• Pemerintah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah sebesar Rp3.442,62/kg untuk Mei 2026, namun petani di Kotawaringin Timur terpaksa menjualnya dengan harga jauh lebih rendah, yakni antara Rp1.000-Rp1.700/kg.
• Anjloknya harga mulai terjadi sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu, yang dijadikan dalih oleh 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.
• Wakil Menteri Pertanian Sudaryono pada Jumat (29/5/2026) membantah asumsi lesunya pasar, menegaskan kondisi pasar global stabil tanpa penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO).
• Kementerian Pertanian akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi PKS pelanggar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, serta menyiapkan pelibatan Satgas Pangan Polri jika terendus unsur pidana.
• Hingga saat ini, baru 16 dari 139 PKS yang teridentifikasi membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah yang mulai melakukan penyesuaian harga. DPRD Kotim mendesak Pemkab untuk mengawasi aktif dan menindak PKS yang merugikan petani.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah menetapkan angka Rp3.442,62 untuk setiap kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Kalimantan Tengah pada periode Mei 2026.
Realitas kebun berbicara sebaliknya. Petani di Kecamatan Mentaya Hulu dan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpaksa melepas hasil panennya dengan harga hancur. Sempat menyentuh Rp1.000 hingga Rp1.700 per kilogram.
Selisih harga yang menembus Rp2.000 ini menyingkap anomali dalam tata niaga sawit lokal.
Anjloknya harga mulai menghantam petani sehari setelah pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 terkait kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Sejumlah laporan yang masuk ke Pemkab Kotim menunjukkan transisi kebijakan tata kelola ekspor tersebut kerap dijadikan dalih bagi sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk memangkas harga beli secara sepihak.
Wakil Bupati Kotim Irawati membenarkan masuknya gelombang keluhan penurunan harga yang memukul ekonomi petani sawit rakyat, tepat saat ongkos operasional dan harga solar terus merangkak naik.
Fakta dari pemerintah pusat membantah asumsi lesunya pasar. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar global sesungguhnya stabil tanpa tanda-tanda penurunan permintaan maupun harga Crude Palm Oil (CPO) saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah.
”Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah,” kata Sudaryono.
Kementerian Pertanian merespons temuan ini melalui instrumen hukum terbaru. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 25 November 2024, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha menanti PKS pelanggar.
Pelibatan Satgas Pangan Polri juga disiapkan apabila terendus unsur pidana. Dari ratusan PKS tersebut, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga beli.
Temuan dan peringatan dari kementerian pusat tersebut menjadi pijakan bagi legislatif di daerah untuk menuntut penegakan aturan.
Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala, menilai langkah tegas pemerintah pusat harus segera diikuti pengawasan aktif oleh pemerintah kabupaten agar tidak ada ruang bagi PKS untuk merugikan petani.
”Jangan sampai petani menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk menata industri sawit. PKS tidak boleh menjadikan situasi ini sebagai alasan untuk menekan harga TBS petani,” kata Andi Lala, baru-baru ini.
Sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Kalimantan Tengah, roda ekonomi Kotim sangat bergantung pada perputaran uang di sektor perkebunan.
Andi meminta Pemkab Kotim dan dinas terkait aktif memantau harga pembelian TBS di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan dari atas.
”Pemerintah sudah tegas. Kalau ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga ketetapan dan merugikan petani, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya. (ign)