• Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 9 September 2026, terhadap tiga petani asal Desa Sebabi, Kotawaringin Timur—Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J.
• Ketiga petani tersebut berstatus sebagai pihak yang tengah menempuh jalur perdata melawan dua perusahaan sawit terkait sengketa lahan adat, dan kini dipanggil sebagai saksi untuk klarifikasi pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB di Palangka Raya.
• Penyelidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 1 September 2026 dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan, merujuk pada Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP baru, serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Langkah Polda Kalteng ini terjadi hanya dua hari setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan komitmen institusinya pada Senin, 7 September 2026, untuk menghentikan sementara penanganan pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural.
• Dua petani, Ahmad Robbi Hidayat dan Sinarto, masih dalam proses persidangan perdata terkait klaim lahan, sementara gugatan perdata Sarnudin telah diputus tidak dapat diterima oleh PN Sampit dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono menegaskan ulang komitmen institusinya di hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 7 September 2026.
Bareskrim berjanji menghentikan sementara penanganan pidana yang bersinggungan dengan konflik agraria struktural. Namun, hanya dua hari berselang, komitmen dari Senayan itu langsung berhadapan dengan realitas di daerah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Rabu, 9 September 2026.
Surat penyelidikan tersebut ditujukan kepada tiga petani asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketiganya saat ini berstatus sebagai pihak yang tengah menempuh jalur perdata melawan dua perusahaan sawit terkait sengketa lahan adat.
Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J, kini berhadapan dengan instrumen penyelidikan.
Pergerakan penyidik didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH dari pelapor bernama Nixon Pasaribu tertanggal 1 September 2026.
Melalui Subdit II/Hardabangtah, polisi menyangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan.
Beleid yang dirujuk adalah Pasal 477 dan/atau Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, bertalian dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Panggilan klarifikasi datang berlapis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menandatangani tiga surat undangan terpisah bernomor B/5036 untuk Ahmad, B/5035 untuk Sinarto, dan B/5037 untuk Sarnudin.
Ketiganya diminta hadir dalam kapasitas selaku saksi, bukan tersangka, pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan membawa dokumen perkara ke Ruang Riksa Subdit II/Hardabangtah di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.
Dalam menghadapi pemeriksaan ini, ketiga petani tidak berjalan sendiri. Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan telah menerima kuasa khusus untuk mendampingi mereka melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.
Empat advokat turun langsung sebagai penerima kuasa, yakni Sapriyadi, Ardon, Inceng, dan Jhon Tamala Maruasas.
Tiga Petani, Beda Status Perdata
Jalur perdata yang sedang ditempuh ketiga petani memiliki status yang berbeda di pengadilan.
Ahmad Robbi Hidayat adalah penggugat utama dalam Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, memperjuangkan lahan seluas 172,46 hektare melawan PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.
Sidang kedua perkara ini pada 2 September 2026 kembali tertunda, meski kuasa hukum kedua perusahaan akhirnya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Sampit.
Sinarto menempuh langkah serupa. Ia bertindak sebagai penggugat tunggal dalam Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan pada tanggal yang sama, dengan susunan tergugat yang identik dengan perkara Ahmad.
Kedua perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan.
Posisi berbeda ada pada Sarnudin. Gugatannya atas lahan 89 hektare dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt telah diputus tidak dapat diterima oleh PN Sampit.
Keputusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Putusan Nomor 55/PDT/2026/PT PLK.
Ujian atas Asas Penundaan Pidana
Komitmen penundaan proses pidana dalam konflik agraria sebenarnya sudah mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria pada 18 Mei 2026.
Isu serupa kembali digaungkan dalam rapat lanjutan 26 Agustus 2026, setelah Bareskrim sempat absen dari forum pada 20 Agustus. Puncaknya, janji itu ditegaskan secara institusional oleh Syahar di hadapan Baleg awal September.
”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Asas prejudisial yang dimaksud merujuk pada penghentian proses pidana selama status kepemilikan lahan belum tuntas secara perdata atau adat, sejalan dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Posisi Ahmad dan Sinarto masuk secara presisi ke dalam kategori ini, mengingat klaim lahan mereka masih berproses secara perdata tanpa putusan mengikat.
Namun, surat perintah penyelidikan bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tetap terbit.
Catatan waktu menunjukkan laporan polisi didaftarkan pada 1 September, delapan hari sebelum keluarnya surat penyelidikan, dan enam hari sebelum Syahar mengulang janji institusinya di Senayan.
Bantahan Tuduhan Pencurian
Kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, menegaskan bahwa akar persoalan tetaplah klaim lahan yang telah lebih dulu bergulir di PN Sampit.
”Yang pertama, akar masalahnya adalah klaim lahan. Klaim lahan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, yaitu dalam perkara Sarnudin dan perkara Robi,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.
Ia secara spesifik membantah tuduhan pencurian yang menjadi dasar laporan terhadap Sarnudin, dengan alasan tidak pernah ada aktivitas panen di lahan yang dipersoalkan.
”Kedua, terkait tuduhan pencurian. Sarnudin tidak terbukti melakukan pencurian. Sebab, lahan tersebut tidak pernah dipanen ataupun diambil buahnya. Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan perusahaan tidak mendasar,” ujarnya.
Argumen perlindungan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hubungan Perkara Pidana dan Perdata. Beleid berusia tujuh dekade ini mengatur penangguhan pemeriksaan perkara pidana untuk menunggu putusan perdata atas objek barang yang sama.
Meskipun kewenangan penangguhan dalam Perma ini bersifat fakultatif bagi penyidik, Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Sobandi pada Juli 2024 lalu menegaskan bahwa instrumen hukum ini masih berlaku sah.
Fakta yang Belum Terjawab
Tanggal dan lokasi pasti dugaan pemanenan yang menjadi dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/2026 belum bisa dipastikan oleh Kanal Independen.
Identitas pelapor, Nixon Pasaribu, juga belum terkonfirmasi penuh. Informasi dari kuasa hukum warga menyebut pelapor berasal dari pihak PT Bumi Sawit Kencana.
Kanal Independen telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma pada Minggu malam (13/9/2026).
Permintaan mencakup dasar peristiwa laporan, pertimbangan atas status perdata ketiga petani, serta posisi Polda Kalteng terhadap arahan moratorium Kabareskrim. Hingga naskah ini tayang, belum ada tanggapan yang diberikan.
Klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin dijadwalkan berlangsung Senin pagi (14/9/2026), pukul 09.00 WIB. Pemanggilan pidana ini bergulir tepat tujuh hari setelah Kabareskrim Polri menegaskan ulang komitmen moratorium di Jakarta. (ign)