Gedung Expo Sampit ditempatkan sebagai simbol kebijakan yang setelah berdiri justru tidak segera menjadi rumah bagi UMKM lokal, pelaku ekonomi kreatif, dan kegiatan kebudayaan yang dijanjikan.
Persoalan lain muncul pada soal transparansi. Setelah vonis dijatuhkan kepada para terdakwa dan dakwaan dibacakan untuk pihak lain, publik tidak memperoleh gambaran utuh, seperti apa rancangan pemanfaatan gedung pascaperbaikan, bagaimana kualitas pekerjaan susulan dijamin, dan berapa besar lagi uang publik yang telah serta akan dikucurkan.
Nama Gedung Expo Sampit lebih sering muncul dalam putusan pengadilan dan laporan pemeriksaan keuangan dibanding dalam agenda resmi pameran atau kegiatan warga.
Padahal, sejak awal gedung itu diimajinasikan sebagai ruang hidup. Gedung expo mestinya dapat menjadi tempat pameran produk lokal, festival seni, pertemuan komunitas, hingga simpul penghubung antara desa dan kota dalam rantai ekonomi kreatif.
Hingga kini, yang dimiliki warga Kotim baru sebatas bayangan tentang ”ruang yang seharusnya ada”.
Hak atas ruang publik yang inklusif, mudah diakses, dan berpihak pada pelaku kecil kembali tertunda di balik dinding yang pernah rembes.
Tanggung Jawab Belum Tuntas
Tanggung jawab pemerintah daerah jelas belum selesai. Proses hukum tidak otomatis memulihkan hak warga, dan pemanfaatan sementara tidak bisa dijadikan jawaban permanen.
Gedung Expo Sampit perlu dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang publik, dengan rencana pemanfaatan yang konkret, jadwal yang jelas, dan pola pengelolaan yang memungkinkan akuntabilitas.
Tanpa itu, setiap klaim bahwa gedung telah ”dimanfaatkan” hanya akan terdengar sebagai pembenaran tergesa-gesa.
Audit menyeluruh pascaputusan menjadi keharusan. Bukan hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga menilai mutu perbaikan dan efektivitas anggaran susulan.
Hasilnya perlu dibuka ke publik, melalui laporan yang mudah diakses dan forum resmi yang memberi ruang bagi warga, pelaku usaha, dan komunitas untuk menyampaikan pandangan.
Keterbukaan semacam ini adalah satu-satunya cara meredakan kecurigaan bahwa monumen bocor itu tengah ditambal dengan cara lama.
Ke depan, setiap proyek gedung publik di Kotim perlu diperlakukan bukan sebagai monumen kekuasaan, melainkan ruang warga.
Itu menuntut perencanaan yang melibatkan publik sejak awal, dokumen teknis yang terbuka, dan pengawasan independen selama proses berjalan.
Pengalaman Gedung Expo Sampit seharusnya menjadi peringatan keras untuk tidak mengulangi pola yang sama di lokasi lain, hanya dengan nama proyek yang berbeda.
Monumen bocor Rp35 miliar di Jalan Tjilik Riwut itu akan terus berdiri sebagai penanda. Di balik dinding yang pernah basah dan cat yang mengelupas, ada harapan warga yang tidak sempat diundang masuk.
Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintahan di Kotawaringin Timur bersedia belajar, dengan membenahi cara merencanakan dan mengelola ruang publik, atau membiarkan gedung itu tetap menjadi warisan yang menagih. Lebih sering hadir di berkas perkara daripada di kalender kegiatan warga. (redaksi)