✨ Intinya sih...
  • Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendesak agar penataan kawasan Bundaran KB di Sampit, gerbang selatan Kota Sampit, diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2027.
  • Penataan ini bertujuan mengatasi kepadatan lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi lokal, mencakup pelebaran badan jalan, pembangunan drainase modern, trotoar ramah pejalan kaki, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, meninjau lokasi pada Sabtu (3/10/2026) dan mengusulkan kolaborasi penataan antara kewenangan provinsi (ruas jalan) dan kabupaten (Tugu Bundaran KB).
  • Dinas PUPR Kalteng menyatakan kesiapannya untuk mematangkan konsep teknis, sementara Camat Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang) Irpansyah mendukung dan siap memfasilitasi sosialisasi kepada pedagang dan warga terdampak.
  • Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Kotim didesak untuk menyusun MoU resmi serta Detail Engineering Design (DED) yang transparan sejak tahun 2026, guna memastikan kelancaran proyek dan menghindari konflik sosial.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan strategis Bundaran KB yang menjadi titik nol ruas jalan penghubung Sampit–Samuda di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) kini resmi masuk radar prioritas pembangunan skala besar. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melancarkan desakan kuat agar proyek penataan kawasan terpadu di gerbang selatan Kota Sampit ini resmi diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2027.

Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan pemukiman, sentra ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kepadatan arus lalu lintas menuju wilayah pesisir Samuda dan Ujung Pandaran yang melintasi kawasan bersejarah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menegaskan bahwa penataan Bundaran KB tidak boleh sekadar menyentuh polesan estetika Tugu KB semata, melainkan wajib mengeksekusi infrastruktur penunjang secara holistik guna menciptakan simpul lalu lintas yang tertib, modern, dan representatif.

“Saya mengusulkan agar penataan kawasan Bundaran KB ini dapat masuk pada tahun anggaran 2027. Ruas jalannya merupakan kewenangan provinsi, sementara bundarannya kewenangan kabupaten. Dengan kolaborasi penataan dari provinsi, pemerintah kabupaten tentu terdorong menata tugu bundaran ini agar lebih ikonik dan menjadi salah satu titik wisata baru,” ujar Abdul Hafid usai meninjau lokasi, Sabtu (3/10/2026).

Sinergi Lintas Kewenangan dan Rencana Pengoperasian Infrastruktur Terpadu

Kawasan Bundaran KB memiliki irisan kewenangan yang unik. Badan jalan utama yang menghubungkan Sampit–Samuda berada di bawah wewenang Dinas PUPR Provinsi Kalteng, sedangkan fisik Tugu KB berada di bawah kewenangan Pemkab Kotim.

Menanggapi usulan legislatif tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalteng, Chandra Puji Asmara mewakili Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom menyatakan kesiapannya untuk mematangkan konsep teknis penataan kawasan terpadu.

PUPR Kalteng merancang penataan terpadu yang mencakup: Pertama, Pelebaran Badan Jalan: Mengantisipasi kemacetan dan lonjakan volume kendaraan menuju wilayah selatan.

Selanjutnya, Drainase Modern dan Trotoar Ramah Pejalan Kaki: Mencegah genangan air saat hujan deras serta menyediakan ruang pedestrian yang aman.

Kemudian, Ruang Terbuka Hijau (RTH): Menjadikan kawasan bersejarah simbol Keluarga Berencana (KB) tersebut lebih tertata dan asri.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Irpansyah. Pihak kecamatan menegaskan kesiapan jajarannya untuk memfasilitasi sosialisasi dan pendekatan komunikatif kepada para pedagang serta warga jika terdampak langsung rencana pelebaran lahan proyek tersebut.

Rencana penataan Bundaran KB masuk APBD 2027 merupakan langkah progresif untuk mempercantik gerbang selatan Kota Sampit. Namun, belajar dari proyek infrastruktur publik terdahulu di Kotim, kolaborasi antar-pemerintah (cross-jurisdictional collaboration) sering kali terkendala ego sektoral dan koordinasi lapak warga.

 Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim didesak menyusun MoU resmi serta Detail Engineering Design (DED) yang transparan sejak 2026, guna memastikan proyek ini tidak sekadar menjadi wacana politik menjelang pembahasan anggaran.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan MB Ketapang bersama Satpol PP wajib mengedepankan pendekatan komunikatif terhadap para pelaku UMKM dan pemilik lapak di sekitar Bundaran KB agar rencana pelebaran jalan dan trotoar tidak memicu konflik sosial baru di tengah kondisi ekonomi yang tertekan. (***)