✨ Intinya sih...
  • Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menawarkan opsi kedua berupa uang bulanan Rp800.000 hingga Rp1 juta per orang bagi calon penerima, sebagai alternatif jika lahan plasma tidak tersedia.
  • Selain uang bulanan, opsi kedua dalam Komitmen Bersama juga mencakup kebun kas desa minimal 10 hektare, bantuan alat berat, serta penunjang pendidikan dan kesehatan.
  • Analisis menunjukkan skema uang bulanan ini hanya setara 1,5% hingga 3,7% dari nilai buah bulanan areal PT BAP, menunjukkan beban yang relatif ringan bagi perusahaan.
  • Pemerintah meminta waktu sekitar satu bulan untuk mencapai Nota Kesepahaman (MoU) final dengan PT BAP, yang harus merumuskan secara tegas durasi pembayaran, nilai, mekanisme kenaikan, status hukum uang, daftar penerima, serta klausul perlindungan warga.
  • Saat ini, proses Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP masih tertahan karena Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya telah menegaskan HGU tidak akan diberikan tanpa adanya komitmen plasma dari perusahaan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Gemuruh tuntutan warga yang memadati tenda aksi Desa Selunuk, Jumat (9/10/2026), dijawab dengan tawaran yang mempertaruhkan nasib.

Dua kepala daerah yang menemui massa hari itu sama-sama meminta warga berhitung.

”Opsi dua, kalau lebih menguntungkan pada saatnya, ayo kita berhitung lagi. Karena menurut saya lebih untung,” kata Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda di hadapan warga.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menitipkan pesan serupa kepada massa yang masih meragukan tawarannya. ”Opsi kedua ini juga jangan diabaikan. Berhitung lagi kembali,” ujarnya.

Kanal Independen mencoba berhitung. Melalui skenario 1.742 hingga 3.485 calon penerima, kucuran uang bulanan Rp800.000 hingga Rp1 juta per orang hanya setara 1,5 sampai 3,7 persen dari nilai buah bulanan areal kebun PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) yang menjadi dasar kewajiban plasma.

Bagi anak usaha Sinar Mas Group tersebut, porsi beban ini tergolong ringan. Bagi warga, napas dari skema itu sangat ditentukan oleh seberapa lama keran uang mengalir.

Warga meyakini pembayaran akan terus berlangsung selama perusahaan beroperasi. Keyakinan itu masih menunggu dikunci dalam nota kesepahaman (MoU) dengan PT BAP, entitas perusahaan yang justru tidak ikut meneken Komitmen Bersama.

Skema uang bulanan tercantum sebagai opsi kedua dalam Surat Komitmen Bersama yang diteken Gubernur dan Bupati di tenda Desa Bangkal.

Rumusan opsi kedua ini serupa dengan versi Komitmen Bersama Pemkab Seruyan bertanggal sama.

Opsi pertama berisi komitmen pemerintah mengawal realisasi plasma 20 persen, sedangkan opsi kedua menjadi jalan keluar bila lahan untuk membangun kebun plasma tidak tersedia.

Seluruh massa kini sudah meninggalkan titik aksi di Pos PT BAP km 79, dan Gubernur meminta waktu sekitar sebulan untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan

Pendapatan Sejak Bulan Pertama

Bupati Seruyan memaparkan keunggulan opsi kedua lewat perbandingan dengan skema plasma lahan. Menurut dia, kebun plasma dibangun menggunakan utang yang dicicil dari hasil panen sampai tahun kesembilan atau kesepuluh. Sebaliknya, uang bulanan mengalir tanpa potongan cicilan.

”Sekarang dia enggak ada bayar utang. Itu yang diperjuangkan Pak Gubernur karena ada pembicaraan,” ujarnya.

Ahmad Selanorwanda lalu menyandingkan kucuran uang bulanan itu dengan hasil kebun.

”Dan Anda, Ibu, Bapak semua sudah menikmati adanya kebun itu yang menjadi sumber pendapatan. Rp800.000 tiap bulan, tiap bulan langsung sekarang,” katanya.

Dia menambahkan, “Dibanding 12 tahun nanti mendekati Rp800.000, karena bayar utang. Kalau ini tunai.”

Bupati juga menyebut angka itu akan naik. “Rp800.000 sekarang, dengan tiga tahun ke depan, empat tahun ke depan, naik nilainya,” ujarnya.

Perbandingan dengan hasil plasma pada tahun ke-12, ditambah perkiraan kenaikan dalam tiga hingga empat tahun, mengandaikan uang bulanan masih menetes belasan tahun kemudian.

Rangkaian ucapan ini sejalan dengan keyakinan warga bahwa pembayaran berlangsung selama perusahaan beroperasi. Gubernur Agustiar sendiri berharap opsi kedua yang berjalan, dan menyebut perusahaan sudah bersedia.

Angka Rp800.000 yang berulang kali disebut Bupati adalah nilai yang menurutnya diperjuangkan Gubernur.

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Sapriyadi menyebut warga Bangkal membulatkan tawaran itu menjadi Rp1 juta, angka yang kemudian tertulis sebagai nilai usulan dalam surat. Selisih Rp200.000 per orang itu masih menunggu titik temu di meja MoU.

Dari Tenda ke Kertas Komitmen

Sebagian janji yang menggema di tenda sudah tertuang dalam Komitmen Bersama, sebagian lain masih menggantung menunggu MoU.

Opsi kedua dalam dokumen itu menyebut fasilitasi kewajiban plasma ditindaklanjuti melalui skema kemitraan lain yang disepakati, seperti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan nilai yang diusulkan sebesar Rp1 juta per bulan/CP.

Kalimat itu memuat nilai usulan, tetapi tidak menyinggung seberapa lama pembayaran berlangsung.

Rumusan durasi baru muncul pada kalimat berikutnya. Frasa selama PT.BAP terikat dalam perijinan/masa aktif HGU ditulis menyertai manfaat lain berupa penunjang pendidikan dan kesehatan, setelah kebun kas desa dan bantuan alat berat.

Agar keyakinan warga tidak sekadar menjadi asa, durasi yang sama perlu ditulis tegas untuk uang bulanan. Kenaikan nilai yang dikabarkan Bupati juga belum memiliki rumusan tertulis.

Rumusan kebun kas desa juga menuntut ketegasan di MoU. Kebun itu minimal 10 hektare per desa.

Teks tertulis itulah yang kelak menentukan nasib. Nota kesepahaman memiliki kekuatan mengikat layaknya perjanjian bila memenuhi syarat sah dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hanya saja, ikatannya terbatas pada hal-hal pokok yang termuat di dalamnya.

Uang bulanan juga tidak memiliki cetakan baku dalam aturan perkebunan. Pasal 58 ayat (2) UU Perkebunan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja membuka ruang pemenuhan kewajiban lewat pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati.

Pola bagi hasil dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dijalankan lewat skema pinjaman dan berakhir setelah pinjaman lunas, sehingga isi MoU menjadi penentu arah angin.

Istilah SHU pun butuh perumusan cermat. Pasal 45 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mendefinisikan SHU sebagai pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain, lalu dibagi sesuai jasa usaha anggota berdasarkan keputusan rapat anggota.

Bila uang dari perusahaan dicatat sebagai SHU koperasi, angka riil yang bermuara ke tiap orang bisa menyusut dari nilai kesepakatan.

Pengalaman serupa pernah dilaporkan Mongabay Indonesia pada Mei 2021 dari Wonosari, Boalemo, Gorontalo.

Petani plasma di wilayah itu dijanjikan penghasilan sekitar Rp1,3 juta per bulan per hektare dalam skema bagi hasil.

Kenyataannya, daftar pembagian SHU koperasi mereka mencatat ada petani yang hanya menerima setara Rp22.000 per bulan.

Ringan bagi Kebun PT BAP

Laporan keuangan PT BAP tidak dipublikasikan, sehingga Kanal Independen menyusun hitungan dari luas kebun dan harga buah.

Keputusan Menteri LHK Nomor 1417 Tahun 2024 melepaskan 17.415,68 hektare kawasan hutan untuk kebun perusahaan itu, areal yang menjadi dasar kewajiban plasma 20 persen.

Dinas Perkebunan Kalteng menetapkan harga TBS plasma umur 10 sampai 20 tahun periode II September 2026 sebesar Rp3.741,94 per kilogram, seperti dilaporkan InfoSAWIT.

Guru Besar Universitas Lampung Bustanul Arifin, dalam kolom opininya di Bisnis.com pada Juli 2024, mencatat produktivitas rata-rata kebun swasta besar 17,5 ton TBS per hektare per tahun.

Berpijak pada angka itu, dan bila seluruh areal berbuah, nilai buahnya sekitar Rp1,14 triliun setahun, atau Rp95 miliar per bulan.

Setiap 1.000 calon penerima membutuhkan dana Rp800 juta sampai Rp1 miliar per bulan. Jumlah calon penerima sejauh ini belum ditetapkan.

Dokumen hanya menyebut data mereka akan diseleksi berdasarkan kriteria desa dengan fasilitasi pengurus koperasi.

Bila jumlahnya mencapai 3.485 orang, dengan asumsi satu orang untuk setiap hektare cadangan kebun masyarakat dalam Persetujuan Prinsip TMKH 2021, biayanya menelan Rp2,79 miliar hingga Rp3,49 miliar per bulan.

Angka itu setara 2,9-3,7 persen nilai buah bulanan. Bila skemanya mengerucut pada dua hektare per orang, atau 1.742 penerima, bebannya merosot ke kisaran Rp1,39 miliar hingga Rp1,74 miliar per bulan, atau sekitar 1,5 sampai 1,8 persen.

Sepanjang satu tahun, total uang bulanan berada di kisaran Rp16,7 miliar sampai Rp41,8 miliar. Apabila produktivitas kebun PT BAP hanya 15 ton per hektare pun, skenario terberat tetap berada di bawah 5 persen nilai buah.

Hitungan ini membandingkan uang bulanan dengan nilai buah, bukan laba. Porsinya terhadap laba tentu lebih besar.

Melalui skema ini, seluruh hamparan kebun tetap dikuasai perusahaan, berbeda dengan opsi lahan yang mewajibkan penyerahan seperlima areal kepada warga.

Kalkulasi tersebut baru menyentuh uang bulanan. Opsi kedua juga memuat kewajiban lain: kebun kas desa minimal 10 hektare, satu unit ekskavator dan dump truck untuk koperasi, serta penunjang pendidikan dan kesehatan.

Menggunakan patokan dana peremajaan sawit rakyat Rp60 juta per hektare ditambah harga alat berat di tingkat penyalur, paket kebun dan alat berat itu bernilai sekitar Rp2,4 miliar sampai Rp5,1 miliar per desa, yang sifatnya dibayar sekali.

Beban PT BAP tetap tergolong ringan meski komponen tambahan tersebut ikut dihitung. Apabila paket berlaku untuk empat desa dan dibayar pada tahun pertama bersamaan dengan uang bulanan, pengeluaran perusahaan tahun itu berkisar Rp26 miliar sampai Rp62 miliar.

Nominal tersebut hanya setara 2,3-5,4 persen dari total nilai buah setahun. Skenario pengeluaran tertinggi ini bahkan hanya setara dengan nilai buah yang dihasilkan kebun tersebut dalam waktu kurang dari tiga minggu.

Memasuki tahun kedua, beban perusahaan kembali menyusut hanya pada kucuran uang bulanan, dengan porsi paling tinggi 3,7 persen. Adapun komponen penunjang pendidikan dan kesehatan belum dimasukkan dalam hitungan, sebab dokumen tidak menyebutkan nilainya.

Pelajaran dari Biru Maju

Rumusan tegas di MoU menjadi penentu karena aturan plasma menyediakan jalur sekali bayar. Bila lahan plasma tak lagi tersedia, perusahaan bisa memenuhi kewajiban lewat kegiatan usaha produktif (KUP), seperti dipaparkan dalam sosialisasi fasilitasi kebun masyarakat di delapan desa pada Januari 2026.

Pasal 21 PP Nomor 26 Tahun 2021 mematok pembiayaan KUP minimal setara nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal, yakni hasil produksi neto rata-rata kebun dalam satu tahun.

Kewajiban KUP itu dikenakan satu kali kepada perusahaan. Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Advokasi Hukum Kemas Akhmad Tajuddin menegaskan hal itu dalam sosialisasi penghitungan nilai optimum produksi pada Januari 2026, seperti dilaporkan ANTARA.

Artinya, batas bawah jalur ini setara hasil produksi neto setahun dari kebun seluas seperlima areal, dan dibayar sekali.

Uang bulanan bekerja dengan logika berbeda. Untuk 1.742 hingga 3.485 penerima, pembayaran Rp800.000 hingga Rp1 juta per orang sepanjang masa HGU pertama (paling lama 35 tahun menurut Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021) menyentuh angka Rp585 miliar sampai Rp1,46 triliun secara nominal.

HGU itu masih bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui 35 tahun.

Sebagai pembanding, skema hibah bagi warga yang pernah diusulkan Bupati kepada perusahaan, menurut ceritanya di tenda Bangkal, bernilai sekian puluh miliar.

Perbedaan skala finansial ini menjelaskan mengapa bentuk sekali bayar jauh lebih murah bagi perusahaan.

Nilai optimum produksi kebun PT BAP hingga mediasi di Sampit pada 9 September 2026 belum pernah dibuka kepada warga.

Bila uang bulanan kelak dicatat sebagai KUP, perusahaan bisa berdalih kewajibannya lunas begitu akumulasi pembayaran menyamai nilai optimum tersebut. Hanya rumusan durasi yang tegas di MoU yang bisa menutup kemungkinan ini.

Jalur KUP sebenarnya sudah lama tertahan di meja perundingan. Pada 9 September 2026, Pemkab Seruyan mengirim surat Nomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 kepada PT BAP perihal perhitungan dan analisis bisnis pola fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) untuk dua opsi usaha: pabrik minyak sawit serta transportasi dan bengkel.

Menurut Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama Kamarudin, dalam rapat pagi 9 Oktober perusahaan hanya menawarkan skema terkait angkutan, sedangkan Bupati menyebut tawaran perusahaan dalam rapat itu jauh di bawah.

Dokumen yang dihimpun Kanal Independen dari Desa Biru Maju, Kotawaringin Timur, memberi gambaran nyata dari perusahaan satu grup.

Berita acara mediasi 30 Agustus dan 23 November 2023 antara warga desa itu dan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) mencantumkan dana talangan Rp300.000 per hektare per bulan untuk 20 persen luas tertanam di desa tersebut.

Dana dijanjikan mengalir sampai kebun masyarakat berproduksi, dan dokumen itu turut diteken perwakilan perusahaan.

Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota menyatakan saat aksi 5 September 2026 bahwa dana talangan itu belum pernah dibayarkan sepeser pun.

Pada 22 Oktober 2024, dalam rapat di Dinas Perkebunan Kalteng, skema itu dialihkan menjadi kegiatan usaha produktif pola nilai optimum produksi senilai Rp7,5 miliar berupa 15 unit dump truck yang dibiayai utang bank atas nama Koperasi Bangkit Bersama. Warga menolak pengalihan tersebut.

Setiap kasus punya karakter sendiri. Namun, riwayat pengalihan di Biru Maju menjadi bukti bahwa komitmen tertulis saja belum cukup bila tidak memuat kepastian durasi, sanksi, atau jalan kembali saat pembayaran macet.

Tawaran hibah dari Bupati pun tak berujung. Menurut Ahmad Selanorwanda, perwakilan perusahaan semula merespons dengan jawaban, “Oh, siap, siap, siap.”

Belakangan muncul kalimat lain, “Kami diskusikan dengan manajemen,” lalu perusahaan berulang kali mangkir.

Setelah rapat pagi berakhir tanpa kesepakatan pada 9 Oktober, Gubernur menyebut di tenda aspirasi bahwa perusahaan sudah bersedia. Bupati juga melontarkan pembicaraan tinggal difinalisasi.

Rangkaian riwayat itu menegaskan betapa pentingnya level penanda tangan MoU. Dari pihak perusahaan wajib diwakili direksi atau kuasa direksi yang sah, bukan perwakilan yang masih berdalih harus berdiskusi dengan manajemen.

Kunci di Meja MoU

Ragam janji di dua tenda dan bunyi dokumen bisa menjadi daftar periksa saat menyusun MoU ke depan.

Pertama, durasi pembayaran ditulis tegas berlaku selama PT BAP memegang izin atau HGU, mencakup masa perpanjangan dan pembaruannya, serta mengikat pihak yang kelak mengambil alih kebun.

Kedua, nilai final per orang beserta mekanisme kenaikan seperti yang diutarakan Bupati perlu dicantumkan, misalnya disesuaikan dengan fluktuasi harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kalteng setiap periode.

Tanpa pelindung mekanisme itu, daya beli uang bulanan warga akan menyusut tajam. Lewat asumsi inflasi rata-rata 3 persen per tahun, Rp1 juta hari ini hanya setara sekitar Rp355.000 setelah 35 tahun.

Ketiga, uang dibayarkan langsung per calon penerima dengan jadwal tetap, dirumuskan tegas sebagai dana kemitraan agar tidak mencair bersama SHU koperasi.

Keempat, daftar nama calon penerima ditetapkan berikut jaminan aturan pewarisannya.

Kelima, kebun kas desa ditegaskan alokasinya per desa, persis seperti yang dibacakan di tenda Bangkal.

Keenam, MoU memuat klausul kembali ke opsi pertama bila pembayaran berhenti di tengah jalan. Butir 5 Komitmen Bersama versi Pemkab Seruyan menjadi pijakannya: bila opsi kedua tidak dapat direalisasikan, proses opsi pertama dilanjutkan. Klausul itu perlu menegaskan perlindungan ini berlaku pula saat pembayaran macet.

Ketujuh, MoU wajib diteken direksi atau kuasa direksi yang sah, lalu dilaporkan kepada pemerintah sebagaimana diwajibkan Pasal 58 ayat (4) UU Perkebunan.

Waktu berpihak kepada warga selama HGU areal pelepasan masih berproses. Gubernur Agustiar menyebut pemerintah provinsi menahan izin perusahaan yang belum menyiapkan plasma, tenaga lokal, dan CSR.

”Tapi, kalau beliau berani menandatangani, pasti akan kami kasih,” ujarnya di tenda Selunuk. Ia beralasan, begitu izin diberikan, perusahaan lupa pada plasmanya.

Bupati juga menyebut rekomendasinya dalam proses HGU harus disertai rekomendasi empat desa di sekitar kebun. Rekomendasi itu, kata dia, bisa saja hanya mencakup 80 persen luasan, sementara 20 persen sisanya dibangun sendiri dengan investor yang akan ia carikan.

Pasal 58 ayat (3) UU Perkebunan memberi perusahaan tenggat tiga tahun sejak HGU diberikan untuk memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Begitu HGU terbit, daya tawar yang kini dipegang tangguh oleh Bupati lewat rekomendasi dan Panitia B dipastikan tidak lagi sama.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 30 Januari 2025, menegaskan perusahaan tidak akan diberi HGU tanpa komitmen plasma.

”Kalau tidak ada komitmen dalam bentuk pemberian plasma, sekarang tidak bisa diberikan lagi,” ujarnya, seperti dilaporkan detikFinance.

Bupati dan Gubernur sudah melempar tantangan berhitung. Hitungan itu menunjukkan skema uang bulanan tergolong ringan bagi PT BAP. Rumusan MoU-lah yang kelak mengunci janji di tenda dan menentukan apakah uang itu mengalir sejalan dengan keyakinan warga. (ign)