”Peluru” Gratifikasi dan Ujian Penegak Hukum

Mandau Telawang menyatakan siap melawan. Bukan hanya dengan pembelaan atas tuduhan pencemaran nama baik, tetapi dengan rencana pelaporan balik dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ke Kejati, Polda, KPK, hingga lembaga pengawas lain.

Mereka mengklaim memiliki dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, hingga pengakuan terkait dugaan transaksi di balik rekomendasi dan pembatalan KSO, termasuk penggunaan kop surat lembaga daerah.

Klaim ini adalah ujian serius bagi penegak hukum. Berani atau tidak menelusuri aliran kepentingan di balik pengelolaan aset negara dan kerja sama dengan swasta, tanpa berhenti pada kasus ”mudah” berupa pencemaran nama baik.

Jika aparat hanya sigap ketika nama pejabat tercoreng, tetapi tumpul ketika warga menyeret isu gratifikasi dan abuse of power, rasa keadilan publik akan kembali dikorbankan.

Buka Dokumen, Buka Ruang Dialog

Kasus ini menuntut lebih dari sekadar adu laporan. Pembukaan dokumen dan agenda dialog publik yang nyata perlu dilakukan.

Ketua DPRD perlu menjelaskan secara rinci dan tertulis, di antaranya kronologi penerbitan rekomendasi dan pembatalan KSO, dasar hukumnya, posisi kewenangan DPRD, serta siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Pada saat yang sama, Mandau Telawang berkewajiban membuktikan bahwa ”peluru” yang mereka klaim bukan sekadar retorika, dengan menyerahkan bukti ke lembaga penegak hukum dan siap diuji secara prosedural.

Ruang demokrasi lokal hanya akan sehat bila kritik tidak dibungkam dengan pasal karet dan tuduhan tidak dibiarkan menggantung tanpa pembuktian yang jujur dan terbuka. (redaksi)