Intinya sih...

• Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi resmi bertanggal 3 Agustus 2026 kepada Bupati Seruyan, DPMD, Camat Suling Tambun, hingga Panitia Pilkades Rantau Betung.
• Somasi ini menuntut penundaan pengesahan Kepala Desa terpilih pasca-Pilkades Rantau Betung 11 Juli 2026 akibat lima dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan.
• Dugaan pelanggaran mencakup integritas pendataan pemilih (DPT dan DPTb), ketidaksesuaian jumlah surat suara, serta indikasi keterlibatan pihak netral dalam proses Pilkades.
• Pihak Tidin memberikan tenggat waktu tiga hari kalender bagi para pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis dan melakukan pemeriksaan ulang instrumen Pilkades.
• Apabila somasi diabaikan atau proses pengesahan tetap dipaksakan, Tidin mengancam akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.

SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan pelanggaran pendataan pemilih di Pilkades Rantau Betung kini bereskalasi menjadi ancaman gugatan hukum ke meja eksekutif.

Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Seruyan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda pengesahan kepala desa terpilih.

Surat peringatan bernomor 62/SOMASI/ADV-SD/VIII/2026 bertanggal 3 Agustus 2026 itu ditandatangani Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan yang berbasis di Sampit.

Selain Bupati dan DPMD, dokumen ini juga ditujukan kepada Camat Suling Tambun, hingga Ketua Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Betung.

Lima Dugaan Pelanggaran

Langkah hukum ini ditempuh setelah surat sanggahan yang dilayangkan Tidin pada 17 Juli 2026 dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.

”Keadaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, profesional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Sapriyadi.

Peringatan tertulis ini menguraikan lima dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades 11 Juli lalu.

Sorotan utama mengarah pada integritas pendataan pemilih. Kuasa hukum menduga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi namun dibiarkan lolos masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga diduga disalahgunakan. Rangkaian persoalan itu diperberat dengan temuan dugaan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan pemilih yang berhak, indikasi keterlibatan pihak netral secara langsung dalam penyelenggaraan, serta dugaan pelanggaran asas jujur, adil, transparan, dan demokratis.

Tenggat Tiga Hari dan Ancaman PTUN

Merespons deretan indikasi tersebut, pihak kuasa hukum mematok tenggat waktu tiga hari kalender bagi para pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis.

Mereka menuntut panitia dan pemerintah daerah memeriksa ulang seluruh instrumen pilkades, mulai dari dokumen DPT, DPTb, daftar hadir pemilih, surat suara, hingga berita acara.

Tindakan hukum juga diminta untuk dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Satu poin yang paling menentukan menyasar langsung pada meja eksekutif.

Somasi ini secara eksplisit meminta para pejabat yang dituju untuk “menunda atau tidak menerbitkan Keputusan tentang Penetapan maupun Pengesahan Kepala Desa Terpilih sepanjang keberatan klien kami belum diperiksa dan diputus secara sah sesuai ketentuan hukum.”

Sapriyadi tidak memberikan ruang untuk negosiasi yang berlarut. Mereka menegaskan status peringatan ini langsung di dalam badan surat.

“Perlu kami tegaskan bahwa Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir,” tegas Sapriyadi.

Apabila tenggat waktu diabaikan atau proses pengesahan tetap dipaksakan berjalan, tim hukum bersiap memutar tuas perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut akan dibarengi dengan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing), pelaporan dugaan pelanggaran administrasi ke instansi berwenang, hingga membidik celah hukum perdata maupun pidana.

“Seluruh akibat hukum, kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat diabaikannya Somasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang tetap memaksakan penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Ardon menambahkan.

Eskalasi hukum ini berakar dari kebuntuan mediasi di tingkat Kecamatan Suling Tambun pada 24 Juli 2026 lalu.

Kala itu, Panitia Pemilihan memang mengakui dua kesalahan prosedural terkait waktu pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

Namun, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkesimpulan tidak ada pelanggaran lain di luar dua hal itu. Kesimpulan inilah yang ditolak secara tegas oleh Tidin. (ign)