SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir gelap di balik kasus penikaman maut yang menewaskan seorang pekerja sawit berinisial MN, warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil investigasi mendalam memastikan bahwa pertikaian brutal di kawasan kebun sawit masyarakat Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut diselimuti oleh kabut halusinasi akibat konsumsi minuman keras oplosan dan narkotika jenis sabu-sabu secara masif.

Kenalan Singkat Berujung Pesta Zat Adiktif

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim pada Rabu (10/6/2026), jalannya rekonstruksi kasus ini diurai secara kronologis. Sungguh ironis, korban MN dan pelaku penikaman berinisial AD (33) sebenarnya merupakan dua orang asing yang baru saling mengenal dalam hitungan jam sebelum darah menetes di atas tanah Mentaya Hulu.

Tragedi bermula pada Senin (1/6/2026), saat korban, pelaku, dan sejumlah rekannya berkumpul di sebuah warung milik warga berinisial LB. Di lokasi tersebut, mereka menggelar pesta miras dengan menenggak habis sekitar lima botol arak tradisional. Tidak puas sampai di situ, dalam kondisi kesadaran yang mulai terkikis alkohol, korban MN justru mengambil inisiatif berbahaya dengan mengajak pelaku AD membeli paket narkotika jenis sabu-sabu ke kawasan Km 24 Desa Kawan Batu.

Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju kebun sawit masyarakat di jalur Sarpatim Km 21 yang sepi. Di bawah naungan pohon kelapa sawit, dua pria yang sedang mabuk berat ini mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian menggunakan pipet kaca.

“Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Jadi korban dan pelaku sama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, di hadapan awak media.

Cekcok Brutal dan Tikaman Badik yang Merobek Perut

Efek destruktif dari kombinasi arak dan sabu-sabu diduga kuat memicu paranoid akut hingga menyulut api egoisme di antara keduanya. Situasi di area perkebunan mendadak memanas ketika korban MN secara agresif menyerang AD terlebih dahulu menggunakan sebatang balok kayu sepanjang satu meter ke arah bahu kiri pelaku.

Serangan fisik itu berlanjut brutal. MN merangsek maju, mencengkeram kerah baju AD, melayangkan pukulan keras ke area leher, hingga menghempaskan pelaku ke tanah. Dalam posisi mengunci, korban sempat menekan leher AD menggunakan sikut kanan hingga pelaku mengalami asfiksia atau kesulitan bernapas akut.

Merasa nyawanya berada di ujung tanduk di bawah tekanan fisik korban, AD yang gelap mata langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya.

“Dalam aksi tersebut, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian dada dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” urai AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Meskipun perut dan dadanya sudah robek terkena mata pisau, MN sempat melakukan perlawanan terakhir dengan mencoba merebut badik dari genggaman pelaku. Namun, tenaga korban yang kian melemah membuat AD dengan mudah mendorongnya hingga terjatuh telungkup di tanah, sebelum akhirnya pelaku memacu motornya melarikan diri menembus hutan sawit.

Kasus ini berhasil diurai penyidik berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan barang bukti krusial di TKP, mulai dari sandal, badik, hingga dompet berisi kartu identitas resmi miliknya sendiri. Polisi bergerak cepat mencokok AD di persembunyiannya beserta barang bukti manifes berupa pipet kaca, plastik klip bening bekas sabu, pakaian berlumur darah, dan dua unit sepeda motor.

Pihak Polres Kotim juga membantah keras rumor miring yang beredar di media sosial bahwa pelaku sempat dilepas pasca-diamankan oleh massa. “Saya pertegas lagi, begitu pelaku ditangkap kami langsung melakukan proses dan penahanan,” tegas Sugiharso mematahkan spekulasi publik.

Atas tindakan brutalnya, AD kini resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kotim dan dijerat menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan murni, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Kasus penikaman maut di Sarpatim Km 21 ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari borok sosial yang kian membusuk di kawasan lingkar industri perkebunan kelapa sawit Kotim. Wilayah hulu seperti Mentaya Hulu, Antang Kalang, hingga Tualang sudah lama bertransformasi menjadi pasar basah peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang secara spesifik menyasar para buruh dan pekerja sawit bawah tanah.

Stigma bahwa sabu-sabu dapat meningkatkan stamina kerja di ladang kelapa sawit (doping) membuat barang haram ini mengalir deras tanpa kontrol memadai dari aparat penegak hukum di tingkat pos terdepan. Fakta bahwa korban dan pelaku dapat dengan mudah membeli sabu di Km 24 Desa Kawan Batu menunjukkan adanya jaringan pengedar lokal (lokal koridor) yang terkesan mapan dan “aman” dari endusan polisi selama ini.

Kanal Independen mendesak Polres Kotim dan BNNK tidak hanya membusungkan dada atas penangkapan AD sebagai pelaku pembunuhan hilir. Pertanyaan mendasarnya: siapa bandar besar di balik rute Km 24 Kawan Batu yang menyuplai sabu untuk para pekerja sawit tersebut? Jika hulu peredaran ini tidak diamputasi, maka kombinasi arak dan sabu akan terus melahirkan zombi-zombi sosial baru di tengah perkebunan.

Penetapan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara memang sudah sesuai porsi hukum positif. Namun, penegak hukum juga wajib mendalami unsur pembelaan diri terpaksa (overmacht atau noodweer) mengingat fakta bahwa korban MN yang melakukan penyerangan fisik terlebih dahulu menggunakan kayu dan mencekik leher pelaku.

Kendati demikian, karena kondisi keduanya berada di bawah pengaruh zat psikotropika yang dikonsumsi secara sadar, hak imunitas pembelaan diri tersebut berpotensi gugur di mata hakim. Kasus berdarah ini harus menjadi tamparan keras bagi manajemen perusahaan perkebunan sawit dan pemdes di seluruh Kotim untuk memperketat pengawasan sosial dan melakukan sidak narkoba berkala di lingkungan pekerja. Kebun sawit seharusnya menjadi ladang pertumbuhan ekonomi daerah, bukan berubah fungsi menjadi arena jagal manusia akibat anarki narkoba dan minuman keras. (***)