- Pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi insiden baku tembak di perbatasan kebun sawit Desa Tumbang Kaminting, Kotawaringin Timur, melibatkan warga Sudianto, tim keamanan PT Agro Wana Lestari (AWL), dan personel Brimob BKO.
- Menurut Sudianto, ia melepaskan tembakan peringatan ke udara dengan senapan angin karena merasa takut, lalu dibalas tembakan peluru yang mengarah padanya oleh tim sekuriti dan Brimob BKO.
- PT AWL melalui Humas Susi Darkoni membantah, menyatakan tim patroli ditembak empat kali ke arah mereka oleh Sudianto dengan senapan angin, sehingga Brimob BKO melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, bukan mengarah ke warga.
- Insiden ini berbuntut tuduhan pencurian 20 tandan sawit milik perusahaan terhadap Sudianto, yang dibantah keras oleh Sudianto. Hasil pemeriksaan lapangan bersama pemerintah desa dan adat pada 9 Oktober 2026 tidak menemukan sawit curian di pondok Sudianto.
- Sudianto telah melayangkan somasi kepada PT AWL, menuntut perusahaan mencabut tuduhan, melayangkan permintaan maaf tertulis, dan menghentikan tindakan intimidasi. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak dipenuhi dalam tenggat 3x24 jam.
- Pihak PT AWL menyatakan belum menelaah seluruh isi somasi dari Sudianto secara rinci dan membantah secara resmi menuduh Sudianto sebagai pencuri karena tidak menemukan pelaku di lokasi kejadian.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan yang membekap perbatasan kebun sawit Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur (Kotim), tiba-tiba koyak.
Jumat (9/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah teriakan ”siapa itu” membelah sunyi. Memicu rentetan letusan senapan angin yang lantas dibalas gelegar peluru aparat Brimob BKO (bawah kendali operasi).
Insiden di tapal batas itu kini memantik sengketa narasi yang sama gelapnya dengan malam kejadian. Kedua belah pihak, warga bernama Sudianto dan PT Agro Wana Lestari (AWL), memang selaras soal letusan senjata dan lahan di luar batas perusahaan yang diakui milik Sudianto.
Akan tetapi, kedua versi itu bertabrakan tajam mengenai ke mana moncong senjata diarahkan, penyebutan identitas tim patroli, hingga tudingan pencurian buah sawit pascainsiden.
Buntut dari tudingan pencurian ini, Sudianto telah melayangkan somasi bertenggat 3 x 24 jam kepada PT AWL.
Versi Sudianto: Ketakutan di Kegelapan
Menurut Sudianto, malam itu ia sedang tidur sekaligus berjaga di pondok kebunnya, di kawasan Km 05 Jalan Eks Mentaya Kalang.
Ketegangannya bermula ketika tim keamanan PT AWL, anak usaha Goodhope Group, bersama personel Brimob BKO datang dan menyorotkan senter ke arah pondoknya.
”Saya sempat berteriak, ’Siapa itu di sana?’ Namun, mereka tidak menjawab. Karena situasi saat itu membuat saya takut, saya melepaskan tembakan peringatan ke udara menggunakan senapan angin,” ungkap Sudianto, Senin (12/10/2026).
Tembakan ke udara itu, menurut Sudianto, justru dibalas dengan peluru yang terarah lurus kepadanya.
”Setelah saya menembak ke udara sebagai peringatan, tim sekuriti bersama Brimob justru melepaskan tembakan yang mengarah ke saya. Puji Tuhan, tembakan itu tidak mengenai saya,” katanya.
Menurut Sudianto, situasi sesudahnya diwarnai adu mulut sengit. Ia menyatakan keberatan terhadap perlakuan yang dinilainya semena-mena dan diskriminatif.
”Saya menegaskan agar tim sekuriti KME dan personel Brimob BKO yang bertugas di PT AWL berhenti melakukan tindakan diskriminatif dan semena-mena terhadap kami, warga Desa Tumbang Kaminting. Persoalan seperti ini harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukan dengan tindakan yang membuat warga merasa terancam,” tegasnya.
Insiden berbalas senjata ini ternyata berbuntut panjang. Sudianto mengaku mengetahui adanya tuduhan bahwa ia mencuri 20 tandan sawit milik perusahaan.
Dia menolak mentah-mentah disebut sebagai ”garong”, istilah yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perampok atau kawanan pencuri.
”Mereka itu memfitnah saya dan menyebut saya garong dengan menghubungi kepala desa. Padahal, saya menghubungi kepala desa untuk melaporkan kejadian malam itu, termasuk serangan menggunakan senjata yang saya alami,” tegas Sudianto.
Sudianto lantas meminta pemeriksaan lapangan bersama pemerintah desa, unsur adat, dan warga.
Pagi harinya, pengecekan langsung digelar. Berita acara bertanggal 9 Oktober 2026 sekitar pukul 10.42 WIB mencantumkan kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, mantir adat, serta Sudianto dan keluarganya sebagai pihak yang terlibat.
”Di pondok milik Sudianto tidak ada 20 janjang/tandan buah sawit (TBS) yang dituduhkan,” demikian bunyi dari dokumen berita acara tersebut.
Dokumen yang sama juga mencatat tidak ditemukan jejak garong, tojok (batang besi penusuk sawit), ataupun bekas seretan apa pun dari lokasi kebun perusahaan menuju pondok.
Saat pemeriksaan berlangsung, Sudianto disebut tengah memanen sawit bersama dua rekannya, dan panen tersebut belum selesai.
Surat keterangan yang diteken Kepala Desa Tumbang Kaminting dan Koordinator Mantir Adat pada hari yang sama menerangkan bahwa buah yang terkumpul di tempat pengumpulan hasil (TPH) berasal dari pohon sawit milik Sudianto, bukan dari PT AWL.
Terkait laporan pihak keamanan, Sudianto juga menyoal penyebutan blok. Dia menyatakan kebunnya berbatasan dengan Blok AC, bukan Blok AB 27 sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
”Saya membantah tuduhan pencurian 20 tandan sawit tersebut. Saat pemeriksaan bersama perangkat desa dan mantir adat, tidak ditemukan 20 tandan sawit yang dituduhkan berada di pondok saya. Hasil panen yang ada merupakan buah dari kebun saya sendiri,” katanya.
Versi PT AWL: Patroli Berujung Tembakan
Humas PT AWL Susi Darkoni memberikan konstruksi narasi kejadian yang sangat berbeda. Dia menegaskan, aktivitas tim malam itu murni pengamanan teritori, bukan penyerangan.
”Yang jelas, kronologi seutuhnya adalah kegiatan itu murni berkaitan dengan pengamanan,” kata Darko, panggilan akrab Susi Darkoni, saat dihubungi Kanal Independen, Selasa (13/10/2026).
Menurut Darko, tim patroli sedang berjaga di Blok AC24, areal Keminting Estate. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka menemukan buah sawit berserakan di areal yang belum masuk jadwal rotasi panen.
Tim kemudian mengamankan buah tersebut. Darko tak menyebutkan spesifik berapa tandan buah yang diamankan.
Dalam versi perusahaan, areal Sudianto memang berada di luar izin perusahaan dan dibatasi parit yang besar.
”Antara HGU perusahaan dengan areal masyarakat atas nama Sudianto sudah ada batas yang jelas. Secara fakta di lapangan, sudah dibuat parit batas yang besar,” ujarnya.
Menurut penuturan Darko, warga kemudian mendatangi tepi parit dan berteriak menanyakan identitas. Tim keamanan mengaku telah menjawab dengan lugas, ”Kami tim patroli.” Darko menyebut pihaknya tak tahu siapa sosok di seberang parit tersebut.
”Kemudian mereka mengambil senjata senapan angin jenis PCP dan menembak sebanyak empat kali ke arah tim patroli. Hampir mengenai tim patroli,” kata Darko.
Menanggapi letusan itu, menurut versi perusahaan, personel Brimob BKO melepaskan tembakan peringatan ke udara kurang lebih tiga kali dari jarak jauh.
Darko menegaskan, hanya ada dua personel Brimob yang di-BKO dan tim sekuriti internal tak dibekali senjata apa pun.
”Mereka memberikan tembakan peringatan ke atas, bukan mengarah ke masyarakat. Tidak ada tembakan yang mengarah ke masyarakat,” tegasnya membantah klaim Sudianto.
”Akhirnya, mereka berhenti menembak setelah tahu ada anggota Polri. Itulah ceritanya. Itu cerita seutuhnya. Jadi, tidak ada peristiwa tembak-menembak,” ujar Darko, seraya menyerahkan perihal evaluasi prosedur tembakan kepada standar operasional kepolisian.
Terkait dugaan pencurian, perusahaan menyatakan tidak melaporkannya ke polisi lantaran belum mengetahui pasti siapa pelakunya.
”Karena kami tidak menemukan orangnya, kami tidak berani menuduh,” katanya. ”Kalau kami tahu siapa pencurinya, pasti kami laporkan,” tambah Darko.
Mengenai kelanjutan perkara, Darko mengaku belum membaca seluruh isi somasi dari Sudianto secara rinci karena sedang dinas luar. Perihal berita acara hasil pemeriksaan pemerintah desa, ia juga mengaku belum membacanya.
”Kalau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan malam itu, tidak ada. Tidak ada tuduhan dari kami yang mengatakan bahwa Pak Sudi yang mencuri,” tegasnya.
Geografi Konflik dan Koridor Aturan
Kebun warga dan areal perusahaan di Tumbang Kaminting saling berimpitan ibarat dua sisi koin.
Merujuk laporan ringkasan penilaian stok karbon tinggi (HCS) PT AWL dan PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) bertanggal Desember 2018, luasan 6.163,8 hektare atau setara 54,1 persen wilayah desa itu berada di dalam areal izin kedua perusahaan. Angka itu dihitung dari batas desa yang bersifat informal.
Keminting Estate sendiri membentang seluas 2.477,86 hektare, berdasar notifikasi resertifikasi RSPO perusahaan pada Februari 2021.
Laporan HCS mencatat warga umumnya menyampaikan keluhan langsung ke manajemen atau lewat kepala desa.
Dalam perkara ini, Sudianto menyebut ia melapor kepada kepala desa. Kelembagaan adat Dayak yang diatur Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2010, juga mengenal keberadaan mantir perdamaian adat di tingkat desa dan kecamatan.
Insiden senjata ini berkelindan dengan sejumlah regulasi. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebut, senjata api hanya boleh dipakai bila benar-benar untuk melindungi nyawa.
Sebelum menarik pelatuk, petugas wajib menyebutkan dirinya sebagai anggota Polri serta memberi peringatan lisan, kecuali dalam keadaan sangat mendesak.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 juga mengatur bahwa tembakan peringatan ke udara wajib dilepaskan dengan kehati-hatian tingkat tinggi, dan anggota yang memakai senjata api terikat kewajiban membuat laporan terperinci pascainsiden.
Senapan angin, termasuk jenis PCP yang disebut perusahaan, juga bukan barang bebas. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 mematok senapan angin sebagai peralatan keamanan yang digolongkan senjata api untuk olahraga menembak sasaran, wajib berizin Polri, dan pemakaiannya dibatasi di arena latihan atau pertandingan.
Sementara itu, usaha swasta yang bukan objek vital nasional tetapi dijaga anggota Polri disebut sebagai objek tertentu dan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Bantuan pengamanan objek tertentu ini diberikan melalui nota kesepahaman dan surat perintah tugas berdasar permohonan pengelola.
Rangkaian peristiwa ini berujung pada sepucuk somasi tertulis dari Sudianto kepada PT AWL. Dia mendesak manajemen mencabut dan meralat tuduhan pencurian, melayangkan permintaan maaf tertulis kepada dirinya beserta unsur pemerintahan dan adat Desa Tumbang Kaminting, serta menghentikan segala tindakan yang dinilainya beraroma intimidasi.
”Saya meminta perusahaan mencabut tuduhan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Saya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang merugikan nama baik saya,” tegasnya.
Sudianto akan menempuh upaya hukum jika tuntutannya tidak dipenuhi dalam tenggat 3 x 24 jam sejak somasi di tangan perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan masih menelaah isi somasi. ”Kami cek dan analisis dulu, baru bisa mengambil sikap. Namun, kami tetap menghormati apa pun yang disampaikan oleh masyarakat. Kami terbuka saja,” ujar Darko. (ign)