• Aktivis kepemudaan Damai Alam Usop pada 30 September 2026 menggulirkan gagasan "Kebangkitan Identitas Pemuda", mendorong kader muda Dayak dari lingkungan Cipayung Plus untuk bersiap maju dalam kontestasi Ketua DPD KNPI Kalimantan Tengah.
• Damai menekankan bahwa perebutan kursi Ketua DPD KNPI Kalteng harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang sah dan berwenang, serta mengutamakan kapasitas dan proses kepemimpinan, bukan hanya identitas etnis.
• Hingga artikel ini ditulis, Musdalub KNPI Kalteng belum dijadwalkan dan belum ada keputusan dari DPP KNPI terkait penyelenggaraannya.
• Sebelumnya, pada 29 September 2026, aliansi Cipayung Plus Kalimantan Tengah menyampaikan sikap resmi menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) ketua, mendukung Pelaksana Tugas (Plt) sesuai aturan organisasi, dan mendesak penyelenggaraan Musdalub.
• Sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah (FKPKT), Damai Alam Usop juga mengirimkan surat pada 30 September 2026 yang meminta DPD KNPI Kalteng menggelar Rapat Pleno untuk memverifikasi status ketua dan membedakan mekanisme Plh dari Plt.
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gelanggang suksesi kursi Ketua DPD KNPI Kalimantan Tengah belum resmi dibuka. Namun, dinamika menuju pergantian kepemimpinan itu mulai bergerak mendahului jadwal.
Sehari sebelum peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (30/9/2026), aktivis kepemudaan Damai Alam Usop melemparkan gagasan yang mendorong kader muda Dayak di lingkungan Cipayung Plus untuk bersiap maju mengambil alih kepemimpinan.
Dorongan regenerasi ini digulirkan ke ruang publik, tepat ketika jadwal Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) masih kosong alias menggantung tanpa kepastian dari pengurus pusat.
Gagasan tersebut dibungkus Damai dalam tajuk Kebangkitan Identitas Pemuda. Isinya merupakan dorongan agar figur-figur muda yang tumbuh di lingkungan Cipayung Plus berani tampil dalam kontestasi Ketua DPD KNPI Kalteng, apabila Musdalub benar-benar digelar.
Mandat Sah dan Akar Identitas
Damai memosisikan dorongannya sebagai gagasan kaderisasi, bukan klaim dukungan terhadap seorang calon.
Ia menyatakan perebutan kursi Ketua DPD KNPI Kalteng harus berlangsung melalui Musdalub atau forum organisasi yang benar-benar berwenang, dan bukan melalui penetapan figur di luar mekanisme AD/ART.
Damai juga membatasi kata “rebut” yang ia gunakan. Menurutnya, kursi Ketua DPD KNPI Kalteng hanya mempunyai arti bila diperoleh melalui mekanisme yang sah dan digunakan untuk memulihkan fungsi organisasi, bukan untuk membangun KNPI sebagai milik satu orang atau satu lingkaran.
Identitas Dayak, dalam kerangka itu, ditempatkan sebagai akar dan bukan sebagai pembatas.
”Berakar tanpa menutup pintu. Beridentitas tanpa meniadakan yang lain. Berani merebut mandat, tetapi tidak melampaui aturan,” tegasnya, seraya menambahkan, identitas budaya dapat menjadi akar, tetapi tidak seharusnya menjadi batas.
Dari Identitas ke Ukuran Kapasitas
Damai turut menyodorkan daftar syarat yang terukur. Ia menyatakan dorongan kepada kader muda Dayak akan kehilangan makna apabila berhenti pada simbol etnis, sehingga gagasan tersebut harus diterjemahkan ke dalam ukuran kapasitas.
Seorang calon Ketua DPD KNPI Kalteng, menurutnya, setidaknya harus mampu mengelola organisasi yang majemuk, memahami AD/ART, membangun komunikasi dengan organisasi kepemudaan dan DPD KNPI kabupaten/kota, serta membaca kebijakan daerah.
Figur itu juga harus membentuk kader, merespons bencana dan persoalan sosial, serta menjaga agar KNPI tidak hanya hadir ketika pergantian kepengurusan berlangsung.
Figur yang didorong, tegasnya, harus memperoleh mandat karena kapasitas dan proses, bukan hanya karena identitas.
Damai juga meminta Cipayung Plus tidak berhenti pada posisi sebagai pihak yang mengkritik transisi kepemimpinan.
Ia mendorong ruang kaderisasi itu menghasilkan alternatif kepemimpinan yang bisa diuji secara terbuka, dan menyatakan dorongan tersebut tidak menutup hak kader lain untuk maju.
Damai memperlihatkan kehati-hatian yang tidak biasa dengan memberikan penegasan akurasi. Ia menyatakan tidak mengklaim Cipayung Plus telah menetapkan atau mendukung calon tertentu, dan menjamin identitas Dayak tidak digunakan untuk meniadakan kemajemukan di Kalimantan Tengah.
Forum yang Belum Ada Jadwalnya
Seluruh pembicaraan mengenai calon itu bergantung pada satu peristiwa yang sampai hari ini belum diputuskan.
Musdalub KNPI Kalteng belum dijadwalkan. Tidak ditemukan keputusan DPP KNPI yang menyetujui maupun menolak permintaan penyelenggaraannya.
Surat penunjukan Arifudin sebagai Pelaksana Harian (Plh), yang ditandatangani Alfian Mawardi pada 24 September 2026, juga belum dibuka batas waktu dan lingkup kewenangannya kepada publik. Alfian sendiri menolak pelimpahan tugas itu dimaknai sebagai pengunduran diri.
Titik Temu Dua Tuntutan
Dorongan Damai datang sehari setelah Cipayung Plus Kalimantan Tengah, aliansi delapan organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM, KAMMI, dan KMHDI, menyampaikan sikap resmi menolak penunjukan Pelaksana Harian.
Sikap itu memuat tiga tuntutan, dan tuntutan keduanya jarang dikutip media. Menurut Ketua PKC PMII Kalteng Fikri Haikal, sebagaimana diberitakan Halodayak, Cipayung Plus menolak penunjukan Plh, mendukung peran Pelaksana Tugas (Plt) yang sesuai aturan organisasi, lalu mendesak penyelenggaraan Musdalub.
Urutan tersebut searah dengan yang diminta Damai sehari kemudian, yakni Plt lebih dulu sebagai masa transisi, lalu Musdalub sebagai forum penentu kepemimpinan definitif.
Cipayung Plus merujuk Pasal 59 AD/ART KNPI yang menurut mereka membatasi masa tugas Plh ketua tidak lebih dari empat belas hari kerja.
Ketua DPD GMNI Kalteng Maulana Uger menilai penyelesaian persoalan ini menentukan kemampuan KNPI menjalankan fungsinya sebagai wadah kepemudaan.
Hal yang belum terjadi adalah persetujuan atas nama calon. Hingga 30 September 2026, tidak ditemukan keputusan publik Cipayung Plus yang menetapkan seorang calon Ketua DPD KNPI Kalteng, dan Damai sendiri menyatakan hal itu secara terbuka.
Dokumen Kelembagaan Nomor Satu
Dorongan Damai berjalan bersama satu dokumen kelembagaan. Surat Nomor 01/PP/FKPKT/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, yang ditandatangani Damai Alam Usop sebagai Ketua Umum dan Arya Wahyu Syawaldy sebagai Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah (FKPKT), meminta DPD KNPI Kalteng menggelar Rapat Pleno.
Mereka meminta dokumen primer mengenai status ketua dibuka dan diverifikasi, serta meminta DPD KNPI membedakan secara tegas keadaan berhalangan sementara dari kekosongan tetap.
Surat itu menegaskan rezim Plh tidak boleh dipertukarkan dengan mekanisme Plt, dan meminta keputusan organisasi tidak bertumpu pada informasi media atau tafsir sepihak.
Angka 01 pada nomor surat itu menandai surat keluar pertama forum tersebut. Pada pernyataan 29 September, Damai masih menandatangani dokumennya sebagai pendiri FKPKT, bukan sebagai ketua umum.
Tiga Ranah Kelembagaan, Satu Tema
Nama Damai Alam Usop muncul dan bergerak di tiga ranah kelembagaan sekaligus sepanjang September 2026. Ketiganya bertemu pada tema yang sama, yakni legitimasi dan identitas.
Pada 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonannya dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Meski ditolak, pertimbangan putusan itu menegaskan pemilih anggota DPD memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang, dan bahwa pasal tersebut tidak meniadakan kewenangan konstitusional DPD.
Enam hari kemudian, pada 22 September 2026, ia tercatat sebagai salah satu dari empat pemohon Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026. Bersama Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, dan Wawan Nopardo Andika Saputra, ia mempersoalkan frasa keragaman suku dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dasar Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Para pemohon menegaskan tidak meminta Dayak diakui sebagai satu-satunya suku, tidak meminta hak kewarganegaraan khusus, dan tidak meminta penghapusan frasa keragaman suku.
Pada 25 September 2026, namanya muncul sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah, bersama Sekretaris Jenderal Rian Frinandoe, ketika lembaga itu mempersoalkan klaim kondisi normal di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan.
Sehari setelahnya, ia mengajukan permohonan Sidang Adat Dayak yang meminta pemeriksaan berlangsung adil, terbuka, berimbang, memberikan hak jawab, dan meminta Dewan Adat Dayak Provinsi memfasilitasi penetapan forum adat yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan kompetensi.
Kerangka berpikirnya ia tuangkan dalam buku Akar ke Republik: Adat dan Negara, yang diterbitkan CV Adanu Abimata pada September 2026. Buku tersebut membahas Batang Garing, Huma Betang, handep, hapakat, bahadat, Tumbang Anoi, Damang, serta Kedamangan, dengan membedakan akar sebagai nilai, tradisi, dan pengalaman sosial yang tumbuh di masyarakat, dari republik sebagai ruang hidup bersama yang menaungi keberagaman.
Damai juga menulis naskah mengenai dekolonisasi peradilan Indonesia melalui tradisi peradilan adat, yang menempatkan Pancasila, hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, independensi lembaga peradilan, dan perlindungan kelompok rentan sebagai batas bagi gagasan peradilan partisipatif.
Jejak yang Bisa Diperiksa
Damai menyandarkan dorongannya pada rekam kerja lingkungan Cipayung Plus. Sebagian jejak itu terverifikasi.
Pada 8 September 2026, layanan rumah oksigen gratis dibuka di Sekretariat PKC PMII Kalteng, Jalan G. Obos 7, Palangka Raya, menyediakan lima tabung oksigen medis besar, masker, dan vitamin bagi warga terdampak kabut asap. Pelaksananya kolaborasi PKC PMII Kalteng dengan KADIN Kalteng dan GP Ansor Kalteng, dua lembaga yang bukan anggota Cipayung Plus.
Pada 1 September 2025, Cipayung Plus membawa tujuh tuntutan ke DPRD Kalimantan Tengah, di antaranya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset. DPRD Kalteng meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI pada 20 September 2025.
Pancasila sebagai Ukuran Kerja
Damai merangkai gagasannya pada Hari Kesaktian Pancasila, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Hal yang ia ambil dari tanggal itu bukan tafsir sejarah, melainkan ukuran kerja organisasi.
Menurutnya, persatuan diuji ketika kompetisi kepemimpinan tidak berubah menjadi perpecahan, musyawarah diuji ketika keputusan strategis tidak dipaksakan oleh satu tangan, kemanusiaan diuji ketika lawan organisasi tetap diperlakukan bermartabat, dan keadilan sosial diuji ketika KNPI hadir dalam persoalan nyata masyarakat, bukan hanya pada seremoni.
”Identitas memberi akar. Organisasi memberi disiplin. Musyawarah memberi legitimasi. Pengabdian memberi arti pada kepemimpinan,” tulisnya menutup gagasan tersebut.
KNPI, menurut rumusan yang ia kutip, merupakan wadah berhimpun organisasi kemasyarakatan pemuda yang mempertemukan kelompok lintas agama, ideologi, suku, kampus, dan latar sosial.
Delapan organisasi Cipayung Plus berada di dalam kategori itu, meski hak suara mereka dalam forum Musdalub tetap bergantung pada ketentuan AD/ART dan status keanggotaan masing-masing, yang hingga kini belum dibuka ke publik. (ign)