✨ Intinya sih...

• Sidang pemeriksaan ahli dalam gugatan perdata PT Binasawit Abadipratama (BAP) senilai Rp104,48 miliar terhadap Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Dematius, berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 30 September 2026.
• Ahli agraria yang dihadirkan penggugat menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 berlaku ke depan, sehingga perizinan yang terbit sebelumnya tetap sah; namun, majelis hakim menyoroti putusan MK tersebut juga menyatakan perbuatan masyarakat adat tidak lagi dapat dinilai "tidak sah" dan mencabut jerat pidana dalam konteks Pasal 55 UU Perkebunan.
• Dalam berkas bukti, PT BAP belum menyertakan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bukti hak atas tanah, meskipun memiliki izin-izin perkebunan lain sejak tahun 1994.
• Sekitar 96% dari objek sengketa seluas 50,38 hektare, berdasarkan dokumen PT BAP sendiri, berada di Kotawaringin Timur, sedangkan sebagian besar dokumen perizinan perusahaan merujuk lokasi di Kabupaten Seruyan dan tidak secara eksplisit mencakup area sengketa (Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, atau Desa Biru Maju).
• Peta hasil pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, yang diusulkan pihak tergugat, menempatkan objek sengketa di Kotawaringin Timur dan memicu pertanyaan dari kuasa hukum PT BAP mengenai kewenangan BPN Kotim dalam mengukur lahan seluas itu.
• Sidang akan dilanjutkan pada 14 Oktober.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan pertanyaan meluncur dari lembaran kertas yang dipegang Mikhael TP Sigalingging. Kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) dari Infinitum Law Office Jakarta itu menyodorkannya satu per satu kepada seorang ahli agraria yang disapa Aris di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (30/9/2026).

Ketiga tokoh yang digugat, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, hadir langsung di ruang sidang.

Ketiganya duduk sebagai prinsipal (pihak yang berperkara) untuk mengawal jalannya pemeriksaan ahli.

Arah pertanyaan Mikhael bermuara pada satu simpul utama, yakni izin yang sudah terbit tetap sah sampai dicabut, dan klaim warga tidak bisa menggugurkannya.

Urutan itu terhenti ketika Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur memotong. Selaan hakim bukan untuk menyalahkan jawaban ahli, melainkan menyoroti bagian putusan yang tidak disentuh.

Mikhael baru saja mengangkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015, putusan yang mengubah syarat perusahaan perkebunan dari memiliki hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan menjadi wajib memiliki keduanya.

Merespons hal itu, Aris menyatakan putusan MK berlaku ke depan dan tidak surut. Perizinan yang terbit sebelumnya, menurut ahli, tetap mengikat sepanjang belum dicabut.

Gorga mengambil alih. Majelis mengingatkan keberadaan pasal lain di dalam putusan yang sama, khususnya pasal yang menyinggung soal menghalang-halangi.

Dia kemudian meminta ahli menjelaskan apakah keterangannya tidak berbenturan dengan bagian tersebut.

Aris menyatakan tidak menekankan pasal tersebut, memilih bertahan pada jawaban atas pasal yang ditanyakan kuasa hukum penggugat, lalu mengembalikan konteksnya ke Pasal 42.

Separuh Putusan yang Tak Terbaca

Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi pada 27 Oktober 2016. Napas putusan itu tidak berhenti di Pasal 42.

Amar putusan menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” tidak dimaknai “hak atas tanah dan izin usaha perkebunan”.

Status inkonstitusional bersyarat ini tidak lantas menghapus pasal tersebut dari lembaran undang-undang.

Pasal itu tetap hidup dan berlaku mengikat, namun pemaknaan dan penerapannya harus tunduk mutlak pada batasan syarat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah. Bagian inilah yang dipakai oleh Mikhael.

Bagian berikutnya tidak masuk ke ruang sidang. Mahkamah juga menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 undang-undang yang sama bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007.

Konsekuensinya menjalar ke Pasal 107. Ketentuan pidana atas perbuatan yang dimaksud Pasal 55 itu ikut dinyatakan inkonstitusional sepanjang menyangkut frasa yang sama.

Secara tekstual, Pasal 55 huruf a melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.

Sementara huruf b melarang perbuatan serupa atas tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.

Kondisi ini dapat disandingkan dengan dalil PT BAP dalam perkara perdata 28/Pdt.G/2026/PN.Spt. Perusahaan menuntut ketiga tokoh tersebut senilai Rp104,48 miliar.

Tuntutan itu didasarkan atas tindakan yang dirumuskan sendiri oleh kuasa hukum korporasi sebagai memasuki, menduduki, menguasai, menghalangi, merintangi, dan melakukan tindakan apa pun yang mengganggu kegiatan usaha perkebunan.

Perbedaan jalur hukum perdata dan pidana perlu dicatat. Putusan MK tersebut mencabut jerat pidana, bukan otomatis menghapus tanggung jawab perdata.

Meskipun demikian, negara telah menyatakan bahwa perbuatan dengan rumusan seperti itu, apabila dilakukan oleh anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat, tidak lagi dapat dinilai sebagai perbuatan tidak sah.

Pertanyaan apakah perbuatan yang sama masih bisa dinyatakan melawan hukum dalam gugatan perdata kini berada persis di meja majelis.

Ahli yang dihadirkan penggugat memilih tidak menyentuhnya. Sikap normatif sang ahli ini sejalan dengan hukum acara perdata.

Mengacu pada Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, keterangan ahli tidak termasuk ke dalam lima alat bukti hukum acara perdata.

Pemeriksaan ahli diatur tersendiri melalui Pasal 154 HIR dan Pasal 181 RBg, yang memosisikan ahli untuk berbicara tentang norma, bukan tentang fakta perkara. Oleh karena itu, lazim bagi ahli untuk menolak masuk ke pokok sengketa.

Meskipun demikian, sikap ahli yang menolak mengikuti arahan hakim sebelumnya menempati ruang yang berbeda, sebab hal yang diminta majelis saat itu merupakan pandangan atas isi putusan yang masih berada dalam wilayah normatif.

Pasal 154 ayat (2) HIR pada dasarnya memberi hakim kebebasan penuh untuk mengikuti atau menyingkirkan pendapat ahli, sehingga pendapat tersebut tidak bisa berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar pembuktian.

Satu koreksi kecil menempel pada keterangan Aris. Sang ahli beberapa kali menyebut putusan tersebut berlaku pada 2015 dan menyandingkannya dengan tahun terbit izin usaha perkebunan.

Angka 2015 adalah tahun registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi, sementara putusannya baru diucapkan pada 27 Oktober 2016.

Klaim Izin Sah dan Absennya Sertifikat Hak

Memasuki pertanyaan berikutnya, Mikhael memastikan kembali bahwa perizinan yang diperoleh sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 tidak serta-merta batal.

Aris memberi jawaban konsisten. Setiap perizinan yang diperoleh sebelum terbitnya putusan yang membatalkan tetap berlaku dan mengikat sepanjang belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Argumen tidak berlaku surut ini hanya bekerja untuk izin yang pernah ada. Berkas perkara menunjukkan persoalannya terletak di tempat lain.

Akta Bukti Penggugat tertanggal 7 Juli 2026 memuat empat belas bukti surat, berderet dari P-1 sampai P-14.

Rangkaian perizinannya dimulai dari Surat Persetujuan Prinsip Direktur Jenderal Perkebunan Nomor HK.350/E4.440/07.94 tanggal 9 Juli 1994 untuk 15.000 hektare di Kecamatan Seruyan Tengah, Hanau, Danau Sembuluh, dan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dokumen berlanjut dengan Izin Lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kotim Nomor 754.460.42 tanggal 20 Juli 1994 untuk sekitar 25.000 hektare di Desa Terawan, Asam Baru, Sandul, Kalang, dan Sebabi, yang saat itu berada dalam Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur.

Dokumen lain mencakup Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 yang melepaskan 17.780 hektare kawasan hutan di Kelompok Hutan Sungai Seruyan sampai Sungai Mentaya, Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur.

Ada pula Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas sekitar 20.180 hektare, serta dua keputusan pelepasan kawasan hutan yakni SK.487/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2017 seluas 680,57 hektare dan SK.243/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2022 seluas 641,28 hektare.

Dalam kerangka hukum agraria, rangkaian perizinan tersebut memiliki fungsi hierarkis yang berbeda.

Izin lokasi sekadar memberikan kesempatan awal bagi perusahaan untuk memperoleh tanah dengan batas waktu tertentu, bukan merupakan hak atas tanah.

Sementara itu, surat keputusan pelepasan kawasan hutan berfungsi mengubah status lahan agar legal dibebani hak.

Hak atas tanahnya sendiri baru terbit dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah legalitas untuk menjalankan aktivitas usahanya.

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, dua syarat terakhir, yakni HGU dan IUP, wajib dikantongi secara bersamaan. Tidak ada satu pun sertifikat hak atas tanah di dalam empat belas bukti surat tersebut.

Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare tertanggal 18 Maret 2008 hanya diuraikan dalam replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026 sebagai bagian dari dalil.

Dokumen itu tidak tercantum sebagai bukti surat dalam akta bukti yang diserahkan sebulan kemudian sampai persidangan 30 September.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/Kpts-II/1996 sendiri, dalam diktum pertamanya, menyerahkan areal yang dilepaskan kepada Menteri Negara Agraria untuk kemudian dibebani suatu title hak berupa HGU atas nama PT Binasawit Abadipratama.

Rangkaian yang oleh ahli disebut bertahap, berjenjang, dan akumulatif itu berhenti tepat sebelum produk akhirnya masuk ke meja pembuktian.

Alamatnya pun berpindah dan tidak pernah kembali. Dokumen 1994 menyebut Sebabi dengan geografi sebelum Kabupaten Seruyan dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

Sesudahnya, HGU yang disebut dalam replik berada di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Izin usaha perkebunan 2013 berada di Desa Rungau Raya dan Terawan, Kecamatan Danau Seluluk dan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Dua pelepasan kawasan hutan 2017 dan 2022 keduanya disebut berada di Kabupaten Seruyan, dengan tata batas 2017 di wilayah Kecamatan Hanau.

Tidak satu pun uraian perizinan dalam berkas penggugat menyebut Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, atau Desa Biru Maju sebagai lokasi yang dicakup.

Aris sendiri yang memberi ukurannya. Ditanya soal perusahaan yang baru memegang izin usaha perkebunan tanpa sertifikat HGU, ia menjawab perusahaan itu tidak memiliki hak milik, melainkan hanya berhak mengerjakan sebatas apa yang tertulis dalam izin yang dimilikinya.

Ditanya soal koordinat tanah yang berada di luar blok peta lampiran izin, ia meminta persoalan itu dikembalikan kepada instansi atau pejabat penerbit, dan menambahkan bahwa bila terbukti ada kekeliruan, secara administrasi hal tersebut mengandung potensi permasalahan.

Hitungan Lahan dari Dokumen Penggugat Sendiri

Perdebatan lokasi sepanjang sidang berputar pada peta Badan Pertanahan Nasional. Rinciannya sudah lama ada di dokumen PT BAP.

Akta bukti perusahaan memecah objek 50,38 hektare per desa. Blok Z-13 mencakup Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur seluas 2,10 hektare dan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Seruyan seluas 1,89 hektare.

Blok Z-14 mencakup Desa Biru Maju 1,55 hektare dan Desa Sebabi 5,33 hektare, keduanya di Telawang, ditambah Desa Selunuk 0,06 hektare. Blok Z-15 sampai Z-18 mencakup Desa Biru Maju 21,75 hektare dan Desa Sebabi 17,71 hektare, seluruhnya di Telawang.

Jika dijumlahkan, 48,44 hektare berada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan 1,95 hektare di Kabupaten Seruyan.

Sekitar 96 persen objek sengketa berada di luar kabupaten yang menerbitkan izin usaha perkebunan PT BAP, menurut rincian yang disusun kuasa hukum PT BAP sendiri. Totalnya 50,39 hektare, selisih satu angka di belakang koma dari 50,38 hektare yang dipakai dalam gugatan.

Serangan Peta BPN Berbalik Arah

Kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur yang dilibatkan pihak tergugat saat pemeriksaan setempat membuahkan hasil pengukuran yang merugikan posisi PT BAP.

Peta hasil pengukuran tersebut menjelma menjadi salah satu alat bukti terkuat bagi kubu tergugat.

Kondisi inilah yang memicu rangkaian pertanyaan terakhir Mikhael, yang secara spesifik mengarah untuk menyerang keabsahan kewenangan mengukur lembaga tersebut.

Aris lantas menerangkan aturannya. Pengukuran bidang tanah sampai 25 hektare oleh Kantor Pertanahan, di atas 25 hektare sampai 1.000 hektare oleh Kantor Wilayah, dan di atas 1.000 hektare oleh kementerian.

Ditanya apakah Kantor Pertanahan boleh mengukur bidang yang seharusnya menjadi kewenangan Kantor Wilayah, ia menjawab semestinya tidak, kecuali ada penugasan atau pendelegasian dari pihak berwenang.

Bila pengukuran dilakukan instansi yang tidak berwenang, hasilnya menurut ahli dapat dipermasalahkan.

Ambang itu memang diatur dalam ketentuan pelimpahan kewenangan pendaftaran tanah dan dipertahankan sampai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025.

Sasarannya jelas: surat Kepala Kantor Pertanahan Kotim Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tanggal 6 Agustus 2026 beserta peta hasil pemeriksaan setempat yang menempatkan objek di Kotawaringin Timur.

Peta tersebut berjudul Peta Pemeriksaan Setempat Hasil Penunjukan di Lapangan, disusun berdasarkan surat Pengadilan Negeri Sampit Nomor 117/APAN.PN.W16-U2/HK2.4.IX/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang berperihal pengantar, dan Surat Tugas Nomor 208/ST-62.02.MP/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Pelibatan BPN dalam agenda ini bermula dari permohonan pihak tergugat. Ketua majelis Gorga Guntur lantas meluruskan asal-usul surat pengantar pengadilan tersebut di persidangan.

Hakim menegaskan bahwa majelis tidak mengeluarkan surat kepada BPN, melainkan hanya meneruskan surat permohonan.

Pengukuran berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 dengan penunjukan langsung oleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat.

Pihak perusahaan menghadirkan tim dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Ihsan Pakaya untuk mendampingi proses dan memverifikasi data teknis di lapangan.

Hasil penunjukan kedua belah pihak kemudian dicatat dalam satu peta BPN dengan dua angka berbeda: sekitar 32,7 hektare menurut penunjukan kuasa tergugat dan sekitar 51,1 hektare menurut penunjukan kuasa penggugat. Pada sudut peta tercetak cap besar bertuliskan, “Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah”.

Pemeriksaan setempat atau sidang lapangan ini bersandar pada Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.

Meminta bantuan kantor pertanahan mengukur tanah sengketa adalah bagian dari tata cara lazim pemeriksaan setempat pada perkara tanah, agar hakim dapat mengamati langsung objek sengketa.

Keterlibatan BPN sebatas membantu hakim memastikan posisi geografis, bukan menerbitkan sertifikat.

Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan Nomor 1149 K/Sip/1975, gugatan tanah tanpa kejelasan letak dan batas dinyatakan tidak dapat diterima.

Preseden ini dikuatkan oleh Putusan Nomor 81 K/Sip/1971 dan Putusan Nomor 1559 K/Pdt/1983 yang menyatakan gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila letak, batas, maupun luas objek sengketa kabur atau tidak sama dengan fakta di lapangan.

Apabila keabsahan peta BPN tersebut berhasil digugurkan, dokumen resmi hasil pemeriksaan setempat yang merekam posisi objek di lapangan akan ikut tersingkir dari berkas perkara.

Kondisi ini membuat rujukan letak lahan hanya tersisa pada uraian dalam dokumen perizinan penggugat. Padahal, yurisprudensi menuntut kejelasan letak, batas, dan luas objek fisik sebagai syarat agar gugatan dapat diperiksa.

Pertanyaan Warga dan Koreksi Satu Kata

Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, berkali-kali mencoba membawa ahli turun ke fakta perkara dan ditolak. Ditanya soal keabsahan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan, AMDAL, dan HGU sekaligus, Aris menjawab, “Kalau pertanyaannya secara sederhana seperti itu, pasti jawabannya terjadi ketidakpastian hukum.”

Ardon, kuasa hukum tergugat, sempat menanyakan soal penguasaan fisik tanpa perizinan.

”Kalau seseorang melakukan penguasaan secara fisik tanpa memperoleh berbagai macam izin, berarti yang bersangkutan menerobos secara ilegal,” jawab Aris.

Kepala Desa Sebabi Dematius, salah satu tergugat, ikut bertanya. Dia menyebut Desa Sebabi sudah dihuni masyarakat sejak 1918 dan perusahaan masuk pada 1996, lalu menanyakan nasib warga yang memiliki tanaman, rumah, dan jalan tetapi tidak memegang surat. Ia bertanya apakah orang-orang itu tinggal diusir atau dirampas haknya.

Aris mengakui keberadaan warga sebagai fakta yang harus ditanggapi, meminta dasar izin perusahaan diperiksa lebih dulu, dan menyerahkan soal ganti rugi pada kesepakatan kedua belah pihak.

Giliran Damang Yustinus melempar pertanyaan. Skenarionya dibuat telanjang. Pihak yang tiba-tiba menguasai tanah tanpa izin, tanpa legalitas, dan tanpa ganti rugi. Aris mula-mula menyebut tindakan tersebut tidak tepat.

Sang tokoh adat langsung menekan. Ia menyimpulkan skenario tersebut dengan satu kata mutlak, “Salah.” Meski didesak, sang ahli bergeming dan memilih bertahan pada kata ”tidak tepat.”

Agenda sidang berhenti pada keterangan ahli. Seorang saksi fakta tambahan yang sebelumnya dijadwalkan hadir oleh PT BAP tidak jadi diperiksa. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang pada 14 Oktober. (ign)