• Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, mendesak pemerintah daerah segera menerapkan skema subpenyalur BBM untuk desa pedalaman yang jauh dari SPBU/Pertashop.
• Penerapan skema ini bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pengecer ilegal yang berpotensi melanggar Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Dua tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah untuk transisi penerapan subpenyalur, yaitu Februari 2025 dan perpanjangan hingga 30 September 2025, telah terlewat tanpa realisasi di Kotim.
• Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kotim belum memiliki daftar pasti desa yang memenuhi syarat dan belum memulai pendataan lokasi subpenyalur, padahal mekanisme ini sudah beroperasi di berbagai wilayah lain.
• Pendirian subpenyalur memerlukan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah dan penetapan ongkos angkut oleh bupati, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.
• Provinsi Kalimantan Tengah, lokasi Kotim, juga belum tercatat dalam daftar provinsi yang menandatangani perjanjian kerja sama pengawasan dan pengendalian BBM subsidi dengan BPH Migas.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dua batas waktu dari negara telah berlalu. Tenggat pertama pada Februari 2025 disusul perpanjangan hingga September 2025 lewat begitu saja tanpa realisasi nyata di Kotawaringin Timur.
Ketika Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, kembali menyuarakan pentingnya subpenyalur BBM bagi pedalaman pada pertengahan 2026, dorongan tersebut memperlihatkan betapa jauh daerah ini tertinggal.
Sementara wilayah lain telah beranjak ke tahap peninjauan lapangan, Kotim bahkan belum memiliki daftar pasti desa-desa yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas tersebut.
Dorongan itu dilontarkan Hendra guna memutus ketergantungan masyarakat pedalaman terhadap pengecer tanpa izin yang selama ini mengisi kekosongan.
”Kita dorong untuk sub penyalur ke desa-desa, terutama yang kecamatannya jauh dari SPBU maupun Pertashop,” katanya, baru-baru ini.
Hendra mengingatkan adanya jerat hukum bagi warga yang terpaksa membeli dari pengecer ilegal, merujuk pada Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan itu memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Subpenyalur, lanjut Hendra, adalah instrumen yang “memang disediakan pemerintah” untuk menjangkau wilayah tersebut.
Sebagai catatan, secara hukum, instrumen yang dimaksud bersandar pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.
Dan merujuk pada payung hukum yang sama, dorongan itu sekaligus menyingkap seberapa jauh Kotim sebenarnya tertinggal dari jadwal.
Menunggu Tanda Tangan Bupati
Hendra Sia menyebut pemerintah dan Pertamina sebagai pihak yang harus menghadirkan solusi.
Akan tetapi, merujuk pada aturan BPH Migas, subpenyalur bukanlah pengecer yang dilegalkan, melainkan perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum memiliki penyalur resmi.
Syarat operasional pendiriannya mencakup jarak minimal 10 kilometer dari SPBU terdekat serta kapasitas simpan minimal 3.000 liter.
Secara administratif, keberadaan subpenyalur wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah. Aturan tersebut juga mengamanatkan agar ongkos angkut ditetapkan langsung oleh bupati.
Saat regulasi ini terbit pada 2024, Kepala BPH Migas secara spesifik meminta bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan subpenyalur di wilayah masing-masing.
Dua Tenggat Waktu Terlewatkan
Hendra Sia menyebut Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 telah diubah melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan perubahan ini memperpanjang masa transisi penerapan subpenyalur, dari target awal Februari 2025 menjadi paling lambat 30 September 2025. Kedua batas waktu tersebut kini telah berlalu.
Opsi subpenyalur sebelumnya telah muncul dalam rapat dengar pendapat pada 26 Agustus 2026.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga menyinggungnya sebagai skema bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, yang sudah berjalan di Sumatera tetapi belum diterapkan di Kotim.
Pada forum yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, memaparkan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait distribusi BBM pedalaman. Penjelasan tersebut tidak menyinggung instrumen subpenyalur.
Realisasi di Kepulauan Riau
Mekanisme subpenyalur telah beroperasi di sejumlah daerah lain. Di Provinsi Kepulauan Riau, jajaran BPH Migas melakukan kunjungan lapangan ke calon lokasi subpenyalur di Kabupaten Bintan pada 18 September 2025.
Sehari kemudian, lembaga tersebut menggelar sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Natuna dan perwakilan Pertamina setempat guna membahas penerapan distribusi di wilayah kepulauan.
Peninjauan lokasi di Kepulauan Riau itu telah berlangsung hampir setahun lalu.
Sementara di Kotim, merujuk pada pernyataan Hendra Sia, langkah untuk mendata desa-desa yang membutuhkan fasilitas tersebut baru diusulkan pada Agustus 2026.
Pengakuan Tersirat dalam Sebuah Harapan
Pada akhir pernyataannya, Hendra Sia berharap pemerintah daerah segera memetakan desa-desa yang membutuhkan subpenyalur, agar Pertamina dan BPH Migas bisa berkoordinasi memastikan fasilitas itu memenuhi persyaratan teknis.
Harapan tersebut mengungkap satu fakta administratif. Dua tahun setelah regulasi terbit dan setahun pasca-tenggat transisi berakhir, langkah paling dasar sekalipun belum dikerjakan.
Pemerintah daerah belum memiliki data pasti mengenai desa mana saja di antara 17 kecamatan se-Kotim yang jaraknya melebihi 10 kilometer dari SPBU atau Pertashop terdekat.
Masalahnya bukan pada fasilitas yang tertunda pembangunannya. Pendataannya saja belum dimulai.
Data Kerja Sama BPH Migas
Sejak 2024, BPH Migas secara bertahap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan dan pengendalian BBM subsidi dengan berbagai pemerintah provinsi.
Hingga penandatanganan ke-14 pada November 2024, daftar tersebut telah mencakup Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, Papua Barat Daya, Jambi, Kaltim, Jatim, Sulut, Sultra, Kalbar, Papua Tengah, dan Papua Barat.
Daftar ini terus bertambah hingga mencapai 22 provinsi pada Agustus 2025. Dari total penandatanganan tersebut, nama Provinsi Kalimantan Tengah belum tercatat.
Sebagai pembanding, provinsi tetangga, Kalimantan Barat, telah menjalin kerja sama pengawasan ini sejak Oktober 2024.
Instrumen resmi negara untuk menjangkau desa pedalaman telah disahkan sejak 2024, dan tenggat transisinya telah terlewati selama setahun.
Dorongan untuk memulai pemetaan desa-desa di Kotim baru disuarakan saat ini, ketika mekanisme subpenyalur di berbagai wilayah lain sudah beroperasi. (ign)