Intinya sih...
  • Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
  • Dari total 1.073 perkara yang ditangani, sebanyak 996 perkara berhasil diputus.
  • Cerai gugat (diajukan oleh istri) mendominasi dengan 713 perkara, sementara cerai talak (diajukan oleh suami) tercatat 184 perkara.
  • Penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran rumah tangga (683 perkara), disusul oleh faktor meninggalkan pasangan dan persoalan ekonomi.
  • Seluruh perkara yang masuk sepanjang 2025 didaftarkan melalui sistem e-Court.

SAMPIT, Kanalindependen.id–  Lonjakan perkara perceraian kembali menjadi cermin rapuhnya ketahanan keluarga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sampit mencatat mayoritas perkara yang ditangani berasal dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025, total 1.073 perkara ditangani Pengadilan Agama Sampit, terdiri dari sisa perkara tahun sebelumnya dan perkara baru yang masuk sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 996 perkara berhasil diputus, sementara 77 perkara masih menjadi tunggakan di akhir tahun.

Data menunjukkan, cerai gugat mendominasi dengan 713 perkara, jauh melampaui cerai talak yang tercatat sebanyak 184 perkara. Selain perkara perceraian, pengadilan juga menangani perkara itsbat nikah, dispensasi kawin, serta penetapan ahli waris, namun jumlahnya tidak signifikan dibandingkan perkara cerai.

Faktor penyebab perceraian pun relatif seragam. Perselisihan dan pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu utama dengan 683 perkara, disusul faktor meninggalkan pasangan dan persoalan ekonomi. Minimnya perkara yang disebabkan faktor lain menunjukkan konflik internal rumah tangga masih menjadi persoalan dominan.

Dari sisi kinerja, Pengadilan Agama Sampit mencatat tingkat penyelesaian perkara yang tinggi. Sebagian besar perkara diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Upaya hukum lanjutan juga tergolong minim, menandakan sebagian besar putusan diterima para pihak.

Seluruh perkara yang masuk sepanjang 2025 tercatat 100 persen didaftarkan melalui sistem e-Court, menegaskan komitmen pengadilan dalam mendorong pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berbasis digital. Namun di balik capaian tersebut, tingginya angka cerai gugat menjadi alarm serius bagi upaya penguatan ketahanan keluarga di Kotim. (***)