• Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, Erko Mojra, pada Sabtu (8/8/2026) melayangkan peringatan keras kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terkait sengketa lahan di Desa Sebabi, menuntut perusahaan tunduk pada aturan adat atau angkat kaki.
• Peringatan tersebut disampaikan menjelang persidangan adat oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 15 Agustus 2026.
• Erko Mojra juga menuding PT BAP tidak merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sejak tahun 1997 dan diduga menanam kelapa sawit melewati batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
• Sebelumnya, pada 27-29 Juli 2026, Erko memimpin 37 warga Sebabi melakukan safari advokasi ke tujuh lembaga negara di Jakarta, melaporkan sejumlah perusahaan sawit lain (PT GAP dan PT SKD) dengan klaim kerugian dana talangan mencapai Rp69,483 miliar.
SAMPIT, kanalindependen.id – Arena pertaruhan sengketa lahan Desa Sebabi semakin memanas. Menjelang persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah peringatan garis keras meluncur dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, Erko Mojra.
Tanpa basa-basi, Erko mengarahkan moncong bidikannya kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Dia menuntut entitas korporasi tersebut menghormati penuh aturan serta nilai leluhur yang berlaku di tanah tempat mereka meraup keuntungan.
”Kalau tidak mau tunduk aturan adat, silakan angkat kaki,” tegas Erko memecah ketegangan di Sampit, Sabtu (8/82026).
Dari Jakarta Menuju Sebabi
Bagi Erko, berhadapan dengan korporasi perkebunan raksasa bukanlah medan pertempuran yang baru.
Menengok ke belakang pada rentang 27 hingga 29 Juli 2026, ia baru saja memimpin rombongan 37 warga Sebabi menggelar safari advokasi maraton lintas kementerian di Jakarta.
Rombongan tersebut mengetuk pintu tujuh lembaga negara kelas wahid, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menyodorkan bundel laporan resmi terhadap sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Sebabi, di antaranya PT GAP dan PT SKD, membawa klaim kerugian dana talangan yang fantastis mencapai Rp69,483 miliar.
Nama PT BAP saat itu belum tercantum dalam dokumen pelaporan formal ke ibu kota negara.
Pernyataan terbukanya hari ini menandai momen perdana Erko memosisikan PT BAP sebagai sasaran tembak secara langsung, kendati bentuknya masih berupa desakan lisan di ranah media.
Desak Sanksi Berat dan Dua Tuduhan Tajam
Pria dengan rekam jejak panjang di jalur advokasi ini secara penuh merestui bergulirnya peradilan adat yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, sidang ini akan berjalan dalam lima tahap dan ditutup melalui sesi mediasi pada 15 Agustus.
”Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujarnya.
Tidak sekadar mendesak sanksi, Erko melontarkan dua tudingan spesifik terhadap operasional perusahaan tersebut. Pertama, PT BAP diduga tidak pernah merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 1997.
Kedua, korporasi itu diduga kuat menanam kelapa sawit dengan menabrak batas area Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
Kedua klaim spesifik ini meluncur murni dari pihak Erko. Kanal Independen belum melakukan verifikasi terpisah terkait data tersebut, dan pihak PT BAP sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas rentetan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, pola tuntutan yang dilontarkan sang Ketua KMHA ini senada dengan karakteristik materi laporan yang ia seret ke meja KPK dan Komnas HAM bulan lalu.
Menguji Kepatuhan Korporasi
Manuver tegas Erko memperpanjang daftar elemen yang menyorot tajam wibawa arena Basara Hai.
Tekanan ini menyusul gelombang desakan serupa dari barisan Damang, organisasi masyarakat adat, hingga tokoh pemuda setempat.
Ia menyebut peringatan kerasnya tersebut beresonansi tegak lurus dengan semangat kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya penghormatan terhadap entitas masyarakat dan hukum adat setempat.
Meskipun demikian, sang gubernur sendiri sejauh ini belum pernah merilis pernyataan spesifik yang bersinggungan langsung dengan PT BAP.
Dengan ultimatum yang telah bergaung secara terbuka, tekanan menjelang hari pertama sidang adat di Desa Sebabi kini mencapai titik didih baru. (ign)