Intinya sih...
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Senin, 3 Agustus 2026, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Ridwan Bin Asir.
  • Ridwan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sesuai Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Vonis dua tahun penjara tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
  • Kasus pembacokan ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, di kompleks Mess Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Korban dalam insiden tersebut adalah sepasang suami istri, Muhamad Ahsin dan Hikmatus Solikhah, yang mengalami luka-luka akibat sabetan parang.

SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ridwan Bin Asir, terdakwa pembacokan sepasang suami istri di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Meski majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan berat yang ancaman pidananya mencapai delapan tahun, vonis yang dijatuhkan nyaris setara dengan batas maksimal hukuman untuk delik penganiayaan biasa.

Putusan Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Salim, bersama hakim anggota Edi Montana dan Juna Saputra Ginting, Senin (3/8/2026).

Durasi hukuman dari majelis hakim ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan enam hari sebelumnya.

”Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Asir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercatat utuh dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit.

Hakim berkesimpulan perbuatan Ridwan memenuhi unsur Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut secara spesifik mengatur kejahatan penganiayaan berat. Vonis dua tahun yang dijatuhkan hanya seperempat dari ambang maksimal pasal tersebut.

Hukuman ini justru nyaris menyamai batas maksimal Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, yakni dua tahun enam bulan penjara.

Delik penganiayaan biasa ini tertera sebagai dakwaan subsidair JPU, yang secara hukum tidak perlu dipertimbangkan lagi karena dakwaan primair sudah terbukti.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ridwan dikurangkan seluruhnya dari vonis, disertai perintah agar ia tetap ditahan.

Satu-satunya angka yang diubah hakim dari tuntutan jaksa hanyalah pembebanan biaya perkara, yang dipangkas dari Rp5.000 menjadi Rp2.000.

Malam Berdarah di Bukit Batu

Rentetan perkara ini bermula pada Senin malam, 13 April 2026, di kompleks Mess Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang disusun Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, pemicu serangan berawal dari konsumsi minuman beralkohol.

Ridwan menenggak arak, bir, dan minuman merek Kawa-Kawa di kediamannya sejak pukul 18.00 WIB. Ia kemudian duduk termenung dalam kondisi mabuk sekitar dua jam berselang.

Dakwaan jaksa mencatat, saat itulah muncul niat Ridwan melukai tetangganya yang ia anggap sering ikut campur urusannya dan kerap membicarakan perilakunya yang gemar menenggak minuman beralkohol.

Ia lalu beranjak mengambil sebilah parang dari dapur, menarik batu asah dari bawah bangku, dan menajamkan bilah baja tersebut di depan mess miliknya.

Ridwan memecah keheningan kompleks mess dengan teriakan ancaman menjelang pukul 23.00 WIB. Sesuai catatan dakwaan, ia berteriak, “minum pakek uang ku sendiri, nyabu pake uang ku sendiri orang lama orang baru ku bunuh kalian.”

Tetangganya, Muhamad Ahsin, terbangun lalu berjalan keluar usai mendengar keributan tersebut.

Ia duduk di kursi sebelah messnya. Ridwan kemudian menghampiri Ahsin sambil memegang parang panjang.

Merespons situasi itu, Ahsin mencoba menegur dengan sapaan akrab, “ada apa om Edo”. Sapaan itu langsung dibalas dengan ayunan parang ke arah kepala.

Ahsin secara refleks menangkis serangan menggunakan tangan kiri. Bilah tajam itu tetap mendarat, melukai tangan kiri, bagian belakang kepala, dan telinga kirinya. Serangan berlanjut saat Ridwan kembali mengayunkan senjata hingga menebas area pundak atau punggung kiri korban.

Istri Ahsin, Hikmatus Solikhah, yang keluar usai mendengar keributan turut menjadi sasaran berikutnya.

Perempuan itu menangkis tebasan parang yang mengarah padanya, memicu luka robek di pergelangan tangan kiri, sebelum akhirnya berhasil lari mundur ke dalam mess dan menutup pintu.

Ahsin yang dalam kondisi terluka berlari menjauh sambil berteriak meminta pertolongan. Ridwan merespons dengan terus mengejar korban.

Satu tebasan kembali bersarang di pinggang belakang kanan Ahsin saat korban melintas tepat di depan mess karyawan nomor 3.

Korban sempat berusaha mencari perlindungan di mess nomor 6 milik Ahmad Yasifun, tetapi pintu tak kunjung dibuka.

Ahsin akhirnya terlepas dari kejaran saat penghuni mess nomor 2, Sudiyah dan suaminya Walidi Toryadi, membuka pintu dan menarik tubuh korban ke dalam.

Ridwan yang masih memburu sempat mendobrak dan membacok pintu mess tersebut. Gagal menerobos masuk, ia melarikan diri ke arah kebun sawit sambil menenteng parangnya.

Karyawan kelompok tani yang berdatangan pada malam itu, salah satunya Suryo Purnomo, langsung mengevakuasi Ahsin dan Hikmatus ke Puskesmas Pundu Cempaga Hulu.

Suryo kemudian mewakili pihak Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya melaporkan peristiwa pembacokan tersebut kepada kepolisian.

Ridwan akhirnya menyerahkan diri sekaligus mengakui perbuatannya tiga hari setelah pelarian, tepatnya pada 16 April 2026 pukul 19.00 WIB.

Fakta Medis yang Menguatkan Dakwaan

Tingkat keparahan serangan Ridwan tergambar dalam dokumen medis. Hasil visum et repertum dari Puskesmas Pundu yang ditandatangani dr. Eri Aprilia merekam jejak luka kedua korban.

Ahsin menderita empat luka terbuka. Tiga dari luka tersebut disertai perdarahan aktif, yakni luka sepanjang 10 sentimeter dengan kedalaman 1,5 sentimeter di sisi kiri kepala, luka yang menembus hingga jaringan otot di bahu kiri, serta luka memanjang di punggung tangan kiri yang juga mengenai jaringan otot.

Sementara itu, satu luka robekan pada daun telinga kiri tercatat mengalami perdarahan minimal.

Hikmatus harus menahan rasa sakit akibat luka robek memanjang delapan sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

Senjata tajam itu merobek jaringan lemak hingga lapisan otot. Keterangan medis menegaskan bahwa luka kedua korban memerlukan tindakan penjahitan dan membuat mereka terhalang menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

Seluruh konstruksi fakta medis dan kronologi tersebut bermuara pada putusan dua tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti berupa celana jeans biru, kaus hitam, sebilah parang tanpa kumpang, batu asah, serta botol kosong Kawa-Kawa, ditetapkan majelis hakim untuk dirampas dan dimusnahkan. (ign)