• PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kembali mengoperasikan alat berat di lahan sengketa sekitar jaringan irigasi Danau Lentang, Sampit, pada Sabtu (4/4/2026), memicu kemarahan warga setempat.
• Aktivitas ini terjadi setelah mediasi antara perwakilan warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring dengan PT BSP di Kantor Kecamatan Cempaga dinyatakan buntu, dengan tim penanganan konflik merekomendasikan penyelesaian melalui jalur peradilan hukum.
• Pengamat kebijakan publik Riduwan Kesuma memperingatkan potensi eskalasi konflik menjadi benturan fisik dan menuntut PT BSP bertanggung jawab penuh jika terjadi pertumpahan darah.
• Warga menilai operasi alat berat PT BSP mengabaikan seruan penahanan diri, terutama karena lokasi sengketa adalah Irigasi Danau Lentang yang merupakan urat nadi pertanian bagi masyarakat sekitar.
• PT BSP mengklaim lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan bertahap sejak sekitar 2013 hingga 2025 dan berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang disiapkan untuk skema kemitraan plasma.
SAMPIT, kanalindependen.id – Suhu sengketa lahan yang mengimpit jaringan irigasi Danau Lentang perlahan merangkak naik dan berpotensi menjadi benturan terbuka.
Sebuah alat berat milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) terpantau kembali membelah hamparan lahan berstatus sengketa pada Sabtu (4/4/2026).
Informasi yang disampaikan Riduwan Kesuma, pengamat kebijakan publik yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim itu memantik kemarahan warga dan memperlebar celah ancaman gesekan di lapangan.
Aktivitas sepihak tersebut dipandang mengabaikan seruan penahanan diri yang sebelumnya telah ditekankan warga dalam forum mediasi resmi di Kantor Kecamatan Cempaga.
Riduwan, menyoroti operasi alat berat tersebut dan memperingatkan ekskalasi konflik yang bisa meledak kapan saja.
”Pemilik lahan sudah menyampaikan dalam pertemuan di kecamatan supaya tidak ada kegiatan apa pun di atas tanah sengketa sebelum persoalan tuntas. Ketika perusahaan tetap menurunkan alat berat dan bekerja di lokasi itu, sama saja memancing emosi masyarakat,” urai Riduwan merinci situasi di tingkat tapak.
Peringatan Potensi Bentrokan
Peringatan Riduwan menggarisbawahi rapuhnya kondusivitas warga setempat.
Langkah perusahaan yang bersikeras melanjutkan aktivitas di atas tanah berstatus quo ketika proses penyelesaian belum menginjak garis finis, dinilai sebagai bentuk provokasi yang sangat membahayakan.
Dia menuntut manajemen PT BSP memikul tanggung jawab penuh apabila pemaksaan operasional ini berujung pada benturan fisik.
”Kalau sampai terjadi pertumpahan darah, menurut hemat saya PT BSP harus ikut bertanggung jawab. Persoalan belum selesai, tapi sudah ada manuver yang bisa menyulut kemarahan masyarakat,” tegasnya memperingatkan seluruh pihak.
Mediasi Buntu dan Urat Nadi Pertanian
Jalur penyelesaian administratif sebelumnya secara resmi telah menemui jalan buntu.
Rentetan mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga yang mempertemukan perwakilan warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring, manajemen PT BSP, aparat kepolisian, hingga aparatur kecamatan resmi dihentikan.
Tim penanganan konflik sosial tingkat kecamatan akhirnya merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur penyelesaian lain, termasuk proses peradilan hukum.
Objek sengketa yang membara ini bukanlah hamparan kebun biasa. Irigasi Danau Lentang merupakan urat nadi pertanian warga Luwuk Bunter dan desa-desa sekitarnya.
Jaringan pengairan publik ini dibangun dan direhabilitasi menggunakan kucuran anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dalam beberapa kali keterangannya, pihak PT Borneo Sawit Perdana sebelumnya menegaskan aktivitas perusahaan di sekitar Irigasi Danau Lentang berlangsung di atas lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat dan diklaim berada dalam kawasan Hak Guna Usaha perusahaan.
Manajemen menyatakan pembebasan lahan di koridor tersebut dilakukan bertahap sejak sekitar 2013 hingga berlanjut pada 2025, dan menempatkan areal yang kini dipersoalkan sebagai bagian dari hamparan kebun yang disiapkan melalui skema kemitraan plasma bersama koperasi.
Dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, humas PT BSP Martin Tunius juga memaparkan peta perusahaan yang menempatkan area pembebasan lahan warga di sekitar irigasi berada di dalam poligon HGU. (ign)