang (15/10/2026). Hanya dalam tempo 20 menit, persidangan berakhir.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap Kepala Operasional PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, dalam perkara dugaan elpiji kurang isi, urung terlaksana.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat alasan penundaannya melalui tiga kata yang kian usang diulang: tuntutan belum siap.

Alasan yang sama sudah tertera pada dua persidangan sebelumnya, yakni 1 Oktober dan 8 Oktober. Sidang 8 Oktober bahkan tercatat hanya lima menit.

Dibuka pada pukul 10.00 dan ditutup pukul 10.05 WIB. Tiga jadwal ini menghabiskan total 40 menit persidangan tanpa satu pun lembar tuntutan dibacakan.

Penundaan beruntun ini menebalkan pola kemacetan sejak awal persidangan. Pengadilan telah menggelar 12 kali sidang sejak 22 Juli 2026.

Lima di antaranya tertunda dengan catatan belum siap, dan seluruh kebuntuan itu bersarang pada agenda penuntut umum.

Rinciannya membentang dari saksi belum siap pada 29 Juli, ahli belum siap pada 3 September, hingga berujung pada tuntutan belum siap selama tiga pekan berturut-turut.

Pengadilan kini menyusun ulang jadwal pembacaan tuntutan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di ruang sidang Chandra.

Jadwal ini menjadi upaya keempat untuk agenda pembacaan tuntutan, sekaligus penanda sidang ke-13 secara keseluruhan.

Kandasnya Separuh Agenda Penuntut

Kejaksaan Negeri Kotim menerjunkan Galang Nugrahaning Tunggal, Nona Vera Kristanty Hematang, dan Ikrima Asya Wirantami sebagai tim penuntut umum.

Riwayat perkara nomor 279/Pid.Sus/2026/PN Spt merekam jejak penundaan yang membelit agenda penuntut umum tersebut.

Sepuluh persidangan diagendakan untuk pembuktian dan tuntutan penuntut umum setelah pembacaan dakwaan.

Separuh dari agenda itu kandas dengan alasan belum siap. Sidang 29 Juli, ketika saksi penuntut belum siap, juga memakan waktu lima menit, sama persis dengan ritme kilat sidang 8 Oktober.

Sebagai pihak yang memikul beban pembuktian, penuntut umum sewajarnya menempuh jalan yang lebih panjang. Mereka memerlukan tujuh agenda sidang untuk menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan bukti surat.

Akan tetapi, dua dari tujuh jadwal tersebut harus menepi dan tertunda karena faktor kesiapan saksi dan ahli. Sebaliknya, pembuktian terdakwa langsung berjalan tuntas pada jadwal pertamanya, 24 September.

Sidang pembuktian terdakwa itu ditutup dengan catatan bahwa penuntut umum akan mengajukan tuntutan. Catatan itu rupanya belum terwujud.

Jadwal pembacaan tuntutan kini terdorong hingga 22 Oktober, genap empat pekan setelah sidang pembuktian terdakwa dan tiga bulan setelah sidang pembacaan dakwaan.

Penyebab yang Tak Tercatat

SIPP tidak merekam penyebab di balik keterangan tuntutan belum siap. Tuntutan pidana pada praktiknya memang tidak bertumpu sepenuhnya di atas pundak jaksa yang bersidang di meja hijau.

Siska Trisia, penulis sejumlah laporan riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menjelaskan mekanisme itu dalam tulisan penjelas di The Conversation Indonesia yang dimuat ulang IJRS pada 30 November 2023.

”Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa harus mendapat persetujuan dari atasannya lewat mekanisme pelaporan Rencana Tuntutan (Rentut),” tulis Siska.

Data perkara bergeming, tidak menyebut apakah tiga kali penundaan ini berkelindan dengan tahapan Rentut tersebut.

Delapan Bulan Setelah 46 Tabung Kurang Timbangan

Kasus ini bermula pada temuan Rabu, 11 Februari 2026. Tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim turun memeriksa SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pengujian terhadap 80 sampel tabung elpiji bersubsidi menyingkap 46 tabung kurang timbangan. Rinciannya, 20 dari 40 tabung di nozel nomor 9 dan 26 dari 40 tabung di nozel nomor 11.

Hasil pengujian dinyatakan ditolak lantaran tiga ketentuan kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus tidak terpenuhi.

Surat dakwaan menyatakan Robby tidak melaksanakan kalibrasi mesin pengisian sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026.

Daftar barang bukti justru menyodorkan dokumen berisi sembilan lembar kalibrasi Unit Filling Machine dan 54 form sampling untuk rentang tanggal tersebut. Catatan dokumen mencakup setiap hari dalam rentang itu, kecuali tiga hari Minggu.

Jaksa merumuskan dampak perkara ini secara tertulis dalam surat dakwaan.

”Bahwa akibat kurangnya isi tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai/kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir,” tulis jaksa.

Robby didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 62 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Besaran denda tersebut kini tunduk pada sistem kategori.

Delapan puluh tabung beserta dua unit nozel merek Kosan bernomor urut 9 dan 11 tercatat sebagai barang bukti dengan keterangan tempat penyimpanan di Kejari Kotim. Publik baru bisa menakar besaran pidana yang diminta penuntut umum tatkala tuntutan tersebut benar-benar dibacakan. (ign)