• PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melayangkan gugatan perdata senilai Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius dari Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
• Anggota DPR RI Sigit Karyawan Yunianto pada Senin (27/7/2026) mengkritik gugatan tersebut, menyerukan agar permasalahan diselesaikan melalui musyawarah daripada jalur hukum.
• Gugatan perdata PT BAP ini terdaftar dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt dan masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.
• Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Sampit.
• Meskipun kasus ini bergulir di ranah perdata, Sigit Karyawan Yunianto menyoroti bahwa gugatan tersebut berakar dari konflik agraria serupa yang dapat menunjukkan ketimpangan hukum terhadap masyarakat adat.
JAKARTA, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menuai sorotan tajam dari Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026).
Anggota wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, secara terbuka menyentil langkah hukum yang menyasar Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius tersebut.
Menurutnya, perseteruan ini semestinya tidak perlu ditarik hingga ke meja hijau.
”Perusahaan, mohon maaf, harusnya duduk satu meja (dengan warga). Masa tokoh adat digugat? Ini sudah ngawur. Kalau ada permasalahan, lebih baik diselesaikan lewat musyawarah. Jangan sedikit-sedikit dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Kasihan saudara-saudara kita,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut ke kepolisian daerah, hal ini tak lepas dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026.
Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur, rapat tersebut mendesak Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural serta mencegah kriminalisasi warga.
Merespons dorongan itu, Sigit menyebut pihaknya sudah mengambil langkah administratif, meski diiringi nada kehati-hatian karena banyaknya aduan yang masuk ke Senayan.
”Surat (rekomendasi) sudah kami proses. Di sini antrean [pengaduan] memang banyak sekali, jadi mudah-mudahan ini bisa segera kami tindak lanjuti agar nanti bisa membantu,” katanya.
Fakta hukum memperlihatkan dua jalur yang berbeda koridor. Rekomendasi parlemen tersebut menyoroti perkara pidana.
Sementara itu, gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi murni bergulir di ranah perdata.
Meski berbeda koridor, keduanya bermuara dari akar konflik agraria yang serupa. Sigit sendiri saat ini bertugas di Komisi XII, bukan Komisi III.
Kritik tajam Sigit terhadap perkara ini bukanlah yang pertama. Kurang dari tiga pekan sebelumnya, tepatnya pada 9 Juli 2026, ia melontarkan pandangan serupa.
Dia menjadikan kasus di Kotawaringin Timur ini sebagai contoh ketimpangan hukum yang dihadapi masyarakat adat.
Meski tidak menyebut nama perusahaan secara spesifik, Sigit menyatakan ada Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD yang digugat perdata dengan tuntutan menembus Rp100 miliar atas dasar asumsi sepihak bahwa mereka menggerakkan aksi protes warga.
Gugatan PT BAP terhadap tiga tokoh Sebabi teregister dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.
Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli pada 12 Agustus 2026 mendatang. (ign)