- Kabut asap Karhutla menyebabkan Bandara Haji Asan Sampit lumpuh, sehingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang status tanggap darurat Karhutla hingga 30 Oktober 2026.
- Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kotim pada Kamis (15/10/2026) menuntut penghentian normalisasi kabut asap dan mendesak penetapan status bencana nasional, mengingat tiga dari lima indikator syarat bencana nasional (sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tertanggal 28/8/2026) telah terpenuhi.
- Indikator yang terpenuhi meliputi: empat korban meninggal (tiga di Kalteng) dan 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 12 Oktober, luas kumulatif Karhutla mencapai 129.899,59 hektare hingga 12 Oktober, serta dampak sosial ekonomi berupa lumpuhnya fasilitas vital seperti bandara dan gangguan pendidikan.
- Namun, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pada Senin (12/10/2026) bahwa pemerintah pusat belum berencana menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional karena dinilai masih mampu diatasi.
- Penegakan hukum Karhutla telah menangani 10 perkara penyidikan dengan 11 tersangka (tujuh di antaranya ditahan) oleh Polres Kotim hingga awal Oktober, sementara secara nasional Bareskrim Polri mendata 223 tersangka dari 273 laporan perorangan dan sembilan tersangka dari 98 laporan korporasi hingga 13 Oktober.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB pada Rabu (13/10/2026) dan menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana kebencanaan, yang kemudian disusul pelantikan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB pada Kamis (15/10/2026).
SAMPIT, kanalindependen.id – Bandara Haji Asan Sampit terdiam dalam kepungan kabut. Sudah dua pekan landasan pacu itu kosong dari deru mesin pesawat.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menyebut pekatnya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menelan jarak pandang sore hari hingga di bawah 100 meter, sangat jauh dari batas aman 2.000 meter untuk memandu roda pesawat menyentuh aspal.
Kondisi buram ini memicu Pemerintah Kabupaten Kotim memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 30 Oktober 2026. Perpanjangan keempat sejak status tersebut ditetapkan pada 30 Juli.
Bagi Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kotim, pekatnya udara yang merampas ruang napas warga ini tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.
Melalui pernyataan sikap tertulis yang disampaikan Ketua PDNA Kotim Ayu Oktarizza, Kamis (15/10/2026), organisasi otonom perempuan muda Muhammadiyah itu menuntut penghentian normalisasi bencana kabut asap.
”Agar tidak dipandang sebagai keadaan rutin yang harus diterima masyarakat setiap tahun,” tegas Ayu.
PDNA turut mendesak evaluasi dan peningkatan status bencana, termasuk penetapan status bencana nasional apabila kriteria hukumnya terpenuhi.
Penelusuran Kanal Independen atas kumpulan data kementerian menyibak fakta bahwa tiga dari lima indikator syarat bencana nasional sudah terlampaui.
Temuan ini berdiri berlawanan dengan sikap pemerintah pusat yang masih menahan status bencana tersebut.
Seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Senin (12/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan belum ada rencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
”Masih mampu kita mengatasi,” ujarnya.
Fakta di Balik Syarat Bencana
Kriteria status bencana kini diatur lebih jelas. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat (28/8/2026), status bencana nasional cukup bertumpu pada sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Mahkamah memilih ambang itu agar pemerintah pusat lebih bertanggung jawab dan lebih cepat merespons bencana di daerah.
Indikator wajib ini tercatat jelas dalam data negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan korban bencana sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 10 September mencatat empat orang meninggal akibat karhutla, tiga di antaranya di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Laporan yang sama mendata 324 orang dirawat inap, dengan 313 pasien berada di Kalteng, sementara 12,5 juta warga di tujuh provinsi Sumatra dan Kalimantan terdampak asap.
Kemenkes juga mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menembus 277.075 kasus hingga 12 Oktober.
Indikator kedua, cakupan luas wilayah, tergambar dari catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Luas kumulatif karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 129.899,59 hektare hingga 12 Oktober. Seluas 23.304,72 hektare di antaranya membakar lahan Kalteng.
Asap terpantau melintas ke negara tetangga. Singapura mengaktifkan skema subsidi pengobatan penyakit terkait asap mulai 12 Oktober, skema yang terakhir dipakai pada 2015.
Sebagian sekolah di Malaysia diliburkan pada hari yang sama, dan Dudung mengakui ada tanggapan dari negara lain, termasuk Malaysia.
Indikator ketiga, dampak sosial ekonomi, ditunjukkan oleh terganggunya fasilitas vital masyarakat. Bandara Haji Asan ditutup sejak 1 Oktober hingga waktu yang belum ditentukan.
Sektor pendidikan turut merespons ancaman asap karhutla, ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus tentang layanan pendidikan di daerah terdampak.
Tiga indikator undang-undang yang ambangnya ditetapkan lewat putusan MK ini sudah terpenuhi data pemerintah sendiri. Data dua indikator lainnya, yakni kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana, belum terlacak di sumber terbuka.
Putusan MK memang tidak membuat status nasional berlaku otomatis karena penetapannya tetap menjadi kewenangan pemerintah. BNPB juga menegaskan status nasional bukan satu-satunya jalan bantuan pusat ke daerah.
Kotim tercatat sudah menerima Rp15 miliar dari pemerintah pusat untuk masa tanggap darurat. Namun, kriteria hukum yang menjadi fondasi desakan PDNA telah terpenuhi utuh.
Napas Anak dan Kandungan Ibu
”Bagi Nasyiatul Aisyiyah, keselamatan jiwa merupakan amanah yang harus dijaga,” kata Ayu menegaskan posisi organisasinya.
PDNA menyatakan perlindungan terhadap perempuan, anak, lansia, dan kelompok rentan lain tidak dapat ditunda hingga keadaan semakin memburuk.
Organisasi ini menuntut pemerintah memastikan layanan kesehatan, perlindungan pernapasan, serta dukungan bagi perempuan, anak, ibu hamil, lansia, dan warga dengan gangguan kesehatan.
Data surveilans Kemenkes membenarkan kekhawatiran tersebut. Hingga 12 Oktober, 62.400 bayi dan balita terserang ISPA di tujuh provinsi terdampak, menyumbang 22,5 persen dari seluruh kasus.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit paru kronis termasuk kelompok rentan.
Kemenkes mendorong pemerintah daerah menyiapkan ruang yang lebih aman dari asap, lengkap dengan penyaring udara. Khusus untuk bayi dan balita, Kemenkes menekankan pengurangan paparan asap, bukan mengandalkan masker.
Surat Edaran Mendikdasmen ikut menganjurkan pembelajaran jarak jauh bagi anak PAUD, siswa kelas 1 sampai 3, siswa sekolah luar biasa, dan siswa dengan penyakit penyerta saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
Angka infeksi pernapasan wilayah Kotim bergerak searah. Data mingguan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Kamis (15/10/2026), menunjukkan kasus ISPA sempat turun ke angka 212 kasus pada minggu ke-11.
Angkanya kembali menanjak hingga 1.011 kasus pada minggu ke-40, sekitar akhir September dan awal Oktober.
Lonjakan ini melampaui kisaran awal tahun yang berada di angka 628 hingga 755 kasus per minggu. Kasus terbanyak tercatat di Mentawa Baru Ketapang, Baamang, dan Parenggean.
Dalam laporan yang sama, Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi menyebut pihaknya sudah menyiagakan layanan 24 jam, oksigen, obat-obatan, tenaga kesehatan, serta rumah oksigen.
Umar menyatakan belum menerima laporan pasien meninggal. Sebelumnya pada 8 September, Umar masih menilai kenaikan kasus ISPA belum masuk kategori signifikan.
Kekhawatiran PDNA terhadap keselamatan ibu hamil sejalan dengan riset masa lalu. Ekonom Seema Jayachandran dalam Journal of Human Resources (2009) menghitung asap kebakaran hutan 1997 di Indonesia berujung pada sekitar 15.600 kematian janin, bayi, dan anak di bawah tiga tahun.
Angka ini setara 1,2 persen dari kelompok kelahiran terdampak, dengan paparan asap selama kehamilan menjadi pendorong utama.
Merespons rentetan ancaman ini, PDNA mendesak percepatan penanganan darurat secara terpadu oleh pemerintah daerah dan pusat, termasuk pemadaman kebakaran serta pemulihan kualitas udara.
Penanganan darurat itu, menurut PDNA, harus disertai evaluasi kebijakan lingkungan, penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pemulihan lingkungan, serta perlindungan kesehatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Siklus Darurat yang Terus Berulang
Tahun ini, penetapan status kedaruratan di Kotim datang berlapis. Kotim sempat berstatus siaga darurat karhutla selama 30 hari sejak 23 Januari hingga 21 Februari.
Daerah ini kembali menetapkan siaga darurat karhutla dan kekeringan selama 185 hari pada rentang 8 April hingga 10 Oktober. Status naik menjadi tanggap darurat pada 30 Juli, lalu diperpanjang berulang kali hingga 30 Oktober.
Bupati Kotim Halikinnor menyebut kemarau tahun ini datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Komandan Harian Satgas Karhutla Kotim Rihel menyatakan perpanjangan tanggap darurat diputuskan karena asap masih menyelimuti dan banyak titik api masih membutuhkan pemadaman.
Lumpuhnya Bandara Haji Asan juga menjadi jejak yang terus berulang. Pada Oktober 2015, maskapai Kalstar mencatat bandara itu berhenti beroperasi selama 30 hari pada periode September hingga Oktober karena jarak pandang hanya 100 sampai 200 meter. Penerbangan kembali terganggu asap pada Agustus 2019 dan Oktober 2023.
Jawaban pemerintah pusat memantulkan sikap serupa di masa lalu. Pada 9 September 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai status bencana nasional tidak diperlukan.
Dalam rapat gabungan di DPR pada Selasa (13/10/2015), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut penetapan bencana nasional baru sekali dilakukan untuk tsunami Aceh, seraya menegaskan penanganan asap sudah merupakan tindakan nasional.
Pada hari yang sama, Prabowo Subianto yang kala itu menjabat Ketua Umum Partai Gerindra justru menyarankan lewat akun Facebook-nya agar status kabut asap dinaikkan menjadi bencana nasional, sebuah unggahan yang diangkat kembali oleh Suara.com pada Kamis (15/10/2026).
Sebelas tahun kemudian, pemerintahan yang ia pimpin menyatakan masih mampu mengatasi karhutla tanpa status tersebut.
Warga Kalteng pernah menggugat negara atas rentetan kebakaran 2015. Gugatan warga negara itu menang di tiga tingkat pengadilan, dari Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 2017 hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.
Salah satu amarnya menghukum Presiden menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla, dengan melibatkan masyarakat.
Putusan kemenangan warga itu dianulir lewat peninjauan kembali (PK) Nomor 980/PK/PDT/2022. Saat putusan PK terbit, salah seorang penggugat menyebut belum ada amar yang dijalankan pemerintah, padahal salah satu tujuan gugatan adalah fasilitas penanganan korban asap seperti rumah sakit khusus paru.
Laporan yang Sampai ke Presiden
Pemerintah daerah, menurut tuntutan PDNA, harus memastikan data kualitas udara, sebaran titik api, perkembangan karhutla, dan dampak kesehatan masyarakat disampaikan secara akurat dan berkala kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Data kondisi lapangan pernah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo. Dalam rapat di Palangka Raya pada 22 Agustus, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib melaporkan Pemprov telah menangani 4.499,21 hektare kawasan terbakar dari total 7.634,46 hektare luas karhutla versi analisis satelit Kementerian Kehutanan.
Hitungan ini berarti 3.135 hektare atau 41 persen luas kebakaran versi satelit berada di luar catatan penanganan Pemprov.
Bulan berikutnya, laporan Kepala BNPB Suharyanto kepada Presiden memantik kecaman di Kotim. Suharyanto menyebut asap di Kalteng dan Kalimantan Barat cukup tebal, tetapi kehidupan warga, lalu lintas, toko, dan rumah makan masih berjalan normal.
Senin (12/10/2026), Suharyanto kembali melapor. Lahan yang masih dalam proses pemadaman disebut 639,23 hektare, dengan 513,89 hektare di antaranya merupakan kebakaran baru di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Helikopter water bombing di Kalteng dilaporkan sudah sepekan tidak bisa terbang karena jarak pandang rendah.
Sehari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di BNPB dan menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana kebencanaan, termasuk dua tenaga ahli Kepala BNPB.
Pada Kamis (15/10/2026), Presiden melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB lewat Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026. Kontan melaporkan pergantian pimpinan ini menyusul operasi tangkap tangan yang menyeret adik kandung Suharyanto.
Menuntut Aturan Ditegakkan
PDNA turut mendesak penegakan hukum tegas terhadap pembakar lahan serta pembuatan regulasi mitigasi karhutla.
Data kepolisian yang dihimpun Berita Sampit mencatat Polres Kotim menangani 10 perkara karhutla tahap penyidikan dengan 11 tersangka hingga awal Oktober, tujuh di antaranya ditahan.
Sebagian besar tersangka diduga membakar lahan sendiri untuk dibersihkan, dan satu orang disebut dibayar untuk membakar lahan orang lain. Sekitar 17 perkara masih diselidiki.
Kasus yang melibatkan korporasi ditangani Polda Kalteng. Per 10 Oktober, Kejaksaan Negeri Kotim menyatakan kepada Berita Sampit telah menerima 10 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara karhutla, dengan sebagian berkas mulai dilimpahkan.
Secara nasional, Bareskrim Polri mendata 223 tersangka dari 273 laporan perorangan hingga 13 Oktober. Perkara yang menyeret korporasi berjumlah 98 laporan dan baru menghasilkan sembilan tersangka, satu di antaranya di Kalteng.
Dari sisi regulasi, Kalteng memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang melarang setiap orang dan perusahaan membakar lahan. Pengecualian hanya berlaku bagi peladang anggota masyarakat hukum adat di lahan bukan gambut, paling luas satu hektare per kepala keluarga untuk padi atau tanaman pangan semusim.
Pengecualian ini gugur saat gubernur menetapkan status siaga darurat bencana, status yang di Kalteng aktif hingga 31 Oktober 2026.
Perda yang sama mewajibkan perusahaan berisiko memiliki sistem pengendalian kebakaran dan mewajibkan gubernur mengomunikasikan data titik panas, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), serta luas areal terbakar kepada publik.
Perda ini juga mewajibkan pemerintah provinsi menyusun rencana induk pengendalian kebakaran lahan yang memuat rencana aksi mitigasi. Pengaturan rencana induk dan sistem informasi ini kini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 17 Tahun 2025.
Sementara itu, Kotim memiliki Perda tentang penanggulangan bencana dan penanggulangan kebakaran, namun penelusuran Kanal Independen belum menemukan perda Kotim yang khusus mengatur pengendalian atau mitigasi karhutla.
Setelah Api Terakhir Padam
Untuk menatap jauh ke depan, PDNA menuntut pemulihan lingkungan secara berkelanjutan melalui rehabilitasi hutan dan lahan bekas terbakar, pemulihan ekosistem gambut, serta pemantauan dan pengawasan wilayah terdampak guna mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.
Langkah pemulihan gambut tingkat nasional sedang melewati fase transisi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan pada akhir Desember 2024.
Sekitar 21 bulan berselang, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pada 24 September 2026, dengan fokus enam provinsi bergambut termasuk Kalteng.
Pada awal Oktober, Raja Juli menargetkan draf perpres pembentukannya rampung, namun hingga pertengahan bulan penelusuran Kanal Independen belum menemukan kabar perpres itu telah diteken.
Melalui pernyataan sikap yang sama, PDNA mengajak Muhammadiyah dan seluruh organisasi otonomnya menyuarakan sikap bersama, memperkuat advokasi kepada pemerintah.
”Serta melanjutkan dan memperluas aksi kemanusiaan bagi masyarakat terdampak kabut asap,” kata Ayu.
Aksi kemanusiaan itu sudah bergerak di Kotim. Pada Minggu (4/10/2026), gabungan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Lazismu, Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan BEM Universitas Muhammadiyah Sampit menyalurkan 20.000 liter air bersih tahap ketiga ke Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit. Tiga hari sebelumnya, 75 tabung oksigen kaleng dipasok untuk relawan MDMC Kotim.
Desakan agar negara menghukum pembakar dan mengutamakan kelompok rentan bukanlah nyanyian baru. Hal itu pernah disuarakan Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah bertahun-tahun silam.
Kini, tuntutan dengan ruh serupa dihidupkan kembali. Datang langsung dari Sampit saat kota pelabuhan itu masih berselimut kabut pekat. (ign)