Intinya sih...

• Koperasi Produsen Serba Usaha Sangking Bahanyi Bangkal menolak tawaran audiensi ke kementerian di Jakarta pada Rabu (16/9/2026) malam. Mereka memilih bertahan di jalanan dan menuntut realisasi kewajiban plasma 20% dalam bentuk lahan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), yang dinilai belum terpenuhi selama 20 tahun.
• Penolakan ini didasari trauma kasus suap pada September 2018, di mana KPK menetapkan tujuh orang—termasuk eksekutif korporasi PT BAP dan legislator daerah—sebagai tersangka dan divonis bersalah pada 2019. Suap tersebut bertujuan menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta nihilnya realisasi plasma PT BAP.
• Selain menghadapi blokade warga, PT BAP juga dihukum oleh putusan adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 28 Agustus 2026 untuk membayar total Rp438.110.620.000. Perusahaan diberikan tenggat waktu berunding hingga Jumat (18/9/2026).
• Di sisi lain, PT BAP mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp104 miliar terhadap Damang Telawang Yustinus, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius di Pengadilan Negeri Sampit. Sidang lanjutan untuk gugatan ini dijadwalkan pada 30 September 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah notulen yang ditandatangani pada Rabu (16/9/2026) malam di pos penjagaan kilometer 79 mengubah peta perundingan sengketa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Pengurus Koperasi Produsen Serba Usaha Sangking Bahanyi Bangkal secara resmi memutus jalur birokrasi dengan menolak tawaran audiensi ke tiga kementerian di Jakarta.

Langkah penutupan jalur birokrasi ini tidak muncul sekonyong-konyong. Bagi warga Bangkal, Jakarta bukanlah tempat mencari solusi, melainkan panggung trauma delapan tahun silam ketika masalah ketiadaan izin dan kewajiban plasma secara umum ditutupi lewat operasi suap yang menyeret legislator daerah dan petinggi Sinar Mas Group.

Pertemuan demi pertemuan bersama pemerintah daerah sejak 3 September lalu terbukti hanya berujung buntu.

Kelelahan menunggu kepastian itu memicu warga untuk mengambil keputusan tegas. Mereka memilih bertahan di jalanan dan berhenti menanti panggilan ke ibu kota yang selama ini disodorkan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sebagai jalan keluar.

Notulen yang ditandatangani Ketua Koperasi Soplin Ragito dan notulis Yuliana tersebut mengunci satu sikap.

Tidak ada satu pun pihak yang diizinkan mengatasnamakan masyarakat atau koperasi dalam audiensi di Jakarta.

Mereka menuntut realisasi plasma 20 persen dalam bentuk lahan bersandar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP tahun 2013 dan 2015.

Langkah penolakan ini diawali sebuah manuver tajam dua hari sebelumnya. Pada Senin (14/9/2026), koperasi melayangkan surat permohonan bernomor 03/PB/Kop-SBB/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

Isi surat tersebut menghantam langsung akar persoalan. ”Selama 20 tahun tidak pernah mensejahterakan masyarakat melalui realisasi plasma 20 persen. Hanya polusi yang kami dapatkan baik dari udara bau tidak sedap maupun debu yang berterbangan,” kata Soplin.

Melalui surat yang tembusannya mengular hingga ke Presiden dan Panglima TNI tersebut, warga mendesak aparat pemeriksa negara turun tangan.

Mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar audit investigatif atas dugaan kerugian negara akibat nihilnya realisasi plasma, mendesak pengembalian lahan, hingga menuntut penghentian sementara aktivitas operasional korporasi.

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menegaskan alasan di balik peralihan tumpuan harapan ini.

”Kita berkeyakinan melalui Pak Gubernur bisa menyelesaikan permasalahan ini baik secara pemerintahan maupun hukum adat. Dan berharap memberikan ketegasan terhadap investor,” katanya.

Harapan ini disambut di Palangka Raya. Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedi, yang menerima rombongan koperasi, menyatakan dukungan lembaganya, Senin (14/9/2026) lalu.

DAD Kalteng sempat heran mendapati nama PT BAP kembali terseret dalam sengketa yang berulang ini.

Trauma Delapan Tahun Silam

Kecurigaan terhadap rentetan dalih regulasi berakar kuat pada ingatan September 2018.

Saat itu, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menerima laporan dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh yang menyeret tujuh perusahaan, termasuk PT BAP. Anggota dewan lantas terbang ke Jakarta untuk mengunjungi kantor Sinar Mas Group pada 26 hingga 29 September 2018.

Menurut pemberitaan media saat itu, tim DPRD mendapati fakta administratif yang fatal bahwa PT BAP beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada sanksi administratif. Sebulan berselang, tepatnya pada 26 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah eksekutif korporasi, yakni Managing Director PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana, dan Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Empat sisanya adalah legislator daerah, yaitu Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Edy Rosada dan Arisavanah.

Dakwaan jaksa KPK mengonfirmasi bahwa uang suap Rp240 juta digelontorkan dengan tiga tujuan spesifik.

Tujuannya meredam Rapat Dengar Pendapat soal limbah, menutupi ketiadaan HGU dan IPPH, serta membungkam dewan agar tidak mempersoalkan nihilnya realisasi plasma PT BAP.

Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jatuh pada Maret dan Juli 2019. Tiga eksekutif perusahaan divonis bersalah.

Edy Saputra Suradja diganjar 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy turut divonis dengan hukuman yang tercatat ringan.

Sementara itu, Borak Milton dan Punding Ladewiq selaku penerima suap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara plus pencabutan hak politik, sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah dihukum 4 tahun penjara.

Vonis pidana tersebut hanya menghentikan langkah para tersangka tanpa menyentuh entitas bisnisnya. Tidak ada sanksi korporasi, denda administratif badan usaha, maupun pencabutan izin. PT BAP melenggang dan terus beroperasi.

Ketiadaan IPPH yang terbukti di meja hijau pada 2018 itu baru mendapatkan legalitas penyelesaian kawasan secara parsial pada Oktober 2024.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Kepmen LHK Nomor 1417 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk blok seluas 17.415,68 hektare.

Enam tahun waktu yang dibutuhkan sejak instansi legislatif daerah menemukan ketidakberesan tersebut.

Setahun berselang, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang memuat daftar subjek hukum berstatus berproses maupun ditolak, masih mencatat permohonan PT BAP di dalam kelompok berproses.

Sementara itu, kewajiban plasma yang sempat ditutupi lewat uang suap delapan tahun lalu, tak kunjung mewujud di atas tanah Seruyan hingga hari ini.

Palu Adat dan Tuntutan Ratusan Miliar

Tuntutan plasma nyatanya bukan satu-satunya pertempuran hukum yang mengepung PT BAP minggu ini.

Selain berhadapan dengan blokade warga, PT BAP juga ditekan oleh vonis adat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menyasar urat nadi finansial perusahaan.

Lembaga peradilan adat yang dibentuk DAD Kalteng melalui SK Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 itu menerbitkan Putusan Akhir Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 pada 28 Agustus 2026.

PT BAP dihukum membayar total Rp438.110.620.000. Angka raksasa ini merupakan akumulasi dari ganti untung sebesar Rp437.361.120.000 atas penguasaan lahan sejak 1996, ditambah dua lapis denda adat senilai Rp499.750.000 dan Rp249.750.000.

Perkara ini berpijak pada gugatan ganti rugi lahan dari enam warga asal Sebabi, di mana salah satunya adalah warga Desa Bangkal.

Walaupun melibatkan warga dari desa yang sama, sengketa adat ini merupakan front perlawanan yang sangat berbeda dari tuntutan plasma di jalan poros Trans Kalimantan.

Majelis adat mematok tenggat waktu 14 hari kerja bagi PT BAP untuk berunding, yang jatuh tepat pada Jumat (18/9/2026). Ketua Let Adat Wawan Embang mengambil sikap tegas dengan melepas sepenuhnya urusan negosiasi ke tangan warga.

”Yang saya ketahui, dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” tegasnya.

Pada arena berbeda, perusahaan mengambil posisi sebagai penggugat dalam perkara berbeda di Pengadilan Negeri Sampit.

Korporasi menuntut ganti rugi Rp104 miliar kepada Damang Telawang Yustinus, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, terkait konflik lahan yang sama di wilayah Sebabi.

Sidang lanjutan untuk perlawanan ini dijadwalkan pada 30 September 2026. Perusahaan yang dihukum denda ratusan miliar oleh majelis adat, masih berupaya menuntut balik warga yang berhadapan dengannya.

Ruang informasi dari PT BAP sendiri nyaris nihil. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan Kanal Independen tak direspons, hingga upaya wawancara langsung yang ditolak, baik oleh manajemen hingga kuasa hukum perusahaan.

Kontras Laba dan Debu Jalanan

Sementara warga meregang lelah menanti haknya, arus kas di tubuh induk korporasi justru mengalir deras.

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk), yang bernaung di bawah payung grup usaha yang sama dengan pemilik PT BAP, Golden Agri-Resources, mencatatkan rapor keuangan yang gemilang.

Sepanjang tahun 2025, perseroan membukukan penjualan bersih Rp86,9 triliun dengan laba bersih menembus Rp2,58 triliun.

Angka laba ini meroket tajam melampaui raihan Rp1,28 triliun pada 2024. Lonjakan keuntungan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta pada 22 Mei 2026, yang turut menyetujui kucuran dividen tunai sebesar Rp775 miliar bagi para pemegang saham.

Warga tak lagi berhitung soal besaran laba tersebut atau membuang waktu menunggu audiensi ke ibu kota.

Mereka memilih merapatkan barisan di atas aspal berdebu kilometer 98, menjaga gembok yang sama, melawan perusahaan yang rekam jejak penundaannya telah tertanam dalam ingatan sejak delapan tahun silam, jauh sebelum tenda perlawanan ini berdiri menantang terik. (ign)