SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sinyal darurat perlindungan anak kembali menyala merah di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Warga di kawasan Kecamatan Baamang mendadak digegerkan oleh insiden memilukan yang menimpa seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Korban diduga kuat menjadi sasaran tindakan asusila brutal yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggalnya sendiri.

Pelarian Tragis di Keheningan Malam

Tabir kelam ini mulai terkuak secara dramatis pada Minggu (7/6) dini hari. Di saat warga sekitar sedang terlelap tidur, bocah malang tersebut melarikan diri dan mendatangi salah satu rumah warga setempat dalam kondisi menangis histeris, gemetar, dan dicekam ketakutan yang luar biasa. Kedatangan korban yang mendadak memecah keheningan malam dan langsung memicu kepanikan serta rasa iba mendalam dari perangkat lingkungan yang mendapati kondisinya.

Salah seorang saksi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menuturkan, korban datang seorang diri tanpa pendampingan dan terus-menerus memohon perlindungan karena mengaku tidak berani memijakkan kaki kembali ke rumahnya sendiri.

“Dia datang malam-malam sambil menangis. Kondisinya sangat ketakutan dan gemetar,” ungkap saksi tersebut dengan nada emosional saat memberikan konfirmasi pada Selasa (9/6).

Melihat tanda-tanda trauma fisik dan psikologis yang nyata, warga bersama ketua RT setempat langsung bergerak taktis menyelimuti korban dengan perlindungan sementara. Guna memitigasi dampak lebih lanjut, malam itu juga korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan awal serta pengamanan berlapis, sekaligus dikoordinasikan dengan aparat kepolisian sektor Baamang. Korban dilaporkan mengalami syok berat dan membutuhkan penanganan mental yang intensif. “Warga langsung membantu karena kasihan. Kondisinya terlihat sangat trauma,” tambahnya.

Meskipun dinamika di lapangan sudah bergerak liar dan memicu kemarahan kolektif warga, otoritas kepolisian mengaku masih terbentur masalah administrasi formal. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani, menyatakan bahwa hingga detik ini pihaknya belum menerima berkas aduan dari pihak keluarga.

“Belum ada laporan resmi yang masuk,” ujar Iptu Helmi Hamdani singkat melalui pesan elektronik. Kendati demikian, korps baju cokelat tersebut memastikan tidak akan tinggal diam dan siap melempar status penyelidikan penuh begitu laporan resmi dari korban maupun wali hukumnya diketuk sesuai prosedur.

 Kasus pelarian bocah kelas VI SD di Baamang ini menelanjangi satu titik lemah yang kronis dalam sistem penegakan hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak: ketergantungan mutlak aparat pada delik aduan formal di tingkat awal. Statmen Kapolsek Baamang yang menyatakan “belum ada laporan resmi” di tengah adanya bukti empiris seorang anak lari ketakutan pada dini hari adalah cerminan bagaimana birokrasi hukum kerap kali gagap merespons situasi darurat siber-sosial.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan murni yang harus menunggu keluarga mengetuk pintu polsek. Informasi awal dari masyarakat dan perangkat RT yang mendapati korban dalam kondisi trauma sudah lebih dari cukup bagi unit Reskrim atau Unit PPA Polres Kotim untuk melakukan jemput bola (proaktif) melakukan penyelidikan di TKP. Menunggu keluarga melapor di tengah kemungkinan adanya tekanan internal atau ancaman dari pelaku di lingkungan sekitar adalah bentuk pembiaran yang berbahaya.

Kanal Independen mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim serta jajaran siber Polres untuk segera turun ke lapangan melakukan intervensi psikologis. Jangan biarkan kasus ini menguap atau diselesaikan secara “kekeluargaan” di tingkat bawah.

Konstruksi trauma yang dialami korban sedini ini dapat merusak masa depannya secara permanen. Polisi harus segera memburu dan mengidentifikasi predator anak yang diduga masih berkeliaran bebas di Baamang sebelum ada korban-korban baru dari bangku sekolah dasar yang berakhir mengenaskan di teras rumah warga. Hukum harus tegak demi melindungi masa depan generasi penerus bumi Tambun Bungai. (***)