SAMPIT, Kanalindependen.id – Seorang pria berinisial AT (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku diamankan di kawasan Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di lokasi kejadian,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3).

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkannya dari petugas.

Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Proses tersebut juga disaksikan oleh ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil pencarian di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.