Ricko juga berharap kebijakan moratorium Agrinas tidak berujung pada kerugian koperasi dan masyarakat adat.

”Yang kami sampaikan ini murni berdasarkan dokumen resmi dan hasil klarifikasi langsung,” ujar Ricko, seraya menambahkan bahwa Mandau Talawang tetap berdiri di pihak koperasi dan  masyarakat.

Sebelum moratorium diberlakukan, sedikitnya tercatat 10 koperasi dan dua kelompok tani di Kotim yang telah dinyatakan lengkap persyaratannya dan menerima manfaat dari skema KSO Agrinas.

Delapan di antaranya sudah masuk tahap final KSO dan sisanya masih berada pada tahap SPK dengan sistem bagi hasil.

Latar Kisruh KSO hingga Saling Lapor

Fakta baru ini muncul di tengah konflik berlapis yang sudah bergulir sejak pertengahan Februari 2026. Hal itu membuat legalitas SPK yang selama ini menjadi dasar kisruh KSO ikut dipertanyakan, mengingat surat Agrinas tersebut menyatakan SPK Regional Head tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

Kisruh bermula dari aksi Aliansi Mandau Talawang di depan Gedung DPRD Kotim pada 13 Februari 2026. Aksi itu berlangsung empat hari setelah terbitnya surat tersebut pada 9 Februari.

Dalam aksi itu, nama Ketua DPRD Rimbun disebut terang-terangan menerima aliran dana dari koperasi mitra PT Agrinas Palma Nusantara.

Rimbun membantah tudingan itu dan melaporkan koordinator lapangan aksi ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 Februari 2026.

Pada pusaran proses hukum itu, Rimbun membuka dokumen Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Mandau Talawang dan sejumlah koperasi. Dalam dokumen yang diungkap Rimbun, tercantum klausul fee pendampingan sebesar 5-10 persen dari hasil bersih tandan buah segar (TBS) yang dialokasikan untuk Mandau Talawang.

Mandau Talawang tak tinggal diam dengan langkah Rimbun. Dua hari setelah pelaporan Rimbun, Mandau Talawang terlebih dulu menggelar konferensi pers di Sampit, sebagai respons tindakan Rimbun.

Ormas adat itu kemudian bergerak ke Palangka Raya melaporkan dugaan gratifikasi ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng, sekaligus mendorong Badan Kehormatan DPRD Kotim memeriksa surat rekomendasi dukungan KSO yang pernah ditandatangani Rimbun kepada Dirut APN, yakni surat bernomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025.

Pelaporan juga sempat dilakukan ke DPP PDIP di Jakarta, partai yang menaungi Rimbun. Mandau Talawang mendesak agar DPP PDIP mengusut dugaan pelanggaran Rimbun dan memecatnya dari partai jika terbukti bersalah.

Mengenai rekomendasi koperasi yang disoal, Rimbun menyatakan surat tersebut lahir atas permintaan Agrinas, bukan inisiatif pribadi.

”Rekomendasi itu pun atas permintaan Agrinas, supaya Ketua DPRD sebagai wakil masyarakat bisa mewadahi dan memberi jaminan tertulis, sehingga kalau ada kendala di lapangan, koperasi bisa langsung berkomunikasi dengan Ketua DPRD untuk mencari solusi,” kata Rimbun.

Sementara itu, tim pokja Agrinas belum merespons konfirmasi yang dikirim Kanal Independen terkait keberadaan surat tersebut.

Pihak Regional Head Agrinas juga belum memberikan tanggapan resmi atas tindak lanjut terhadap koperasi yang kini menunggu kepastian hukum atas status KSO mereka. (ign)