Sistem yang tutup mata ikut menanggung. Mereka yang punya kuasa tetapi tidak menggunakan kewenangannya untuk meluruskan keadaan pun masuk hitungan.

Kotim pernah berkali‑kali mendengar janji perang terhadap korupsi.

Setiap kasus mencuat, aparat penegak hukum dan pejabat daerah tak pernah lupa menyebut kata transparansi, akuntabilitas, komitmen, integritas.

Akan tetapi, publik tidak hidup dari kata‑kata, melainkan dari bukti yang bisa dilihat dan dirasakan.

Untuk kasus hibah keagamaan, bukti itu sederhana saja, apakah Kejari berani membawa perkara ini ke meja hijau dan menyeret pihak yang terlibat, apa pun posisi dan kedekatan politiknya?

Jika jawabannya berlarut, tidak heran jika muncul anggapan bahwa penegakan hukum di Kotim masih pandai memilih sasaran.

Kasus hibah keagamaan seharusnya menjadi momentum membersihkan dua hal sekaligus, yakni tata kelola anggaran dan wibawa lembaga agama.

Pemerintah daerah perlu mengubah cara kerja pemberian hibah. Dari yang tertutup dan rawan titipan menjadi sistem yang transparan, dengan kriteria jelas, verifikasi ketat, dan laporan yang bisa diakses publik.

Lembaga keagamaan juga perlu menjaga jarak dari praktik pragmatis, menolak dijadikan kendaraan untuk mengalirkan dana ke kelompok tertentu, dan berani menata ulang tradisi “proposal hibah” yang hanya hidup saat musim politik.

Tanpa pembenahan dua sisi ini, kasus serupa hanya akan menjadi siklus tahunan yang muncul ketika ada konflik kepentingan, lalu menghilang ketika kompromi tercapai.

Namun, semua gagasan perbaikan itu akan kosong jika perkara yang sudah terlanjur di depan mata tidak diselesaikan.

Dugaan korupsi hibah keagamaan di Kotim harus dituntaskan, bukan sekadar diperiksa.

Kejari Kotim memegang kunci apakah rasa gerah publik akan mereda karena keadilan ditegakkan, atau justru berubah menjadi apatis karena sekali lagi melihat hukum berhenti di tengah jalan.

Jika aparat penegak hukum sendiri yang mengulur waktu, sulit menyalahkan warga bila suatu saat mereka tidak lagi percaya pada jalur resmi untuk mencari keadilan.

Tokoh agama sudah menyampaikan peringatan. Mereka mengingatkan bahwa dana hibah keagamaan adalah hak umat dan merampasnya adalah dosa yang tidak ringan.

Kini, giliran penegak hukum dan pemerintah daerah membuktikan bahwa mereka mengerti beratnya peringatan itu.

Keadilan yang ditunda sama saja membiarkan hak umat terus digantung.

Publik tidak lagi menunggu janji, tetapi menunggu tindakan nyata yang bisa memulihkan kepercayaan. Sebelum rasa gerah berubah menjadi keyakinan pahit bahwa korupsi dana umat dianggap biasa‑biasa saja. (redaksi)