SAMPIT, kanalindependen.id — Jika selama ini BPJS Kesehatan identik dengan layanan berobat di puskesmas dan rumah sakit, kini perannya jauh lebih luas.

Status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Melalui berbagai kebijakan integrasi layanan yang dijalankan pemerintah, kepesertaan JKN kini tidak hanya berkaitan dengan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari proses verifikasi sejumlah layanan administrasi negara.

Analis Mutu Layanan Pratama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Sari Wahyu, menjelaskan bahwa integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan kewajiban masyarakat menjadi peserta JKN.

“Status kepesertaan JKN bersifat mandatory dan sistemnya sudah terintegrasi untuk layanan SIM, SKCK termasuk perjalanan ibadah haji dan umrah,” ujar Sari Wahyu saat memberikan paparan materi  Kanal Layanan Digital dalam acara Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II, Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).

Sari menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN langsung kehilangan akses terhadap layanan publik yang dibutuhkan.

Namun, fakta bahwa data kepesertaan JKN kini menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi menunjukkan adanya perubahan penting dalam hubungan antara program jaminan kesehatan dan layanan negara.

Dari Layanan Kesehatan ke Layanan Administrasi

Dalam layanan penerbitan SIM yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat pemohon mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, petugas cukup memasukkan NIK ke dalam aplikasi layanan kepolisian. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan secara real time terhadap basis data BPJS Kesehatan.

Apabila status kepesertaan aktif, proses dapat dilanjutkan seperti biasa. Sebaliknya, jika peserta belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, sistem akan menampilkan notifikasi yang menjelaskan penyebab ketidakaktifan beserta mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.

Integrasi serupa juga diterapkan dalam layanan penerbitan SKCK yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Agustus 2024.

SKCK selama ini menjadi dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, hingga pencalonan jabatan tertentu. Kini, proses penerbitannya juga terhubung dengan sistem validasi kepesertaan JKN.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa sistem mengenali sekitar 20 kondisi kepesertaan JKN. Dari jumlah tersebut, sembilan kategori dinyatakan dapat langsung melanjutkan proses penerbitan SKCK.

Kategori tersebut tidak hanya mencakup peserta aktif, tetapi juga peserta yang sedang berada di luar negeri dalam periode tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan status tertentu, hingga peserta yang sedang berada dalam masa penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu menunjukkan bahwa status kepesertaan JKN tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai aktif atau tidak aktif. Di baliknya terdapat sejumlah kategori administratif yang menentukan bagaimana seseorang dapat mengakses layanan publik tertentu.

Tantangan bagi Pekerja Informal

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dengan pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin melalui perusahaan, kebijakan integrasi tersebut mungkin tidak menimbulkan banyak persoalan.

Namun kondisinya bisa berbeda bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagian besar masyarakat menggantungkan penghasilan pada sektor perkebunan, perdagangan kecil, perikanan, jasa informal, hingga pekerjaan harian dengan pendapatan yang tidak selalu stabil setiap bulan.

Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tunggakan iuran maupun perubahan status kepesertaan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.

Dalam paparannya, Sari mengatakan BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil kewajiban iurannya sesuai kemampuan.

Keberadaan program tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan tunggakan masih menjadi tantangan nyata dalam pelaksanaan JKN.

JKN dan Perjalanan Ibadah Haji

Integrasi JKN juga telah menyentuh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama yang sudah dimulai sejak tahun 2023.

Perjanjian kerja sama tersebut tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan  bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.

Perlindungan utama layanan JKN mencakup persiapan keberangkatan hingga kepulangan ibadah haji.

“Kerja sama ini tujuannya untuk memastikan jemaah haji reguler maupun petugas haji memperoleh perlindungan kesehatan sejak masa persiapan keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.

Dalam praktiknya, status kepesertaan JKN yang aktif menjadi penting sejak tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

BPJS memberikan contoh, bahwa apabila seorang calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat perjalanan menuju embarkasi, biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin melalui Program JKN selama status kepesertaannya aktif.

Meski demikian, BPJS juga menegaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji ditanggung oleh program tersebut.

Biaya pemeriksaan kesehatan awal atau Medical Check Up (MCU) untuk istitha’ah kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.

Demikian pula vaksin meningitis yang menjadi salah satu syarat keberangkatan.

“Yang dijamin oleh JKN adalah pelayanan kesehatan lanjutan apabila hasil pemeriksaan menemukan penyakit atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Penjelasan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Skala Besar Program JKN

Dalam kesempatan tersebut, Sari menekankan besarnya skala Program JKN yang saat ini menjadi salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi sekitar dua juta pemanfaatan layanan JKN setiap hari.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.338 pemanfaatan layanan setiap menit.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan mengelola pembiayaan kesehatan dengan nilai yang sangat besar. Total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan melalui Program JKN disebut mencapai Rp190,3 triliun.

Pelayanan tersebut didukung oleh sekitar 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

BPJS menggunakan data tersebut untuk menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem JKN.

Sari mencontohkan, satu tindakan operasi jantung kompleks dengan biaya sekitar Rp130 juta disebut setara dengan kontribusi iuran dari sekitar 3.095 peserta sehat kelas III.

Dalam hal ini, BPJS ingin menunjukkan bahwa keberlangsungan program sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran sehingga biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit dapat terus dijamin.

Digitalisasi Layanan Terus Diperluas

Selain integrasi layanan publik, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan peserta.

Saat ini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, VIOLA, Aman JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, hingga aplikasi LAPOR.

“Melalui pemanfaatan kanal digital diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan tatap muka dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi peserta,” ujarnya.

Untuk menjaga kualitas pelayanan, BPJS juga mengungkapkan bahwa kinerja kantor cabang dipantau melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan CCTV, mystery shopper, serta indikator penilaian yang mengukur kualitas layanan petugas.

Kendati demikian, efektivitas transformasi digital tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu diuji lebih jauh di lapangan.

Di sejumlah wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, keterbatasan jaringan internet dan tingkat literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh masyarakat benar-benar sudah dapat menikmati manfaat digitalisasi layanan secara merata.

Bagi jutaan warga Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berbagai program BPJS Kesehatan yang terus berkembang akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dan karena itu perlu terus diawasi serta dievaluasi dampaknya bagi publik. (hgn/ign)