Intinya sih...

• Tersangka D, yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Palangka Raya pada awal pekan ini.
• Penangguhan penahanan tersebut memicu retraumatisasi pada korban anak dan menyebabkan ketakutan hebat, mendorong ayah korban mendesak Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka.
• Penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera mengambil langkah intervensi guna menjamin hak atas rasa aman korban.
• Kasus dugaan kejahatan seksual anak umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, yang seharusnya memenuhi syarat objektif penahanan.
• Pada Selasa (8/9), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka D.
• Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai eksekusi perintah penangkapan kembali tersangka, dan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya belum memberikan konfirmasi.

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pintu sel tahanan Polresta Palangka Raya yang terbuka untuk tersangka berinisial D pada awal pekan ini membawa dampak berantai.

Penangguhan penahanan bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual itu memukul mundur proses pemulihan sang korban.

Seorang anak yang perlahan mulai menata ketenangannya, kini kembali didera ketakutan hebat hingga tak sanggup lagi tidur nyenyak.

Sang ayah menyaksikan langsung kemunduran kondisi buah hatinya. Anak yang perlahan mulai menata ketenangannya itu, mendadak kembali dirundung cemas begitu tahu tersangka berinisial D kembali berada di luar sel tahanan Polresta Palangka Raya.

”Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, hingga Kompolnas,” kata ayah korban, Selasa (8/9).

Ancaman Retraumatisasi dan Urgensi Intervensi LPSK

Menurut sejumlah kajian psikologi forensik, reaksi semacam ini bukan hal yang berlebihan.

Bagi anak korban kekerasan seksual, garansi atas rasa aman adalah fondasi utama dalam pemulihan trauma.

Begitu fondasi itu retak lantaran mengetahui tersangka kembali berkeliaran, proses penyembuhan berisiko terhambat atau bahkan mundur.

Secara klinis, tubuh dan emosi anak merespons seolah peristiwa kelam tersebut terulang, sebuah pola yang dikenal sebagai retraumatisasi.

Situasi psikologis inilah yang membuat penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, segera mengambil sikap.

Ia menilai penangguhan penahanan terhadap D memang berada dalam ranah diskresi penyidik. Namun, kewenangan itu semestinya tidak mengesampingkan asas proporsionalitas dan perlindungan penuh bagi korban anak.

”Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” kata Ari.

Desakan Perlindungan Berbasis Hukum Positif dan Adat

Kritik senada datang dari Widiya Kumala Wati, perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus peraih piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial budaya tingkat nasional pada 2024.

”Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya.

Ari Yunus turut membawa persoalan ini ke tengah nilai sosial budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

Dia menyerukan aparat kepolisian bertindak “Mamut Menteng” yakni berani berbuat dan membela yang benar.

Damang dan Mantir Adat setempat juga diajak mencermati perkara ini bersandar pada kewenangan hukum adat, tanpa mengambil alih proses hukum pidana yang tengah berjalan.

Celah Diskresi di Balik Ancaman Hukuman Belasan Tahun

Dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan seperti yang disangkakan kepada D umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya berat. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.

Ambang batas hukuman ini semestinya secara terang memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.

Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah memperketat syarat penahanan lanjutan.

Aturan anyar ini mewajibkan kondisi objektif spesifik, seperti tersangka mangkir dari panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau berisiko memengaruhi saksi.

Penahanan tidak lagi bersandar pada kekhawatiran subjektif seperti aturan terdahulu. Kini, pertanyaan yang tersisa adalah kondisi objektif spesifik apa yang menjadi landasan penyidik menangguhkan penahanan D.

Instruksi Penangkapan Masih Menggantung

Tarik ulur keadilan ini memantik reaksi internal Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi merespons cepat desakan keluarga korban. Ia mengeluarkan instruksi lugas.

”Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka,” kata Dedy, sebagaimana dikutip katakata.co.id, Selasa (8/9/2026).

Namun, ketegasan pimpinan itu seolah masih menggantung di lapangan. Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menerima kepastian apakah perintah penangkapan kembali tersebut telah dieksekusi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol sebagai pelaksana perintah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi Kanal Independen terkait kronologi perkara, dasar penangguhan, hingga perkembangan penyidikan. (ign)