Intinya sih...

• Batamad Kecamatan Telawang menyita sekitar 10 ton buah sawit milik PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) di lahan sengketa seluas 1.607 hektare dan menyegelnya dengan kain merah sebagai tanda adat.
• Penyitaan ini dilakukan menjelang rencana eksekusi putusan adat Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang mewajibkan PT BAP membayar total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.
• Pengamanan area sengketa oleh Batamad telah berlangsung berkesinambungan sejak 13 Agustus 2026.
• Tenggat perundingan bagi PT BAP dibatasi hingga 18 September 2026. Jika negosiasi buntu, putusan tersebut akan dieksekusi, diawali dengan ritual adat dan pemancangan portal.
• Manajemen PT BAP menolak memberikan tanggapan terkait putusan adat tersebut, meskipun pekerja di lapangan mematuhi larangan adat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan buah sawit teronggok di hamparan lahan sengketa seluas 1.607 hektare. Volumenya diperkirakan mencapai 10 ton.

Pada sepuluh tempat pengumpulan hasil (TPH) itu terikat kain merah. Tanda ini adalah segel adat yang dijaga ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

Buah sawit hasil panen PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tersebut disita dan dilarang keluar dari lokasi sengketa menjelang rencana eksekusi putusan adat pada 18 September 2026.

Patroli rutin Batamad memergoki aktivitas panen tersebut secara kebetulan beberapa hari lalu. Sejumlah asisten dan karyawan perusahaan yang berada di lapangan beralasan mereka hanya menjalankan instruksi dari pimpinan.

Penjelasan mengenai larangan memindahkan buah dari areal sengketa langsung disampaikan oleh pihak adat. Pekerja perusahaan memilih patuh tanpa perlawanan.

”Mereka juga mengatakan bahwa tidak masalah apabila buah itu tidak dikeluarkan,” kata Ketua Batamad Kecamatan Telawang, Yastok.

Yastok menegaskan kain merah yang dipasang atas perintah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai itu mengikat secara kultural.

”Kain merah melambangkan leluhur dan adat Dayak Kalimantan Tengah. Bagi kami, kain merah tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ibaratnya seperti Bendera Merah Putih, yang harus dihormati,” kata Yastok, Kamis (10/9/2026).

Pengamanan Mengikat Sejak Agustus

Penjagaan kawasan ini berlangsung berkesinambungan sejak 13 Agustus 2026 menyusul permohonan Majelis Basara Hai. Putusan adat yang dibacakan pada 28 Agustus juga tidak mengendurkan patroli.

Yastok menuturkan, setiap pagi dan sore, 10 hingga 15 anggota Batamad menyisir area seluas 1.607 hektare tersebut secara bergiliran.

Sempat ada petugas keamanan PT BAP yang turut berjaga selama sepekan. Selama periode itu, kata Yastok, gesekan fisik maupun pembicaraan berarti nihil terjadi. Kelompok pengamanan perusahaan justru mengaku buta terhadap duduk perkara sengketa.

”Mereka mengaku tidak mengetahui persoalannya dan tidak mendapat penjelasan dari pimpinan perusahaan. Setelah anggota Batamad menjelaskan situasinya, barulah mereka memahami,” ujarnya.

Patok dan spanduk penetapan status quo dari Majelis masih berdiri utuh. Kerusakan kecil yang terjadi hanya dipicu oleh embusan angin.

”Kami yakin tidak ada perusakan yang disengaja karena pihak perusahaan tidak berani mendekati patok maupun spanduk yang dipasang. Mereka hanya melihat dari kejauhan,” kata Yastok.

Kebungkaman Manajemen

Ketika pekerja di lapangan menuruti aturan adat, level manajemen korporasi justru memilih sikap tertutup. Upaya konfirmasi Kanal Independen tidak membuahkan hasil.

Saat ditemui usai pertemuan mediasi konflik plasma dengan perwakilan sejumlah desa Seruyan, di Aquarius Boutique Hotel pada Rabu (9/9/2026), perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, menolak memberi tanggapan. Pertanyaan seputar vonis Basara Hai dijawab dengan kebungkaman.

Ribuan Personel dan Tenggat Portal Adat

Batamad Telawang yang berkekuatan 110 hingga 115 orang kini bersiap menghadapi hari eksekusi. Dukungan dari luar wilayah pun mulai mengalir.

Menurut informasi tingkat kabupaten yang diterima Yastok, ada sekitar 2.000 anggota Batamad yang tersebar di 17 kecamatan Kotawaringin Timur.

Beberapa di antaranya sudah menyatakan inisiatif turun membantu, meski Yastok belum mengetahui pasti berapa orang yang benar-benar akan hadir secara fisik saat hari eksekusi nanti.

”Bagi kami, Batamad adalah Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak. Karena itu, ketika ada pelaksanaan adat seperti ini, seharusnya seluruh Batamad di kecamatan maupun kabupaten memiliki tanggung jawab untuk hadir,” kata Yastok.

Rencana eksekusi pada 18 September akan diawali dengan ritual adat dan pemancangan portal di titik sengketa. Setelah portal tertancap, aturan ketat akan berlaku. Siapa pun yang akan melintas kawasan tersebut wajib mengantongi izin dari otoritas adat.

”Jika portal adat sudah terpasang, pihak mana pun yang masuk ke wilayah 1.607 hektare tersebut dapat diproses secara hukum adat. Itu termasuk aparat, karena sudah ada putusan dari hakim Mantir Basarahai,” kata Yastok.

Ketegangan ini berakar dari Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026. Dokumen hukum tersebut mewajibkan PT BAP membayar total senilai Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Kewajiban ini terbagi menjadi ganti untung sebesar Rp437.361.120.000, serta dua sanksi denda adat yang masing-masing bernilai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

Tenggat perundingan bagi perusahaan dibatasi hingga 18 September 2026. Apabila langkah negosiasi buntu, putusan tersebut otomatis mengikat, membuka jalan bagi eksekusi pada Sabtu (19/9/2026). (ign)