- Sejumlah perempuan mengajukan gugatan hukum di Arizona, Amerika Serikat, terhadap sekelompok pria.
- Gugatan tersebut terkait dugaan pemanfaatan foto-foto publik dari akun Instagram mereka untuk membuat konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan.
- Wajah para penggugat direkayasa menjadi "AI influencer" dan diduga disebarkan serta dimonetisasi melalui berbagai kanal daring.
- Para penggugat menuntut pertanggungjawaban hukum atas penggunaan identitas mereka dalam konten pornografi digital yang tidak pernah disetujui, menilai ini sebagai eksploitasi identitas berbasis teknologi.
- Kasus ini menyoroti perdebatan tentang penggunaan data visual publik oleh sistem AI generatif dan celah hukum dalam menghadapi manipulasi wajah di ruang digital.
Kanalindependen.id – Unggahan foto yang selama ini dianggap sekadar dokumentasi kehidupan di media sosial, kini berubah menjadi barang bukti dalam sebuah gugatan serius di Amerika Serikat. Sejumlah perempuan menggugat sekelompok pria yang diduga memanfaatkan foto-foto dari akun Instagram mereka untuk membangun konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa persetujuan.
Gugatan yang diajukan di Arizona itu mengungkap pola yang berulang: foto publik dari media sosial diambil, diproses melalui sistem AI generatif, lalu diubah menjadi gambar dan video seksual yang menyerupai wajah asli para korban. Tidak berhenti di situ, hasil manipulasi digital tersebut diduga disebarkan dan dimonetisasi melalui berbagai kanal online.
Mengutip Arstechnica.com, dalam dokumen perkara, para penggugat menyebut identitas mereka direkayasa menjadi “AI influencer” figur digital yang seolah-olah nyata, namun sepenuhnya dibentuk oleh algoritma. Wajah mereka digunakan tanpa izin, sementara aktivitas yang ditampilkan dalam konten tersebut tidak pernah terjadi di dunia nyata.
Salah satu entitas yang disebut dalam gugatan diduga menyediakan panduan teknis pembuatan figur AI tersebut, termasuk metode menghasilkan model digital berbasis wajah manusia. Sistem ini, menurut tudingan, membuka ruang bagi siapa saja untuk menciptakan persona virtual yang menyerupai individu tertentu, termasuk dalam konteks seksual.
Kasus ini membuka kembali perdebatan lama yang kini semakin tajam: sejauh mana data visual yang bersifat publik di media sosial dapat digunakan ulang oleh sistem kecerdasan buatan tanpa melanggar batas privasi dan hak atas identitas seseorang.
Para penggugat menilai, yang terjadi bukan sekadar penyalahgunaan gambar, tetapi bentuk eksploitasi identitas berbasis teknologi. Mereka menuntut pertanggungjawaban hukum atas penggunaan wajah mereka dalam konten pornografi digital yang tidak pernah mereka setujui.
Di balik perkembangan teknologi AI generatif yang kian cepat, kasus ini memperlihatkan satu hal yang mulai berulang: celah hukum yang belum sepenuhnya siap menghadapi bentuk baru manipulasi tubuh dan wajah manusia di ruang digital. (***)