• Seorang buruh tani berinisial EP (37) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus pembakaran lahan.
• EP membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
• Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran tersebut menyebabkan api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut dan merambat ke pekarangan rumah warga.
• Meski demikian, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung ditangkap di lokasi kejadian oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim.
• Penyidik menyita barang bukti berupa pemantik api (korek), cangkul, parang, serta abu sisa pembakaran lahan.
• EP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar di tengah cuaca kemarau ekstrem berakhir di balik jeruji besi. Seorang buruh tani berinisial EP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang).
Aksi pembakaran lahan yang dilakukan EP berujung fatal. Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran awal yang dilakukannya menyebabkan kobaran api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga sekitar.
Tak jera dengan dampak kebakaran hari sebelumnya, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan warga yang resah dengan kepulan asap langsung direspons cepat oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim yang mendatangi lokasi dan menangkap basah tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi penindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla tersebut.
“Petugas menerima laporan masyarakat dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Edi Waluyo.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah pemantik api (korek), satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan. EP kini resmi dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk memasuki tahap penuntutan.
Penindakan hukum terhadap tersangka EP di Mentawa Baru Hilir menelanjangi masih maraknya praktik pembersihan lahan berbiaya murah (land clearing) dengan cara membakar di tingkat petani lokal. Kebiasaan destruktif ini menjadi pemicu utama munculnya ratusan titik panas (hotspot) yang berujung pada krisis kabut asap beracun di wilayah Sampit.
Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotim wajib mengawal kasus EP hingga vonis pengadilan untuk memberikan sinyal tegas bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun memiliki konsekuensi pidana berat hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian wajib hadir memberikan bantuan sarana penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) seperti alat pencacah rumput (chipper) agar petani kecil tidak lagi beralih ke cara instan membakar lahan di musim kering. (***)