• Seorang siswi SD berinisial S (10) di Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami perundungan verbal selama enam bulan akibat keterbatasan ekonomi keluarganya, yang menyebabkan trauma dan enggan berangkat ke sekolah.
• S diejek dengan sebutan "miskin" dan "maling", serta kursi sepedanya dirobek, memicu trauma psikologis yang mendalam.
• Bupati Kotim Halikinnor mendatangi keluarga S pada Rabu (21/10/2026) dan mengagendakan serangkaian bantuan, meliputi pendampingan psikologis terpadu, fasilitasi mutasi sekolah, program bedah rumah, dan bantuan modal usaha.
• Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim akan mengerahkan tim psikolog untuk pemulihan trauma S.
• Disdik dan Kemenag Kotim dituntut melakukan investigasi internal terhadap pihak sekolah terkait dugaan pembiaran atau keterlambatan deteksi dini perundungan.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru berubah menjadi lorong ketakutan yang menakutkan bagi S (10), seorang siswi kelas sekolah dasar di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selama enam bulan terakhir, anak dari keluarga kurang mampu ini harus menanggung beban psikologis berat akibat tindakan perundungan (bullying) verbal yang dilakukan secara berulang oleh teman sebayanya.
Kondisi keterbatasan ekonomi keluarga Arini (51), sang ibu, dijadikan bahan ejekan yang kejam. S tak hanya diteriaki miskin dan dianggap tak punya uang, tetapi juga mendapat tuduhan jahat sebagai maling.
Perlakuan yang dialaminya tidak berhenti pada kata-kata. Kursi sepeda yang digunakannya untuk pergi menuntut ilmu dirobek oleh oknum tak dikenal. Pukulan psikologis ini makin memukul mental S, hingga ia trauma dan kerap menangis menolak berangkat ke sekolah.
Arini, yang kini menderita cedera kaki permanen akibat kecelakaan kerja tahun lalu, menceritakan bagaimana putrinya dahulu merupakan anak gigih yang membantu perekonomian keluarga dengan berjualan keripik singkong berpenghasilan Rp30 ribu per hari sebelum pindah sekolah. Namun kini, trauma perundungan melumpuhkan keberaniannya.
“Saya cuma berharap tidak ada lagi perundungan yang dialaminya. Kasihan dia, anak ini hanya ingin belajar dengan tenang,” tutur Arini dengan nada lirih saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/10/2026).
Bupati Halikinnor Tinjau Lokasi: Janjikan Pendampingan Psikologis, Bedah Rumah, dan Opsi Pindah Sekolah
Mendengar krisis perlindungan anak yang menimpa S, Bupati Kotim Halikinnor mendatangi langsung rumah panggung sederhana keluarga Arini di Kecamatan Baamang pada Rabu (21/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Kotim mengagendakan serangkaian langkah darurat medis, psikologis, dan sosial.
Di antaranya meliputi: Pendampingan Psikologis Terpadu: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim mengerahkan tim psikolog untuk memulihkan trauma mental S.
Fasilitasi Mutasi Sekolah Aman: Pemkab Kotim dan Kantor Kemenag Kotim siap memfasilitasi kepindahan S ke sekolah baru jika lingkungan lama dianggap tidak lagi kondusif.
Bantuan Bantuan Sosial dan Bedah Rumah: Pemkab Kotim akan memasukkan rumah Arini yang tidak layak huni ke dalam program perbaikan/bedah rumah serta mengucurkan bantuan modal usaha harian.
Bupati Halikinnor menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku peserta didik merupakan kewajiban mutlak tenaga pendidik di sekolah, bukan sekadar menuntaskan kurikulum pengajaran.
“Guru jangan hanya mengajar dan memberikan pelajaran di kelas, tetapi anak-anak juga harus diawasi interaksi sosialnya agar hal seperti ini tidak terjadi,” tegas Halikinnor.
Kasus yang dialami S merupakan puncak gunung es dari lemahnya pencegahan perundungan berbasis diskriminasi ekonomi di lingkungan satuan pendidikan Kotim. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan sosial atau pemindahan korban semata, melainkan harus menyasar akar masalah di sekolah tempat kejadian berlangsung.
Disdik dan Kemenag Kotim dituntut melakukan investigasi internal terhadap pihak sekolah di Baamang tersebut. Sikap pembiaran (omission) atau keterlambatan deteksi dini oleh wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK) terhadap tindakan bullying verbal selama 6 bulan wajib dievaluasi secara tegas.
Pemkab Kotim didesak memastikan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di seluruh sekolah formal dan madrasah berfungsi secara aktif, bukan sekadar pemenuhan administratif papan nama. (***)