Intinya sih...

• Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengundang warga Sebabi dan Bangkal pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Palangka Raya, untuk membahas konflik mereka dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
• Tanggal pertemuan ini bertepatan dengan tenggat waktu Putusan Sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026, yang mewajibkan PT BAP hadir di sidang lanjutan adat dan mediasi, dengan ancaman eksekusi objek jika tidak ada iktikad baik.
• Agustiar Sabran meminta perusahaan mencabut gugatan terhadap Damang dan kriminalisasi terhadap Petrus Limbas, serta mendorong penyelesaian ganti rugi kebun plasma 20% yang menjadi kewajiban sesuai Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Gubernur juga menekankan agar proses hukum adat tetap dilanjutkan dan meminta Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat jika PT BAP tidak menunjukkan niat baik.
• Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menggunakan kedua posisi tersebut untuk menekan PT BAP.
• Hingga berita ini ditulis, PT Binasawit Abadipratama belum memberikan respons atau konfirmasi mengenai tuntutan dan arahan tersebut.

SAMPIT, kanalindependen.id – Palu pengadilan adat di Desa Sebabi semestinya jatuh tepat pada momentum penentuan batas akhir.

Namun, alih-alih berujung pada eksekusi sanksi terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), arena pertarungan justru ditarik paksa sejauh ratusan kilometer menuju jantung kekuasaan di Palangka Raya.

Tepat di garis tenggat waktu habis bagi PT BAP untuk menghadiri sidang adat Basara Hai, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turun tangan langsung mengambil alih kendali tekanan.

Berdasarkan penuturan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Agustiar mengundang warga Sebabi dan Bangkal pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan itu diklaim menghasilkan gempuran tekanan politik terhadap korporasi.

Pemilihan tanggal pertemuan itu jatuh bertepatan dengan tenggat waktu Putusan Sela Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tertanggal 13 Agustus 2026.

Putusan itu mewajibkan PT BAP hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi.

Anggota majelis, Damang Tenung, bahkan telah melempar ancaman eksplisit dalam sidang 14 Agustus.

Apabila sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut.

Arahan Berlapis dari Palangka Raya

Menurut penuturan Yustinus, gubernur menyampaikan sejumlah poin yang menukik langsung ke tiga persoalan, yakni penghentian proses hukum, pemenuhan kompensasi warga, dan dorongan ke peradilan adat.

Menyikapi gempuran hukum yang tengah berjalan, sang gubernur disebut telah bergerak menghubungi pihak manajemen.

”Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan kepada kami bahwa beliau telah meminta pihak perusahaan untuk mencabut gugatan terhadap Damang, termasuk kriminalisasi terhadap Petrus Limbas,” ujar Yustinus.

Di luar urusan peradilan, tekanan turut diarahkan pada penyelesaian finansial yang selama ini menjadi akar letupan konflik.

”Selain itu, Gubernur juga mendorong adanya penyelesaian ganti rugi plasma. Itu sudah didorong beliau,” tuturnya.

Istilah “ganti rugi plasma” yang dilontarkan Yustinus ini memiliki tautan hukum. Frasa tersebut bersinggungan erat dengan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan izin, merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Meski menjanjikan komunikasi, gubernur tidak menggaransi bahwa konflik akan berhenti begitu saja. Agustiar disebut meminta agar proses adat tetap bersiaga sebagai jalur penyelesaian.

”Pak Gubernur meminta agar proses tetap dilanjutkan dan beliau tetap berkomunikasi dengan perusahaan. Nah, sampai waktunya apabila pihak perusahaan tidak ada niat baik, maka tetap ditempuh melalui putusan adat,” kata Yustinus.

Terkait pelaksanaan sidang adat secara khusus, Yustinus mengutip penekanan gubernur kepada majelis adat.

”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” ujarnya.

Pisau Bermata Dua di Tangan Sang Pemimpin

Dimensi yang membuat pertemuan ini melampaui sekadar audiensi politik biasa terletak pada posisi ganda yang dipegang erat oleh Agustiar Sabran.

Selain duduk sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030, ia merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

Yustinus menegaskan penyatuan dua kapasitas ini secara eksplisit saat menceritakan ulang pertemuan tersebut.

”Pak Gubernur menyampaikan bahwa hukum adat harus dihormati, terutama di Kalimantan Tengah. Kalau menghormati hukum adat, berarti menghormati Gubernur, yang juga menjabat Ketua DAD,” katanya.

Kedua jabatan itu diayunkan bersamaan bak pisau bermata dua. Mengutip penuturan Yustinus, sebagai kepala daerah, Gubernur menekan manajemen PT BAP untuk mencabut gugatan sekaligus menghormati hukum adat.

Menguji Janji Plasma dan Ketegasan

Pernyataan keras Agustiar Sabran yang menyinggung urusan plasma dalam pusaran konflik korporasi bukanlah barang baru. Tuntutan warga Sebabi menggemakan kembali janji spesifik yang pernah dilontarkan sang gubernur.

Pada Oktober 2025 lalu, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan, Agustiar dengan lantang menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen.

”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegasnya kala itu.

Kanal Independen sebelumnya beberapa kali melayangkan permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama.

Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, belum ada respons sampai berita ini ditulis. (ign)