Intinya sih...

• Agus T. Alang divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sampit pada Kamis, 10 September 2026, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, tanpa izin.
• Ia dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan vonis yang lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa dan jauh di bawah ancaman maksimal empat tahun penjara.
• Agus mengklaim lahan seluas 390 hektare menggunakan dua surat pernyataan kepemilikan tanah adat warisan ayahnya bertarikh 1987 dan 1994, padahal PT MAP memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2005.
• Konflik ini memuncak dengan aksi pemortalan jalan masuk dan pendirian pondok oleh Agus bersama kelompoknya pada 17 April 2025, yang menyebabkan PT MAP mengklaim potensi kerugian hasil panen lebih dari Rp7 miliar.
• Dua lembar surat adat yang sempat dituduh palsu oleh jaksa dikembalikan kepada Agus, karena dakwaan pemalsuan dokumen tidak dijadikan dasar putusan hakim.
• Dokumen persidangan juga mengungkap bahwa PT MAP pernah melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di area sengketa kepada "Kelompok Terdakwa" antara tahun 2008-2014.

SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat usang bertarikh 1987 dan 1994 itu selamat dari pemusnahan. Sempat dituding sebagai dokumen palsu oleh jaksa, lembaran berisi klaim tanah adat seluas ratusan hektare tersebut justru dikembalikan utuh ke tangan terdakwa.

Namun, sang ahli waris, Agus T Alang bin Togo Alang, tetap harus mendekam di balik jeruji besi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Agus atas tuduhan penguasaan lahan sawit tanpa izin milik PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.

Sidang perkara ini bergulir panjang, melewati 16 kali persidangan, termasuk putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa pada pertengahan Juli lalu, hingga putusan akhir dibacakan pada Kamis (10/9/2026).

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dengan Joshua Agustha sebagai ketua dan Denico Toschani serta Bagas Bilowo Nurtantyono Satata sebagai anggota tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada 31 Agustus 2026.

Angka hukuman itu juga hanya berkisar seperlima dari ancaman maksimal Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beleid yang telah diselaraskan lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni penjara paling lama empat tahun atau denda Rp4 miliar.

”Menyatakan Terdakwa Agus T. Alang Bin Togo Alang (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah yang menduduki lahan perkebunan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.

Agus tetap berstatus tahanan, dan masa penahanan yang telah ia jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut.

Portal Tali Rafia dan Klaim Tanah Warisan

Konflik agraria ini bermula ketika Agus membawa dua surat pernyataan kepemilikan tanah adat peninggalan ayahnya, Togo Alang.

Dokumen pertama terbit pada 10 Mei 1987 untuk lahan seluas 270 hektare. Surat kedua menyusul pada 9 November 1994 dengan luasan 120 hektare.

Lembaran lawas itu menjadi dasar klaim atas area yang membentang dari Blok K3 hingga K12, serta Blok M12 sampai M16 Divisi 2 Estate MAP Timur.

Kondisi lapangan saat klaim diajukan pada 26 Maret 2025 tidak lagi berupa hamparan belukar.

Lahan seluas 390 hektare tersebut telah tergarap penuh dan ditanami kelapa sawit milik PT MAP. Perusahaan ini mengantongi legalitas formal berupa Hak Guna Usaha Nomor 30 Tahun 2005 serta Izin Usaha Perkebunan yang terbit pada 2014.

Gesekan meruncing pada 17 April 2025. Agus bersama kelompoknya merentangkan tali rafia untuk memortal jalan masuk dan mendirikan delapan pondok kayu yang tersebar di sejumlah titik blok.

Pihak manajemen PT MAP yang mengetahui peristiwa tersebut sempat melakukan negosiasi, namun menemui jalan buntu.

Enam hari berselang, tepatnya 23 April, aksi berlanjut dengan penambahan jumlah massa.

Aktivitas panen karyawan terhenti dan dakwaan jaksa mencatat adanya insiden penjarahan buah sawit di area sengketa.

Rentetan aksi itu membuat PT MAP mengklaim kehilangan potensi hasil panen sebesar Rp7.080.591.111. Estimasi kerugian dihitung berdasarkan periode April hingga 25 Agustus 2025.

Dokumen dakwaan mencatat larangan panen sebenarnya berlangsung hingga Maret 2026, tanpa penjelasan mengapa kalkulasi kerugian perusahaan berhenti tujuh bulan lebih awal dari rentang pelarangan tersebut.

Tuduhan Surat Palsu yang Kandas

Selain soal penguasaan lahan, perkara dengan nomor register 249/Pid.Sus/2026/PN Spt ini turut menguji keabsahan surat adat keluarga Agus.

Tim jaksa penuntut umum, yakni Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, dan Ikrima Asya Wirantami, menyusun dakwaan alternatif kedua khusus untuk membidik dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menyoroti kejanggalan redaksional stempel desa.

”Pada kedua Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih yang tertera bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur padahal pada tahun dibuatnya kedua surat tersebut, cap stempel Kepala Desa Tanah Putih seharusnya bertuliskan Pemerintah Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur,” urai JPU.

Tudingan ini diperkuat oleh kesaksian ahli pidana, Dr Kiki Kristanto, yang secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian nama kepala desa.

Dokumen tahun 1994 memuat tanda tangan atas nama Ed. Oewar Johan. Padahal, jaksa mendalilkan kepala desa yang menjabat saat itu bernama Enson, fakta yang dibuktikan lewat dokumen pembanding berupa surat kelahiran warga pada tahun yang sama.

Meski bukti pembanding menguatkan dugaan kejanggalan tersebut, majelis hakim akhirnya tidak menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan alternatif kedua ini.

Hakim memutus perkara murni bersandar pada dakwaan penguasaan lahan tanpa izin.

Konsekuensinya tergambar pada nasib barang bukti. Sepuluh unit pondok kayu milik kelompok Agus, termasuk dua unit tambahan di Blok M14 yang tidak dirinci letaknya dalam kronologi awal dakwaan, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebaliknya, nasib dua surat adat yang diperkarakan itu berbalik arah.

”Satu lembar Surat Pernyataan memiliki Tanah Adat tertanggal 10 Mei 1987 dan tertanggal 09 November 1994 dikembalikan kepada Terdakwa,” putus majelis hakim. Dokumen pembanding milik saksi warga juga dikembalikan kepada pemilik aslinya.

Jejak Ganti Rugi Lama dan Uji Konstitusi

Dokumen persidangan turut merekam jejak penyelesaian masa lalu yang sempat luput dari sorotan.

PT MAP terungkap pernah melakukan pembebasan lahan di area sengketa melalui skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) antara tahun 2008 hingga 2014.

Proses tersebut melibatkan tim formal bentukan pemerintah, mulai dari Tim Pelepasan Tanah Adat di Sungai Ubar dan Bajamal pada Januari 2006, disusul pembentukan Tim Pemeriksaan dan Pendataan Lahan oleh Camat Kota Besi pada April 2008.

Dakwaan mencatat ‘Kelompok Terdakwa’ sebagai pihak penerima kompensasi tersebut. Alasan mengapa klaim atas lahan yang sama kembali mencuat lebih dari satu dekade kemudian tidak dijelaskan lebih lanjut dalam riwayat persidangan.

Secara regulasi, Pasal 107 yang menjerat Agus pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015, mahkamah menyatakan pasal ini inkonstitusional bersyarat jika diterapkan pada anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui secara sah oleh negara.

Berkas perkara Agus tidak memuat bukti penetapan resmi status masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah setempat, baik melalui peraturan daerah maupun mekanisme pengakuan lain.

Klaim tanah komunal ini hanya bersandar pada dua lembar surat pernyataan pribadi atas nama sang ayah, tanpa penetapan status masyarakat adat dari entitas negara. (ign)