✨ Intinya sih...

• Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek Tribun Stadion 28 Nopember Sampit pada Rabu malam (7/10/2026).
• Penggerebekan dilakukan setelah aduan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan berhasil menindak tujuh anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan mengisap lem kaleng (ngelem).
• Lima anak berusia 13 hingga 16 tahun berhasil diamankan, dengan tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMP aktif. Dua anak lainnya berhasil kabur.
• Kelima remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kotim untuk verifikasi, kemudian diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan pihak sekolah setelah diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan.
• Insiden ini menyoroti bahaya keracunan otak akibat miras dan ngelem pada remaja, serta mendesak peningkatan pengawasan fasilitas publik oleh Pemkab Kotim, serta penindakan tegas terhadap penjual miras dan lem kepada anak di bawah umur.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang publik dan fasilitas olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali tercederai oleh maraknya perilaku berisiko di kalangan remaja. Tribun Stadion  28 Nopember Sampit digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim setelah terbukti dijadikan lokasi mengonsumsi minuman keras (miras) dan mengisap lem kaleng (ngelem) oleh sekelompok anak di bawah umur pada Rabu malam (7/10/2026).

Penindakan cepat ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah melihat aktivitas mencurigakan sekelompok remaja saat malam hari di area tribun stadion. Petugas yang melakukan pemantauan mendadak menyergap tujuh anak yang tengah mengonsumsi miras dan mengisap lem.

Dari tujuh remaja tersebut, lima anak berusia 13 hingga 16 tahun berhasil diamankan petugas, sementara dua anak lainnya kabur melompati pagar stadion.

Kelima remaja tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kotim untuk verifikasi. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa tiga di antaranya masih berstatus pelajar aktif di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Sampit.

Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Eribka Nida Gulo, membenarkan aksi penggerebekan di fasilitas publik tersebut.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pemantauan di lokasi. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan anak-anak yang diduga mengonsumsi miras dan mengisap lem. Berdasarkan asesmen, ada yang mengaku sudah beberapa kali ngelem di kawasan tersebut,” terang Eribka Nida Gulo, Jumat (9/10/2026).

Pemanggilan Orang Tua dan Guru: Bahaya Keracunan Otak Mengintai Remaja

Merespons temuan ini, Satpol PP Kotim memanggil para orang tua dan perwakilan pihak sekolah tempat para remaja tersebut menimba ilmu. Usai diberikan pengarahan khusus dan menandatangani surat pernyataan, kelima anak diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan pihak sekolah.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius dari sudut pandang kesehatan medis dan psikologi anak. Menghirup uap lem (inhalan) mengandung bahan kimia beracun yang secara drastis dapat merusak sel-sel otak, memicu gagal organ internal, hingga merenggut nyawa secara mendadak (Sudden Sniffing Death Syndrome). Ditambah konsumsi alkohol di usia dini, kombinasi ini berisiko fatal merusak fungsi kognitif dan kontrol emosi anak.

Maraknya anak-anak yang leluasa menjadikan Tribun Stadion  28 Nopember Sampit sebagai tempat ngelem dan pesta miras menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan serta pengamanan aset publik Pemkab Kotim.

Dispora dan Satpol PP Kotim didesak untuk tidak membiarkan area Stadion  28 Nopember gelap dan tak terjaga pada malam hari. Pemasangan lampu sorot, CCTV, dan penyiagaan personil Satpam wajib dilakukan guna menutup celah kriminalitas remaja.

Pemkab Kotim dan Polres Kotim dituntut menindak tegas warung atau toko yang sengaja menjual minuman beralkohol tanpa izin serta membatasi penjualan lem kaleng berbahan racun kepada anak-anak berstatus pelajar. (***)