✨ Intinya sih...

• Laela Amalia, krani timbang PT Binasawit Abadipratama (BAP) Unit Bagendang Bulking, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 8 Oktober 2026.
• Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena hubungan kerja, berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Tindak pidana ini terjadi sekitar Juli 2025, saat Laela membantu sopir truk tangki merekayasa penimbangan dan membuat data manual untuk mengeluarkan Crude Palm Oil (CPO) maksimal 400 kg per pengiriman.
• Laela menerima imbalan sekitar Rp2 juta per aksi, dengan total paling banyak sekitar Rp10 juta, meskipun perusahaan mengindikasikan kerugian 278 ton CPO senilai Rp2,78 miliar.
• Amar putusan hakim tidak menyertakan perintah pembayaran ganti rugi. Tiga nama lain yang disebut dalam dakwaan (Muhammad Ali, Suryadi, Dwi) tidak berstatus terdakwa dalam perkara ini.

SAMPIT, kanalindependen.id – Matematika kejahatan kadang menghadirkan perhitungan yang ganjil. Meloloskan truk tangki berisi crude palm oil (CPO) yang menyusut di tengah jalan hanya bernilai dua juta rupiah bagi Laela Amalia.

Merujuk hitungan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, total imbalan yang mengalir ke kantongnya paling banyak sekitar Rp10 juta.

Pengadilan Negeri Sampit menetapkan harga yang harus dibayar krani timbang PT Binasawit Abadipratama (BAP) Unit Bagendang Bulking tersebut dengan setahun penjara, Kamis (8/10/2026) lalu.

Vonis ini merampungkan perkara nomor 295/Pid.B/2026/PN Spt dengan satu terdakwa. Dokumen pemeriksaan internal perusahaan mencatat indikasi kehilangan sekitar 278 ton CPO dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar.

Alur cerita penuntut umum ternyata hanya sanggup merinci paling banyak sekitar dua ton minyak di antaranya. Amar putusan hakim pun meluncur tanpa menyertakan perintah pembayaran ganti rugi guna memulihkan aset anak usaha Sinar Mas tersebut.

Pangkas Hukuman dan Transisi Aturan

Majelis hakim di bawah komando Joshua Agustha membacakan vonisnya dengan tegas.

”Menyatakan Terdakwa Laela Amalia Binti Achmad Saufi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Hukuman satu tahun penjara ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU, Andep Setiawan. Jaksa sebelumnya meminta Laela dihukum satu tahun enam bulan penjara pada sidang 23 September 2026. Hakim memangkas sepertiga dari beban tersebut.

Jerat hukum Laela bersandar pada Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aturan ini memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V, setara Rp500 juta. Jika ditimbang, tuntutan jaksa setara 30 persen dari ancaman penjara maksimal, sementara palu hakim berhenti di angka 20 persen.

Perbuatan Laela membelah waktu pada pertengahan 2025, masa ketika kejahatan ini masih diatur lewat Pasal 374 KUHP lama.

Kasusnya baru terseret ke pengadilan usai KUHP baru bernapas resmi pada 2 Januari 2026, sehingga seluruh pijakan hukum tunduk pada aturan teranyar.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkannya tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Pecahan Kecil dari Angka Raksasa

Posisi Laela sebagai krani timbang sejak 2012 memberinya kunci akses penuh menuju tangki penyimpanan Bagendang Bulking di Jalan HM Arsyad Km 23.

Surat dakwaan mengungkap bahwa inisiatif kejahatan bermula dari Muhammad Ali bin Muhammad Zamri dan Suryadi bin Suyono sekitar Juli 2025.

Keduanya adalah sopir truk tangki pengangkut CPO dari PKS Tangar Mill PT Satrindo Jaya Agro Palma. Sempat menolak, benteng pertahanan Laela akhirnya luluh oleh imbalan uang.

Praktik manipulasi ini dijalankan dengan memutus urat nadi pencatatan digital perusahaan.

”Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP, dan melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur (double weighing) dengan memanfaatkan data kendaraan sopir lainnya,” urai jaksa dalam surat dakwaannya.

Batas aman dipatok sangat presisi. ”Terdakwa meminta kepada Muhammad Ali dan Suryadi agar jumlah minyak CPO yang diambil tidak melebihi 400 kilogram dalam setiap pengiriman guna menghindari pengawasan GPS dan pemeriksaan dari pihak manajemen perusahaan,” lanjut jaksa dalam dokumen yang sama.

Operasi tak kasatmata ini dilakukan terutama saat Laela bertugas pada shift sore. CPO hasil penggelapan lalu berpindah tangan kepada seseorang bernama Dwi di sekitar Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun.

Setiap kali beraksi, Laela menerima Rp2 juta secara tunai atau menyeberang lewat dompet digital DANA.

Selisih perhitungan baru mencuat usai manajemen membedah pembukuan melalui pemeriksaan internal dan sounding tangki penyimpanan pada awal Agustus 2025. Hasilnya, sekitar 278 ton CPO terindikasi hilang sepanjang Juli hingga 8 Agustus 2025.

Hitungan dari rumusan dakwaan jaksa itu sendiri yang akhirnya membatasi skala perbuatan Laela. Angka maksimal 400 kilogram per pengiriman, digandakan sekitar empat kali sebulan dalam rentang kurang dari enam pekan, menghasilkan total paling banyak sekitar dua ton.

Pecahan ini tak sampai satu persen dari indikasi kehilangan yang dicatat perusahaan. Dakwaan, tuntutan, hingga amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit membiarkan asal usul sisa sekitar 276 ton tersebut tertutup kabut tebal.

Absennya Tiga Nama dan Pemulihan Aset

Tata hukum KUHP baru telah menyiapkan instrumen untuk memulihkan kerugian. Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 91 KUHP, yang terakhir diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026, menjabarkan wewenang perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, keuntungan ekonomi yang didapat, hingga pembayaran ganti rugi.

Senjata hukum berupa pidana tambahan ini bersifat dapat dijatuhkan apabila pidana pokok dinilai belum cukup mencapai tujuan pemidanaan.

Tuntutan jaksa tidak memuat permohonan pidana tambahan tersebut. Putusan hakim juga murni hanya menjatuhkan pidana penjara.

Meja barang bukti persidangan hanya diisi satu flashdisk rekaman video, buku penerimaan CPO periode Juli-Agustus 2025, bundel laporan sounding harian, bundel tiket timbang, serta satu eksemplar laporan hasil audit atas nama Iman Harisman.

Hakim menetapkan seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada PT BAP melalui saksi Richat Tuhari Hamonangan Sibagariang. Jejak uang tunai maupun rekam digital DANA tidak pernah masuk dalam daftar barang bukti.

Catatan pengadilan merekam sidang perdana 30 Juli 2026 sempat ditunda dengan alasan terdakwa akan mengupayakan perdamaian.

Upaya negosiasi ini kemudian diagendakan bersamaan dengan pembuktian penuntut umum pada sidang 11 Agustus 2026. Amar putusan membisu soal hasil dari langkah tersebut.

Dakwaan secara gamblang menempatkan Ali dan Suryadi sebagai pihak yang pertama mengajak Laela sekaligus menjual minyak kepada Dwi.

Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan ketiga nama ini berstatus sebagai terdakwa.

Arus waktu sekitar 14 bulan telah berlalu sejak temuan indikasi hilangnya CPO pada Agustus 2025 hingga palu hakim diketuk.

Laporan sounding harian, lembar yang pertama kali memunculkan indikasi hilangnya sekitar 278 ton minyak, kini telah kembali ke laci perusahaan.

Satu-satunya sosok yang memikul vonis hukuman dalam perkara ini adalah seorang krani timbang dengan kepingan imbalan paling banyak sekitar Rp10 juta di tangannya. (ign)