Intinya sih...

• Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan selama 15 hari, terhitung mulai 15 September hingga 30 September 2026.
• Keputusan ini dipimpin Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Koordinasi pada Senin, 14 September 2026, dengan tujuan mempercepat respons penanganan darurat dan mengoptimalkan sumber daya.
• Perpanjangan status didasarkan pada data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 9 September 2026, yang mencatat akumulasi 776 kejadian karhutla, 1.706 hektare lahan gambut hangus, serta 21.132 titik panas.
• Status tanggap darurat ini memberi kewenangan payung hukum penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memobilisasi armada penanganan.
• Publik menuntut agar Pemkab Kotim memastikan penyerapan anggaran BTT tepat sasaran untuk menggratiskan masker N95, layanan medis bagi penderita ISPA, menyediakan posko oksigen gratis, dan memasok air bersih bagi warga terdampak.

SAMPIT, Kanalindependen.id– Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekstrem yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menelan korban ekologis masif. Menanggapi situasi yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan selama 15 hari, terhitung mulai 15 September hingga 30 September 2026.

Penetapan keputusan krusial ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (14/9/2026).

Langkah perpanjangan status hukum ini diambil untuk mempercepat respons penanganan darurat serta mempermudah pengerahan armada pendukung dari tingkat daerah hingga pusat.

“Penetapan status tanggap darurat ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penanganan, mengoptimalkan sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan,” tegas Bupati Halikinnor, Senin (14/9/2026).

Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini didasarkan pada data kerusakan ekologis ekstrem yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 9 September 2026. Tercatat akumulasi 776 kejadian karhutla yang menghanguskan total 1.706 hektare lahan gambut serta kepungan 21.132 titik panas (hotspot).

Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana hingga 30 September 2026 memberi kewenangan payung hukum penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memobilisasi seluruh armada darat dan udara. Publik kini menuntut agar penerbitan dokumen administratif ini benar-benar berdampak langsung pada penanganan di tingkat tapak, bukan sekadar perpanjangan status di atas kertas.

Bupati Halikinnor bersama jajaran forkopimda didesak memastikan penyerapan anggaran BTT tepat sasaran: menggratiskan masker N95 dan layanan medis penderita ISPA, menyediakan posko oksigen gratis di pemukiman padat, serta memasok air bersih bagi warga yang terdampak krisis intrusi air asin Sungai Mentaya.

1.706 Hektare lahan gambut hangus! Pemkab Kotim perpanjang tanggap darurat 15 hari hingga 30 September!  Pemkab wajib tancap gas serap BTT untuk masker N95 gratis dan pemadaman udara masif. (***)