SAMPIT, kanalindependen.id – Penumpukan sampah hingga menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman KM 14 sempat berujung sanksi dari pemerintah pusat.
TPA di Kota Sampit terancam ditutup jika persoalan tersebut tak segera ditangani.
Selama kurang lebih tujuh bulan Pemkab Kotim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim dibantu Dinas SDABMBKPRKP Kotim membenahi masalah pengelolaan sampah di Kawasan TPA dengan membuka akses jalur masuk pembuangan sampah untuk memudahkan truk menurunkan sampah di zona landfill.
Jalur masuk menuju zona landfill yang sebelumnya tertutup sampah, ditimbun tanah. Jalan masuk diratakan sehingga sampah dikelola dengan baik, tak ada lagi gunungan sampah.
Selama ini proses pembuangan sampah dari depo-depo dibuang ke Kawasan TPA dengan metode open dumping, dengan menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa penutupan tanah, pengolahan, atau pengelolaan air lindi, menjadikannya sistem yang tidak ramah lingkungan.
Metode open dumping tak lagi dilakukan. Selama tujuh bulan lebih, Pemkab Kotim berhasil “menyulap” kawasan TPA yang tadinya dipenuhi sampah yang menggunung. Sekarang tumpukan sampah sudah tertutup tanah dan dipenuhi rumput.
Meski masih berbukit, aroma sampah tak menusuk seperti tahun lalu. Untuk mengurangi aroma tak sedap, zona landfill sengaja ditanami bunga kangkung rambat. Akses jalan menanjak menuju zona landfill tak lagi becek.
Sementara, zona landfill yang masih aktif sebagai tempat penampungan sampah akhir dikelola dengan baik.
Dua operator yang mengendalikan dua alat berat dioperasionalkan untuk meratakan sampah.
Tak jauh dari area penampungan sampah, juga terlihat gundukan tanah uruk yang memang dipersiapkan untuk menimbun sampah yang telah diratakan setiap tujuh hari sekali. Metode ini dilakukan untuk mengurangi bau sehingga sampah tak sampai menggunung.
Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA membuahkan hasil. Kabupaten Kotawaringin Timur kini menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut setelah dinilai memenuhi standar pengelolaan.
Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala DLH Kotim Marjuki dan sejumlah pejabat terkait juga telah meninjau langsung kondisi terkini di Kawasan TPA yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
”Tahun lalu penampungan sampah akhir di Kawasan TPA ini dipenuhi sampah yang menggunung, karena persoalan itu kita mendapat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Halikinnor, saat diwawancarai awak media usai meninjau zona landfill di Kawasan TPA, Rabu (22/4/2026).
Meskipun, sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada Kotim, tetapi juga sekitar 250 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai belum mampu mengelola sampah dengan baik mendapat sanksi berupa ancaman penutupan TPA.
Menghadapi kondisi itu, Pemkab Kotim melalui DLH Kotim dan DSDABMBKPRKP Kotim bergerak cepat melakukan pembenahan. Penanganan juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan.
”Pembenahan pengelolaan sampah di Kawasan TPA ini bukan hanya karena sanksi, tapi kalau dibiarkan dampaknya besar bagi lingkungan,” kata Halikinnor.
Hasilnya, pada 2026 Kotim menjadi satu-satunya daerah yang sanksinya dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 12 Februari 2026.
Ia menyebut perubahan di lapangan kini sangat terlihat. Tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung tidak tampak lagi karena dilakukan pengelolaan dengan metode penggalian dan penutupan.
Halikinnor mengapresiasi jajaran DLH Kotim yang bekerja siang dan malam. Namun ia menegaskan, keberhasilan ini harus diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan depo dan kontainer, tetapi kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih rendah.
Retribusi sampah pun belum maksimal sehingga hampir seluruh biaya masih ditanggung pemerintah.
”Kalau sampah menumpuk ribut, tapi buang sembarangan masih terjadi,” ujarnya.
Pemkab Kotim bahkan mencoba pendekatan hukum adat di wilayah Kecamatan MB Ketapang untuk menumbuhkan efek jera melalui rasa malu.
Ia juga mengingatkan, pencabutan sanksi bukan akhir. Jika pengelolaan kembali diabaikan, sanksi serupa bisa kembali diberikan.
”Produksi sampah yang diangkut di depo-depo di Kota Sampit mencapai hampir 80 ton per hari. Sampah tidak akan pernah berkurang, karena penduduk terus bertambah. Kita hanya mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin, jika tidak bisa mengurangi sampah, minimal budayakanlah buang sampah pada tempatnya, jangan dibuang sembarangan,” tegasnya.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM turut berdampak pada operasional. Jika sebelumnya bisa memperoleh 100 liter, kini hanya sekitar 50–60 liter, sehingga memengaruhi pengangkutan.
Pemkab telah menyiapkan rencana aksi dan akan mempercepat pembahasan perubahan anggaran.
Halikinnor juga menyinggung faktor global, termasuk konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada jalur vital Selat Hormuz, sebagai salah satu penyebab kenaikan BBM.
Selain itu, Pemkab Kotim menargetkan pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Kawasan TPA yang sebelumnya tertunda karena persoalan izin lokasi.
”Sebelumnya pembangunan pabrik pengelolaan limbas medis dan limbah rumah tangga sudah ditetapkan di Kawasan TPA ini. Peletakan batu pertama sudah dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilanjutkan di sini karena kawasan ini bukan kawasan industri. Sehingga, lokasi direncanakan di kawasan industri Bagendang dan diharapkan terealisasi paling cepat tahun ini atau paling lambat tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kotim Marjuki menjelaskan sanksi mulai berlaku sejak 23 April 2025 setelah evaluasi nasional menemukan banyak TPA masih menggunakan sistem open dumping.
Pada 2025 terdapat 250 TPA bermasalah, lalu bertambah 173 pada 2026, salah satunya Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu poin sanksi adalah larangan open dumping serta kewajiban memperbaiki pengelolaan untuk mencegah pencemaran gas metana dan air lindi.
”Dalam satu minggu (sejak keluarnya sanksi,Red) kami sudah mulai bergerak, memetakan kondisi, mengatur jalur, dan menggeser sampah,” ujar Marjuki.
DLH kemudian menerapkan sistem sanitary landfill dengan pola penutupan sampah maksimal tujuh hari, bahkan bisa dua hingga tiga hari tergantung kondisi.
”Setiap progres dilaporkan rutin ke kementerian, menggunakan dokumentasi drone,” ujarnya.
Penanganan dilakukan dalam waktu 180 hari. Evaluasi terakhir berlangsung Oktober 2025 dengan tiga kali penilaian, dua kali kunjungan langsung dan satu melalui Zoom Meeting.
”Nilai yang diperoleh mencapai di atas 97. Sanksi resmi dicabut pada 12 Februari 2026. Saat ini, dua zona landfill aktif beroperasi dengan dua alat berat yang siaga setiap hari. Penutupan sampah dilakukan rutin dengan menimbun tanah,” ujarnya.
Untuk wilayah Sampit, pengangkutan sampah berkisar 18–22 rit per hari dari delapan depo, dan sempat turun menjadi 14–15 rit.
Produksi sampah yang sebelumnya sekitar 98,5 ton per hari kini turun menjadi sekitar 77 ton.
Ke depan, DLH menargetkan hanya residu yang dibuang ke TPA, sementara sampah lain diselesaikan di sumber melalui pemilahan organik, anorganik, dan B3.
”Persoalan sampah ini tidak bisa hanya dibebankan ke satu dua dinas saja, masalah sampah harus kita tangani bersama dan memerlukan peran aktif masyarakat untuk membuang sampah ke depo pada waktu yang telah ditentukan,” tegas Marjuki.
Ia juga menyoroti anggaran pengelolaan sampah yang masih sekitar 0,1 persen dari APBD atau sekitar Rp4,3 miliar, jauh dari target nasional 3 persen.
DLH juga mendorong peningkatan status laboratorium lingkungan hidup menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saat ini laboratorium sudah terakreditasi, tetapi baru mampu menguji 1–3 parameter.
”Jika menjadi BLUD, potensi PAD diperkirakan bisa mencapai Rp3,5–4 miliar per tahun, dibanding saat ini sekitar Rp200 juta,” ujarnya.
Marjuki menegaskan seluruh persyaratan BLUD telah dipenuhi dan tinggal menunggu penetapan.
”Semua persyaratan sudah dipenuhi tinggal menunggu penetapan SKnya saja,” ujarnya.
Marjuki menambahkan pengelolaan sampah di setiap depo juga jauh lebih tertata bersih dan diawasi oleh petugas yang berjaga. Sampah diangkut rutin setiap hari sehingga tidak sampai menumpuk.
”Selama ini masyarakat ribut ingin menutup depo salah satunya depo di Jalan Cristopel Mihing. Malah justru kalau anggarannya ada, kita ingin menambah depo. Selama saya menjabat, semua depo diperhatikan, bau sampah yang dikeluhkan sudah jauh berkurang. Jadi, kalau masih ada masyarakat yang buang sampah sembarangan, viralkan saja, supaya ada efek jera,” pungkasnya. (hgn/ign)