Intinya sih...
  • Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) melakukan pengecekan lapangan di lokasi sengketa Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, setelah tenggat negosiasi putusan adat dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berakhir pada Jumat, 18 September 2026, tanpa kepatuhan perusahaan.
  • Pada saat pengecekan, akses jalan menuju objek sengketa seluas 1.607 hektare telah dipasangi kain merah sebagai tanda portal adat yang melarang siapa pun melintas.
  • Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menyatakan bahwa eksekusi putusan adat terhadap PT BAP dijadwalkan pada 24 September 2026.
  • PT BAP tidak menanggapi Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang menjatuhkan total kewajiban sebesar Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung dan denda adat.
  • Putusan peradilan adat ini bersifat final dan mengikat sesuai Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat negosiasi putusan adat di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir Jumat (18/9/2026).

Tanpa ada langkah kepatuhan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang turun langsung memeriksa lokasi sengketa begitu batas waktu tersebut lewat.

Saat pengecekan lapangan, sejumlah akses jalan menuju objek sengketa seluas 1.607 hektare telah dipasangi kain merah.

Tanda portal adat yang melarang siapa pun melintas tanpa izin itu berdiri mengunci akses. Tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan selama penyisiran berlangsung.

”Hari ini kami hanya melakukan pengecekan. Untuk eksekusi dijadwalkan pada 24 September,” kata Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang.

Tumpukan tandan buah sawit yang diamankan Batamad beberapa waktu lalu saat perusahaan kedapatan memanen, terpantau masih berada di titik semula. Barang bukti di area status quo itu tetap tersegel ikatan kain merah.

Sikap Pasif dan Jeda Enam Hari

Sikap tanpa respons dari korporasi ini bukan hal baru. Empat hari sebelum batas waktu terlewati, Senin (14/9/2026), Wawan telah mengonfirmasi nihilnya komunikasi dari PT BAP kepada Majelis.

”Yang saya ketahui untuk dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” katanya saat itu.

Wawan memang telah memperkirakan proses penindakan tidak akan bergulir otomatis sehari setelah tenggat, melainkan demi kebutuhan koordinasi.

”Kita akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan sebelumnya.

Payung Regulasi dan Jalur Keberatan

Kewajiban menaati putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 tidak hanya bersandar pada etika kultural.

Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak mendefinisikan putusan peradilan adat sebagai “bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersengketa”.

Penegasan ini tertuang spesifik dalam Pasal 34 ayat (4) Perda tersebut yang menegaskan lebih jauh.

”Setiap orang, badan hukum pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran adat wajib mentaati dan menghormati keputusan peradilan adat.”

Apabila keberatan dengan putusan musyawarah lembaga adat, Pasal 45 pada Perda yang sama mengatur jalur hukum yang sah, yakni membawanya ke pengadilan negara, bukan mengabaikannya begitu saja. Hingga tenggat berlalu, PT BAP belum menempuh jalur resmi tersebut.

Relasi yurisdiksi antara peradilan adat dan pengadilan negara bukan hal baru. Sejak konvensi Damang pada September 1928, yang kemudian diperkuat oleh putusan tahun 1953 di Kuala Kapuas, otoritas Damang memiliki kewenangan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri melalui surat keterangan.

Vonis Terbesar dalam Sejarah

Total kewajiban senilai Rp438.110.620.000 yang menjerat PT BAP tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah sidang adat Dayak di Kalimantan Tengah. Skalanya terlihat sangat tajam saat disandingkan dengan sejumlah kasus.

Denda adat atas Tragedi Bangkal di Seruyan pada 2023 yang dijatuhkan kepada Polda Kalimantan Tengah dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada terkait warga penuntut plasma, tercatat sebesar Rp335,5 juta.

Pada 2018, anak usaha Wilmar Group yang dinilai merusak situs adat di Kotawaringin Timur dikenakan denda sekitar Rp500 juta.

Sementara PT Hutanindo Agro Lestari, dalam perkara yang pernah dipimpin Damang Leger Toegal Kunum di Tualan Hulu, didenda Rp259 juta.

Dibandingkan deretan perkara tersebut, nilai kewajiban PT BAP melonjak berkisar delapan ratus hingga lebih dari seribu enam ratus kali lipat.

Beban ratusan miliar itu terbagi secara tegas dalam dokumen putusan. Kewajiban ganti untung ditetapkan sebesar Rp437.361.120.000.

Angka ini diiringi dua sanksi denda adat yang terpisah, yakni Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi dan Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026. (ign)