Tanggung Jawab Penegak Hukum dan Pemerintah

Penetapan dua terpidana dalam kasus hibah KONI menunjukkan bahwa jalur penegakan hukum bisa bekerja dan memberi efek jera. Setidaknya di atas kertas.

Namun, pada dua klaster hibah lain, yang sudah berada di tahap penyidikan, publik menunggu lebih dari sekadar konferensi pers dan jargon pendalaman perkara.

Transparansi proses, kejelasan arah penyidikan, dan keberanian menyentuh aktor di hulu—bukan hanya pelaksana di hilir—akan menjadi ujian nyata komitmen aparat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kotim tak bisa bersembunyi di balik frasa ”biarkan hukum bekerja” seolah-olah tak punya andil apa pun.

Tiga hibah bermasalah ini sama‑sama bersumber dari APBD Kotim dan melewati mekanisme perencanaan, pembahasan, serta persetujuan eksekutif dan legislatif.

Ketika pola penyimpangan berulang, wajar bila publik mendesak evaluasi menyeluruh. Mulai dari tata cara seleksi penerima hibah, peran tim verifikator, fungsi inspektorat, hingga kemungkinan adanya “titipan” politik yang menyusup dalam skema hibah.​

Tanpa perombakan serius pada sistem, perkara korupsi hibah hanya akan diperlakukan sebagai ”satu demi satu perkara pidana”, bukan sebagai alarm keras bahwa fondasi tata kelola anggaran tengah retak.

Pemerintah daerah dan DPRD semestinya menjadikan momentum ini untuk membuka data hibah secara proaktif, menghadirkan mekanisme partisipasi publik dalam pengawasan, dan mengakhiri praktik transaksional yang dibungkus proposal kegiatan.​​

Hak Publik untuk Tahu dan Mengawasi

Dana hibah adalah uang rakyat. Konsekuensinya, rakyat punya hak untuk tahu siapa menerima, untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya di lapangan.

Ketika data penerima hibah, nilai, dan lokasi kegiatan menjadi informasi yang sulit diakses, maka ruang kecurigaan dan korupsi ikut mengembang.

Kasus hibah Pilkada dan keagamaan di Kotim justru menunjukkan pentingnya keterbukaan sejak awal, bukan ketika aparat sudah turun dengan surat penggeledahan.

Keterbukaan daftar penerima hibah berikut nilai dan capaian kegiatannya akan memudahkan masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen untuk ikut mengawasi, memotret ketidaksesuaian di lapangan, dan memberi koreksi lebih dini.

Tanpa itu, publik akan terus disuguhi pola yang sama. Pejabat bicara komitmen antikorupsi di podium, sementara di belakang layar dana hibah tetap jadi bancakan yang berputar di lingkaran elite.​​

Kanal Independen memandang, skandal tiga hibah di Kotim bukan sekadar soal angka puluhan miliar yang ”hilang” dalam laporan, melainkan soal kepercayaan warga pada negara yang seharusnya menjaga setiap rupiah uang publik dengan standar integritas tertinggi.

Jika pola lama dibiarkan berulang tanpa reformasi menyeluruh, maka setiap pengesahan APBD baru hanya akan mengulang satu pertanyaan yang sama di benak warga. Tahun ini, hibah mana lagi yang akan bermasalah?​​ (redaksi)